Kamis, 30 Juli 2009

Status Orang yang Tidak berhukum dengan Hukum Allah

Soal:
Di dalam al-Quran terdapat celaan yang amat keras terhadap orang yang tidak menetapkan hukum dengan hukum yang diturunkan Allah Swt. Dalam QS al-Maidah [5]: 44 mereka disebut sebagai orang kafir. Dalam ayat berikutnya (45), disebut sebagai orang dzalim dan dalam QS al-Maidah [5]: 47 mereka disebut sebagai orang fasik. Bagaimana katagorisasi ketiga predikat tersebut?
Jawab:
Memang benar terdapat celaan yang keras bagi orang yang tidak menetapkan hukum dengan hukum Allah Swt. Allah Swt berfirman:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir (QS al-Maidah [5]: 44).
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Dan barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim (QS al-Maidah [5]: 45)..
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan arangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik (QS al-Maidah [5]: 47).
Ayat ini, sekalipun turun berkenaan dengan kaum Yahudi dan Nasrani, akan tetapi tidak bisa dibatasi hanya untuk mereka. Sebab, ungkapan ayat ini bersifat umum. Kata man yang berkedudukan sebagai syarat memberikan makna umum, sehingga tidak dikhususkan kepada kelompok tertentu.[1] Sedangkan dalam kaidah yang rajih disebutkan:
الْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ
Berlakunya hukum dilihat dari umumnya lafadz, bukan khususnya sebab.
Oleh karena itu ketiga ayat tersebut bersifat umum, meliputi semua orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah Swt. Kesimpulan ini juga dinyatakan oleh Ibnu Mas’ud, al-Nakhai,[2] Ibnu Abbas, Ibrahim, al-Hasan, dan al-Sudi.[3] Juga Fakhruddin al-Razi, Ibnu ‘Athiyyah, al-Qinuji, al-Samarqandi, dan Mahmud Hijazi.[4]
Meskipun bersifat umum, bukan berarti semua orang yang tidak memutuskan perkara dengan hukum Alllah secara langsung dapat digolongkan sebagai kafir. Diperlukan pengkajian secara lebih cermat dan mendalam agar tidak jatuh dalam tindakan takfir (pengkafiran) yang tidak pada tempatnya.
Perbuatan ‘memutuskan perkara dengan hukum Allah’ termasuk dalam wilayah syariah. Secara syar’i, perbuatan tersebut termasuk dalam hukum wajib. Ketetapan hukum ini didasarkan pada dalil-dalil qath’iyy (pasti, tidak memungkinkan alternatif ganda), baik qath’iy al-tsubût (pasti penetapan sumbernya) maupun qath’iyy al-dalâlah (pasti penunjukannya). Dalil-dalil semacam itu itu bertebaran dalam al-Quran dan al-Sunnah.
-
lanjut:http://hizbut-tahrir.or.id/200... -tidak-berhukum-dengan-hukum-allah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar