Jumat, 16 Oktober 2009

Hukum Berobat Kepada Dukun

HUKUM BEROBAT KEPADA DUKUN


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.



Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Saya menikah dengan seorang gadis yang ditinggal mati ibunya serta tidak berpendidikan. Pernikahan ini dilaksanakan pada Idul Fitri tahun 1403H. Di permulaan bulan Dzulhijjah, ia menderita penyakit kejiwaan dengan cara menangis, menangis keras, dan terkadang (suaranya) meninggi hingga berupa teriakan dan ratapan. Lalu ayahnya menjemputnya ke rumahnya dan mendatangkan dukun untuk mengobatinya. Lalu dukun itu mengobatinya dengan asap-asap yang berbau busuk. Dukun itu memerintahkan untuk menahannya (memasungnya) selama bulan Muharram di kamar yang gelap dan mereka menamakan pengobatan ini 'al-hajabah'. Semua ini terjadi tanpa persetujuan saya. Lalu dia sembuh dan tinggal di rumah keluarganya selama dua bulan, Shafar dan Rabi'ul Awal. Lalu ia kembali ke rumah saya dia awal bulan Rabi'uts Tsani, lalu kumat lagi penyakitnya. Sekarang saya mengobatinya kepada dokter spesialis jiwa (psikolog) yang mengobatinya dengan Al-Qur'an dan do'a-do'a yang matsur ditambah pengobatan lainnya, namun keluarganya tidak puas dan ingin mengobatinya kepada salah seorang dukun. Keluarganya menghalangi saya membacakan Al-Qur'an atasnya apabila penyakitnya kumat. Karena sang dukun memberitahukan mereka bahwa sayalah penyebab bertambah parah penyakitnya, karena saya membacakan Mu'awwidzatain dan ayat Kursi kepadanya. Bagaimanakah sikap yang harus saya ambil, apabila ayahnya membawanya ke dukun yang lain ? Saya mengharap bantuan dengan memberikan jawaban secepat mungkin.

Jawaban
Anda telah melakukan yang terbaik dengan mengobatinya memakai ayat-ayat Al-Qur'an dan meruqyahnya dengan do'a-do'a Nabi yang ma'tsur. Akan tetapi haram hukumnya berduaan laki-laki bukan mahram yang meruqyah dengan istri anda. Haram atasnya (istri anda) membuka auratnya di hadapannya raqi yang bukan mahramnya atau meletakkan tangannya (raqi) atas istri anda. Andaikan langsung anda yang mengobatinya, atau salah seorang mahramnya, niscaya lebih terjaga. Kami berpendapat agar anda mengobatinya juga di rumah sakit dan seumpanya kepada dokter spesialis jiwa, sesungguhnya dia ahli dalam bidang pengobatan penyakit ini.

Adapun membawanya ke dukun-dukun dan pergi besamanya kepada mereka untuk pengobatan jelas dilarang berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Siapa yang mendatangi peramal/dukun, lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, niscaya shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari". [1]

Dan karena sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Siapa yang mendatangi dukun, lalu membenarkan ucapannya, berarti ia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad".[2]

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan taufiq kepada semuanya untuk mengikuti kebenaran, berpegang dengannya dan meninggalkan menyalahi kebenaran.

Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah No. 26, hal 118-119 & Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Muslim, kitab As-Salam 2230
[2]. Hadits Riwayat At-Tirmidzi, kitab Ath-Thaharah 135, Ibnu Majah, kitab Ath-Thaharah 639, Ahmad dalam Al-Musnad 9252

Hukum Orang Yang Tidak Percaya Bahwa Al-Qur'an Mengandung Penawar

HUKUM ORANG YANG TIDAK PERCAYA BAHWA AL-QUR'AN MENGANDUNG PENAWAR


Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurahman Al-Jibrin




Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukum orang yang tidak percaya bahwa Al-Qur'an mengandung penawar bagi manusia dan menganggap yang demikian termasuk khurafat, dan sesungguhnya pengobatan itu harus merupakan perkara-perkara yang berkaitan materi, maksudnya lewat jalur dokter-dokter saja ?

Jawaban
Ini adalah keyakinan batil, bertabrakan dengan nash-nash Al-Qur'an dan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman". [Al-Isra : 82]

Dan firmanNya.

"Artinya : Katakanlah, Al-Qur'an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman". [Fushshilat : 44]

Dan seperti ruqyah seorang sahabat untuk orang yang digigit (binatang berbisa) dengan ummul Qur'an (Al-Fatihah), lalu ia bangkit terus berjalan dan tidak ada lagi padanya qalbah [1] dan banyak contoh selain demikian. Berdasarkan pengalaman, sesungguhnya ada beberapa penyakit yang sangat sukar bagi pakar kedokteran yang mengobati dengan beberapa cara berdasarkan berupa jarum, pil dan operasi. Kemudian ditangani oleh ahli ruqyah yang baik serta ikhlas, maka ia bisa sembuh dengan izin Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Banyak para dokter yang mengingkari sentuhan jin dan merasukinya terhadap manusia, mengingkari tindakan sihir dan impikasinya terhadap yang kena sihir, pengingkaran terhadap penyakit 'ain, karena tidak jelas penyebab penyakit-penyakit ini, dokter tidak bisa mengungkapnya dengan sama'ah (alat pendengaran)nya, atau mikroskop, atau sinaran. Lalu ia memutuskan bahwa manusia itu sehat jasmani padahal ia menyaksikannya jatuh dan pingsan, ditambah lagi perasaan pasien dengan berbagai rasa sakit yang tidak nampak, menggelisahkannya, merobohkan pembaringannya, dan membuatnya tidak bisa tidur nyenyak serta badan tidak bisa istirahat.

Kemudian apabila ditangani dengan ruqyah syar'iyah, niscaya hilanglah rasa sakit dengan izin Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tetapi para qurra (ahli ruqyah) berbeda-beda pengetahuannya tentang do'a-do'a, wirid-wirid, serta ayat-ayat yang dibaca dalam ruqyah. Seperti ini pula kemurnian i'tiqad raqi, keikhlasannya, kebersihan niatnya, dan jauhnya dari perkara-perkara syubhat. Demikian pula kondisi orang yang diruqyah harus memiliki tauhid, amal shalih, agama yang lurus, terhindar dari perbuatan maksiat dan yang diharamkan, sesungguhnya semua itu memberikan pengaruh dengan izin Allah Subhanahu wa Ta'ala.

[Fatawa Syaikh Abdullah Al-Jibrin yang beliau ditanda tangani]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Qalbah : rasa sakit yang mengakibatkan berbolak balik diatas kasur. Dikatakan : asalnya dari qulab, dibaca dengan dhammah qaf, yaitu penyakit yang menimpa unta, lalu bertahan di jantungnya hingga mati pad hari itu. Hingga di sini dari Al-Fath 10/221. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Al-Bukhari, kitab Ath-Thibb 5749 dan Muslim kitab As-Salam 2201

Pengobatan Dengan Ruqyah Untuk Penyakit Jiwa

PENGOBATAN DENGAN RUQYAH UNTUK PENYAKIT JIWA


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah seorang mukmin bisa menderita sakit jiwa? Apakah obatnya secara syara? Perlu diketahui bahwa pengobatan modern mengobati penyakit-penyakit ini hanya dengan obat-obatan masa kinisaja?

Jawaban
Tidak disangsikan lagi bahwa manusia bisa mederita penyakit-penyakit jiwa berupa hamm (sakit hati) terhadap masa depan huzn (duka cita) terhadap masa lalu. Penyakit-penyakit kejiwaaan lebih banyak mempengaruhi tubuh dari penyakit-panyakit anggota tubuh. Pengobatan penyakit-penyakit ini dengan perkara-perkara syar’iyah (ruqyah) lebih manjur daripada pengobatannya dengan obat-obatan yang bisa digunakan.

Di antara obat-obatnya adalah hadits shahih Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu. :

“Artinya : Tidak ada seorang mukmin yang menderita hamm, atau, ghamm, atau duka cita, lalu ia menjawab, ‘Ya Allah’ sesungguhnya aku adalah hambaMu, anak hamba laki-lakiMu, anak hamba perempuanMu, ubun-ubunku di tanganMu, berlalu hukum Engkau padaku, qadhaMu sangat adil padaku, aku memohon kepadaMu dengan segala nama yang Engkau namakan diriMu dengannya, atau Engkau beritahu kepada seseorang makhlukMu, atau Engkau turunkan dalam kitabMu, atau hanya Engkau yang mengetahuinya dalam ilmu ghaib di sisiMu, jadikanlah Al-Qur’an sebagai penyejuk hatiku, cahaya dadaku, penerang duka citaku, dan hilangnya hamm (sakit hati)ku. Melainkan Allah Subhanahu wa Ta’ala melapangkan darinya” [HR Ahmad dalam Al-Musnad 3704-4306]

Ini termasuk pengobatan secara syara. Demikian pula seorang manusia membaca.

