Rabu, 22 Juli 2009

PERINTAH MENGHANCURKAN GEREJA

PERINTAH MENGHANCURKAN GEREJA
Para shahabat nabi meriwayatkan larangan pendirian gereja di negeri Islam yang penduduknya kaum Muslimin atau kaum Muslimin memasuki negeri tersebut dengan kekerasan.
Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari Ma’mar, ia berkata :
Umar bin Abdul Aziz pernah menulis surat kepada Urwah bin Muhammad agar dia menghancurkan gereja yang berada di tengah-tengah kaum Muslimin. Dia berkata : “Saya melihat Urwah bin Muhammad menghancurkan sebuah gereja di Shan’a.” (Hadits ini dikutip juga oleh Ibnu Qayyim dalam Kitab Ahkaamu Ahlidz Dzimmah).
Imam Ahmad rahimahullah mengatakan :
“Apabila gereja-gereja tersebut berada di negeri yang berdamai dengan kaum Muslimin maka dibiarkan. Adapun jika gereja-gereja tersebut berada di negeri yang ditaklukkan dengan kekerasan maka jangan dibiarkan. Mereka tidak boleh membuat gereja atau wihara yang sebelumnya tidak ada. Mereka juga tidak boleh membunyikan lonceng, menaikkan salib, menampakkan babi, menyalakan api (sebagai tempat ibadahnya orang-orang Majusi, penerj.), dan lainnya yang dibolehkan dalam agama mereka. Mereka dilarang melakukan itu semua dan tidak boleh dibiarkan begitu saja.”
Saya (perawi) berkata kepada Imam Ahmad : “Apa boleh kaum Muslimin melarangnya?” Beliau menjawab : “Ya, wajib bagi pemimpin kaum Muslimin untuk melarang mereka dari hal itu, penguasa harus bisa mencegah mereka dari melakukan (ajaran yang dibolehkan dalam agama mereka) bila negeri mereka ditaklukkan dengan kekerasan.” (Ibnu Qayyim, Ahkaamu Ahlidz Dzimmah II:692)
Dalam Kitab Siraajul Muluuk yang ditulisnya, Imam Abu Bakar Ath Thurthusyi meriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab memerintahkan untuk menghancurkan gereja-gereja, dan menyebutkan bahwa Urwah bin Muhammad juga menghancurkan sebuah gereja di Shan’a. Kemudian Ath Thurthusyi mengatakan :
“Ini adalah pendapat ulama Islam seluruhnya. Umar bin Abdul Aziz bersikap keras dalam perkara ini dan beliau memerintahkan agar jangan membiarkan di negeri Islam ada sebuah wihara atau gereja secara mutlak, baik yang sudah lama maupun yang belum lama. Hasan Al Basri mengatakan : ‘Termasuk dari sunnah adalah menghancurkan gereja yang berada di daerah kaum Muslimin baik masih baru maupun yang sudah lama dan bagi Ahli Dzimmah dilarang untuk membangun apa yang sudah dihancurkan.’” (Syaikh Yahya Al Anshari, Hukmu Binaa’il Kanaa’isi wal Mu’aabadisy Syirkiyyah fii Bilaadil Mualimiin halaman 56-57)
Ibnu Qayyim rahimahullah dalam Kitab Ahkaamu Ahlidz Dzimmah bagi wilayah yang dihuni Kafir Dzimmi dan Mu’ahad menjadi tiga macam. Pertama, wilayah yang dibangun oleh kaum Muslimin pada Islam. Kedua, wilayah yang dibangun sebelum Islam lalu ditaklukkan oleh kaum Muslimin dengan kekerasan lantas mereka menguasai tanah dan menghuninya. Ketiga, wilayah yang dibangun sebelum Islam lalu ditaklukkan oleh kaum Muslimin dengan damai.
Ibnu Qayyim melanjutkan perkataannya : “Adapun contoh yang pertama adalah Basra, Kufah, Wasith, Baghdad, dan Kairo.” Kemudian ia membicarakan masalah awal mula munculnya negeri-negeri tersebut dengan mengatakan :
“Maka negeri tersebut murni milik imam jika ia berkehendak untuk mengakui Ahludz Dzimmah dengan mengambil pajak maka itu boleh. Jika penguasa mengakui mereka untuk membangun gereja atau wihara atau menampakkan dengan terang-terangan minuman keras, babi, atau lonceng maka itu tidak boleh. Jika ia memberikan syarat dan ikatan janji dengan hal yang demikian maka syarat dan ikatan itu rusak. Inilah yang telah disepakati oleh kaum Muslimin tanpa ada perbedaan lagi.” (Ibnu Qayyim, Ahkaamu Ahlidz Dzimmah || Ismail Al Anshari, Ahkamul Kanaa’is halaman 63-64)
Para ulama mutaqaddimin yang lain juga banyak berbicara dalam hal ini. Syaikh Ibnu Taimiyah rahimahullah mengupasnya dalam Kitab Majmuu’ Fataawaa, As Subki dalam fatwa-fatwanya, dan masih banyak lagi. Sedangkan ulama zaman sekarang yang menyoroti masalah ini adalah Syaikh Ismail Al Anshari dalam risalahnya yang sangat berfaedah dan telah diperbanyak oleh Ketua Umum Majelis Fatwa Saudi. Dalam kata pengantarnya, Syaikh Bin Baz rahimahullah mengatakan sebagai berikut :
“Para ulama rahimahumullah telah sepakat tentang haramnya membangun gereja di negeri Islam dan wajib untuk menghancurkannya jika ada yang membangunnya. Bahkan membangun gereja di jazirah Arab seperti di Najed, Hijaz, negara-negara teluk dan Yaman maka dosa dan kejahatannya lebih besar lagi karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan untuk mengusir orang-orang Yahudi, Kristen, dan kaum musyrikin dari jazirah Arab. Beliau juga melarang adanya dua agama tersebut beserta pengikutnya di jazirah Arab.
Tatkala Umar memegang kekhilafahan maka beliau segera mengusir orang-orang Yahudi dari Khaibar sebagai bentuk ketaatannya kepada sunnah ini. Alasan lainnya adalah karena jazirah Arab adalah tempat lahirnya Islam, tempat bertolaknya para dai Islam, serta tempat kiblat kaum Muslimin. Maka dilarang keras membangun rumah peribadatan kepada selain Allah sebagaimana dilarangnya seseorang yang beribadah kepada selain Allah menetap di negeri tersebut.
Penulis : Ahmad bin Muhammad bin Manshur Al ‘Udaini
(Sumber : Kitab Raf’ul Litsaam ‘An Mukhaalaafatil Qaradhawi Li Syari’atil Islaam, edisi Indonesia Membongkar Kedok Al Qaradhawi, Bukti-bukti Penyimpangan Yusuf AL Qardhawi dari Syari’at Islam. Penerbit Darul Atsar Yaman. Diambil darihttp://www.assunnah.cjb.net...)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar