Ikhwah wa akhwat fiLLAAH a’azzakumuLLAAH, ketika ana menulis tulisan tentang perbedaan pendapat ulama Salaf tentang musik ini, yaitu sebagai bagian dari uraian ilmiah ana, bahwa perbedaan (ikhtilaf) di kalangan Salaf yang disandarkan kepada dalil shahih bisa lebih dari 1 pendapat, dan hendaknya orang-orang yang adil dan berilmu saat meniti jalan salaf tidak mencoba menggiring-giring dan membodoh-bodohi ummat yaitu dengan hanya menyampaikan 1 pendapat hasil tarjih sebagian mereka, kemudian meng-klaim-nya sebagai satu-satunya representasi pendapat Salaf dan memvonis pendapat yang berbeda, namun hendaklah mereka iltizam (komitmen) dengan manhaj Salaf, yaitu menjelaskan semua pendapat dan menghormatinya sepanjang semuanya didasarkan kepada dalil shahih.Ikhwah wa akhwat fiddiin a’azzakumuLLAAH, ada beberapa dalil lain dari Al-Qur’an yang sering dikemukakan oleh mereka yang mengharamkan musik, ana sampaikan di bawah ini berikut bantahannya berdasarkan referensi para ulama Salafus Shalih sebagai berikut:
1. Qawla Az-Zuur:Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”[1]Sebagian Ulama Salaf menafsirkan makna az-zuur dalam ayat ini sebagai nyanyian, di antara mereka Muhammad bin Al-Hanafiah, Al-Hasan, Mujahid & Abu Jahhaf. Berkata Al-Kalbi: Maksudnya adalah majlis bathil & mendengar nyanyian adalah termasuk majlis bathil tersebut[2].
Berkaitan dengan ini mari kita lihat pendapat beberapa ulama Salaf yang lain sebagai berikut: berkata Imam Abu Ja’far bahwa makna yasyhadunaz-zur ulama berbeda pendapat, sebagian menafsirkannya syirik kepada ALLAAH, sebagian menafsirkannya nyanyian, sebagian menafsirkannya kata-kata dusta[3]. Berkata Ibnu Katsir bahwa sebagian menafsirkannya syirik & menyembah berhala; sebagian lagi menafsirkan dusta, kefasikan, hal yang tidak bermanfaat & kebathilan; sebagian lagi menafsirkannya majlis keburukan; sebagian lagi menafsirkannya saksi palsu[4] sesuai asal maknanya[5]. Imam Al-Baghawi menambahkan bahwa Adh Dhahhak berkata: mayoritas ulama menafsirkannya syirik; berkata Ali bin Thalhah: maknanya saksi palsu, dan ini diperkuat bahwa Umar RA mencambuk pelaku saksi palsu 40 cambukan; berkata Ibnu Juraij: maknanya kedustaan; berkata Mujahid: maknanya sembahan orang-orang musyrik; berkata Qatadah: maknanya ahlul bathil; berkata Ibnu Mas’ud: maknanya musik & nyanyian[6]. Berkata Imam Al-Baghawi maknanya hal-hal yang menyimpang dari kebenaran, seperti kata-kata yang dusta & perbuatan demikian[7]. Berkata Syaikh Al-Qaradhawi: Kaidah fiqh menyebutkan jika ada beberapa pendapat yang seluruhnya atau sebagiannya disandarkan pada dalil yang kuat maka ia tidak dapat dimutlakkan hukumnya[8].
2. Shawtika (Suara Syaithan):
Dan ajaklah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaitan kepada mereka melainkan tipuan belaka.”[9]
Berkata Imam At-Thabari bahwa terjadi ikhtilaf ulama dalam makna shawtika ini, sebagian memaknainya: Nyanyian & permainan; ada yang memaknainya: Ajakan untuk mengikutimu (syaithan) & bermaksiat pada ALLAAH SWT[10]; ada yang memaknainya: Seruan/ajakan[11]. Imam Al-Baghawi memilih maknanya: Semua seruan ke arah maksiat pada ALLAAH SWT[12]. Imam Al-Qurthubi mensitir pendapat Ibnu Abbas RA bhw maknanya adalah bisikan was-wasmu[13].3. Samidun (Melalaikan):Sedang kamu melengahkan(nya)?[14]”
Berkata Imam Abu Ja’far memilih pendapat yang menyebutkan bahwa maknanya: Melalaikannya[15]. Imam Ibnu Katsir menyebutkan beberapa pendapat, di antaranya: Ikrimah berpendapat: Nyanyian; Mujahid & Ikrimah (dalam riwayat lain) berpendapat: keberpalingan; Al-Hasan (dari riwayat Ali RA) berpendapat: kelalaian; Ibnu Abbas berpendapat: kesombongan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar