Selasa, 14 Juli 2009

kontroversi syeikh al albani

Diantara tokoh Wahaby yg juga sangat berpengaruh dewasa ini adalah Muhammad Nashiruddin al-Albani. Mahrus Ali menyebut al-Albani sebanyak 3 kali. al-Albani ini banyak memiliki pandangan2 kontroversial (syadz) dan keluar dari al-Qur’an dan Sunnah, sehingga tidak jarang menuai kritikan tajam dari para ulama termasuk dari kalangan Wahaby sendiri.
al-Albani dan Sayyidina Utsman ra.
Sebagaimana telah dimaklumi oleh kaum muslimin, bahwa pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar, adzan untuk shalat jum’at hanya dilakukan satu kali yaitu ketika khatib naik ke atas mimbar. Pada masa Sayyidina Utsman, populasi penduduk semakin meningkat, rumah2 baru banyak dibangun dan jauh dari masjid. Untuk memudahkan mereka dalam menghadiri shalat jum’at agar tidak terlambat, beliau memerintahkan agar adzan dilakukan dua kali. Adzan ini disepakati oleh seluruh sahabat yg hadir pada saat itu. Para ulama menamai adzan Sayyidina Utsman ini dengan Sunnah yg harus diikuti karena beliau termasuk Khulafaur Rasyidin.
Tetapi al-Albani dalam kitabnya al-Ajwibah al-Nafi’ah, menilai adzan Sayyidina Utsman ini sebagai bid’ah yg tidak boleh dilakukan. Tentu saja, pendapat aneh al-Albani yg kontroversial ini menyulut serangan tajam dari kalangan ulama termasuk dari sesama Wahaby. Dengan pandangannya ini, berarti al-Albani menganggap seluruh sahabat dan ulama salaf yg saleh yg telah menyetujui adzan Sayyidina Utsman sebagai ahli bid’ah. Bahkan, al-Utsaimin sendiri –sesama tokoh Wahaby yg dikagumi Mahrus Ali-, sangat marah kepada al-Albani, sehingga dalam salah satu kitabnya menyinggung al-Albani dengan sangat keras dan menilainya tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali:
“Ada seorang laki2 dewasa ini yg tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali mengatakan, bahwa adzan jum’at yg pertama adalah bid’ah, karena tidak dikenal pada masa Rasul, dan kita harus membatasi pada adzan kedua saja!. Kita katakan pada laki2 tsb: Sesungguhnya sunnahnya Utsman adalah sunnah yg harus diikuti apabila tidak menyalahi sunnah Rasul dan tidak ditentang oleh seorang ulama pun dari kalangan sahabat yg lebih mengetahui dan lebih ghirah terhadap agama Allah dari pada kamu (al-Albani). Beliau (Utsman) termasuk Khulafaur Rasyidin yg memperoleh petunjuk, dan diperintahkan oleh Rasulullah untuk diikuti.” [al-Utsaimin, Syarh al-Aqidah al-Wasithiyyah, hal.638]
Pernyataan al-Ustaimin yg menilai al-Albani, “tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali”, meruntuhkan nilai buku Mahrus Ali dan Mu’ammal Hamidy yg banyak merujuk kepada al-Albani. Dengan merujuk kepada al-Albani, berarti Mahrus Ali tidak mengikuti ahli hadits, tetapi mengikuti orang yg tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali.
Mengkafirkan al-Imam al-Bukhari
al-Albani yg gemar membikin ulah ini, pernah mengeluarkan fatwa yg isinya mengkafirkan al-Imam al-Bukhari, karena dalam kitab Shahih al-Bukhari beliau melakukan ta’wil terhadap ayat 88 surah al-Qashash:
“Tiap2 sesuatu pasti binasa, kecuali Allah.” (QS. Al-Qashash: 88). Maksud illa wajhah, adalah illa mulkahu (kecuali Kerajaan-Nya).” [Shahih al-Bukhari]
Ketika ditanya tentang penakwilan seperti dalam Shahih al-Bukhari tsb, al-Albani mengatakan:
“Penakwilan seperti ini tidak akan dikatakan oleh seorang muslim yg beriman.” [Fatawa al-Albani, hal. 523]
Dengan fatwanya ini, secara halus al-Albani telah menilai al-Imam al-Bukhari kafir, tidak Islam dan tidak beriman. Dan tentu saja kita meyakini bahwa al-Imam al-Bukhari lebih mengetahui terhadap penafsiran al-Qur’an dan Sunnah dari pada al-Albani.
Membongkar Kubah Hijau
Dalam kitabnya yg berjudul, Tahdzir al-Sajid min Ittikhadz al-Qubur Masajid (hal.68), al-Albani mengajak kaum muslimin untuk membongkar al-Qubbah al-Khadhra’ (kubah hijau yg menaungi makam Rasulullah) dan mengajak mengeluarkan makam Rasulullah dan makam Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Umar ke lokasi luar Masjid Nabawi. al-Albani menganggap posisi makam Rasulullah dan kedua sahabat tercinta beliau, yg berada dalam lokasi masjid Nabawi itu, sebagai fenomena penyembahan berhala (zhahirah watsaniyyah) –na’udzu billah min dzalik.
Tentu saja, ajakan al-Albani ini sebagai indikasi kebenciannya yg mendalam kepada Rasulullah. Dengan pandangannya ini, berarti al-Albani telah menyalahkan dan menilai sesat seluruh umat Islam sejak generasi salaf yg saleh, yg telah membiarkan dan menganggap baik posisi makam Rasulullah dan makam kedua sahabat beliau tercinta ini dalam lokasi masjid Nabawi. Sementara para ulama telah bersepakat, bahwa orang yg berpendapat dengan suatu pendapat yg isinya mengandung penilaian sesat terhadap seluruh umat, maka hukumnya adalah kafir. Dalam hal ini, al-Hafizh al-Qadhi Iyadh, al-Hafizh al-Nawawi dan al-Hafizh Ibn Hajar mengatakan:
“Demikian pula kita memastikan kekafiran setiap orang yg berpendapat dengan suatu pendapat yg isinya mengandung penilaian sesat terhadap seluruh umat.” [al-Hafizh al-Qadhi Iyadh, al-Syifa, 2/236, al-Hafizh al-Nawawi, Raudhat al-Thalibin, 8/384, al-Hafizh Ibn Hajar, Fath al-Bari, 12/300]
al-Albani dan Kepentingan Yahudi
Suatu saat al-Albani mengeluarkan fatwa yg isinya bahwa berkunjung kepada keluarga dan sanak famili pada saat hari raya termasuk bid’ah yg harus dijauhi. Disaat yg lain al-Albani mengeluarkan fatwa yg isinya mengharuskan warga muslim Palestina agar keluar dari negeri mereka dan mengosongkan tanah Palestina untuk orang2 Yahudi. Dalam hal ini al-Albani mengatakan:
“Warga muslim Palestina harus meninggalkan negerinya ke Negara lain. Semua orang yg masih bertahan di Palestina adalah kafir.” [Fatawa al-Albani, yg dihimpun oleh Ukasyah Abdul Mannan, hal.18]
Fatwa al-Albani yg controversial ini akhirnya menyulut reaksi keras dari berbagai kalangan melalui berbagai media massa di Timur Tengah. Sebagian pakar menganggap fatwa al-Albani ini membuktikan bahwa logika yg dipakai oleh al-Albani adalah logika Yahudi, bukan logika Islam. Karena fatwa ini sangat menguntungkan orang2 Yahudi yg memang berambisi menguasai Palestina. Mereka menilai fatwa al-Albani ini menyalahi Sunnah dan sampai tingkatan pikun. Bahkan, Dr. Ali al-Fuqayyir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Yordania menilai bahwa fatwa ini keluar dari syetan. Dan tentu saja fatwa al-Albani memang tidak memiliki ilmu pengetahuan agama sama sekali.
Fatwa-Fatwa al-Albani
al-Albani tak jarang mengeluarkan fatwa2 kontroversial yg keluar dari al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ kaum muslimin. Diantara fatwa2nya yg dinilai kontroversial oleh para ulama:
1. Mengharamkan memakai cincin, gelang dan kalung emas bagi kaum wanita.
2. Mengharamkan berwudhu dengan air yg lebih dari satu mud (sekitar setengah liter) dan mengharamkan mandi dengan air yg lebih dari lima mud. Tetapi fatwa ini dilanggarnya sendiri. al-Albani pernah berwudhu diMasjid Damaskus dengan menghabiskan air yg tidak kurang dari 10 mud.
3. Mengharamkan shalat malam melebihi 11 raka’at
4. Mengharamkan memakai tasbih (penghitung) untuk berdzikir
5. Melarang shalat tarawih melebihi 11 raka’at

Tidak ada komentar:

Posting Komentar