“Artinya : Tiada ilah (yang berhak diibadahi) selain Engkau, Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang yang berbuat aniaya” [HR At-Tirmidzi, Ad-Da’awt 3505 dan Ahmad no. 1465]

Siapa yang meginginkan tambahan lagi, rujuklah (bacalah) kepada kitab yang ditulis para ulama dalam bab dzikir, seperti Al-Wabil Ash-Shayyib karya Ibnul Qayyim, Al-Kalim Ath-Thayib karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Al-Adzkar oleh An-Nawawi, demikian pula Zad Al-Ma’ad karya Ibnul Qayyim.

Tetapi, manakala iman lemah, niscaya lemahlah penerimaan jiwa terhadap obat-obat syar’iyah. Sekarang manusia lebih banyak berpegang kepada obat-obatan nyata daripada berpegang mereka terhadap obat-obatan syar’iyah. Dan manakala iman kuat, niscaya obat-obatan syar’iyah memberikan implikasi secara sempurna, bahkan implikasinya lebih cepat dari pada pengaruh obat-obatan biasa. Sangat jelas bagi kita semua cerita seseorang yang diutus Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu pasukan (sariyah). Lalu mereka singgah di suatu kaum bangsa Arab. Tetapi kaum/suku yang mereka singgahi tidak memberikan jamuan kepada para sahabat. Maka, Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki pemimpin kaum tersebut di gigit ular.

Sebagian mereka berkata kepada yang lain, “Pergilah kepada mereka yang telah singgah/mampir, mungkin saja kalian mendapatkan ahli ruqyah di sisi mereka”. Para sahabat berkata, “Kami tidak akan meruqyah pimpinan kalian, kecuali kalau kalian memberikan kepada kami kambing sebanyak begini dan begini”. Mereka mejawab, “Tidak mengapa”. Lalu salah seorang sahabat pergi membacakan atas orang yang di gigit ular tersebut. Ia hanya membaca surah Al-Fatihah. Orang yang digigit ular tadi langsung berdiri,seolah-olah berlepas dari ikatan. Seperti inilah, bacaan Al-Fatihah memberikan pengaruh atas laki-laki ini; karena ia muncul dari hati orang yang penuh iman. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah mereka kembali kepada beliau, “Tahukah engkau bahwa ia adalah ruqyah” [HR Al-Bukhari, kitab Ath-Thibb 5749, Muslim, kitab As-Salam 2201]

Namun di zaman kita sekarang ini, iman dan agama telah lemah. Manusia berpegang atas perkara-perkara yang terasa dan nampak. Sebenarnya mereka diuji padanya. Akan tetapi di hadapan mereka terdapat para ahli sulap dan mempermainkan akal, kemampuan, dan harta manusia. Mereka meyakini sebagai qurra (pembaca Al-Qur’an) yang bersih, namun mereka sebenarnya adalah pemakan harta dengan cara batil. Manusia berada di antara dua sisi yang kontradiktif, di antara mereka ada yang bersikap ekstrim dan tidak melihat adanya implikasi secara absolut terhadap bacaan. Ada pula yang bersikap ekstrim dan bermain dengan akal manusia dengan bacaan bohong serta menipu. Ada pula yang berada di tengah.

[Fatawa Al-Ilaj bil Qur’an wa Sunnah, Ar-Ruqa ma Yata’allahqu Biha, karya Syaikh Ibnn Baz, Ibn Utsaimin, Al-Lajnah Ad-Daimah hal. 22-24 dan fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin]

Sikap Islam Terhadap Para Dokter Umum, Mendiagnosa Penyakit Bahwa Ia Kerasukan Jin

SIKAP ISLAM TERHADAP PARA DOKTER UMUM


Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurahman Al-Jibrin



Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana sikap Islam terhadap para ahli pengobatan (dokter umum) ?

Jawaban
Diriwayatkan dalam hadits.

"Artinya : Allah tidak menurunkan penyakit melainkan Dia menurunkan obat baginya, diketahui oleh orang yang mengetahuinya dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya".[1]

Para dokter tersebut bekerja berdasarkan eksperimen terhadap obat-obatan ini, dan mereka merujuk kepada buku-buku kedokteran yang telah dihimpun oleh para ahli kedokteran. Ini merupakan salah satu jenis ilmu pengetahuan yang sangat banyak. Sejak masa kenabian, sudah ada sekelompok orang yang ahli pada bidang ini, dan masa sebelumnya dan sesudahnya. Mereka mengenal susunan obat-obatan dan keistimewaan setiap obat, serta cara penggunaannya, disamping keyakinan mereka bahwa hal itu adalah penyebab kesembuhan, dan sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah yang menjadikan segala sebab (musabbib al-asbab).

Atas dasar inilah tidak mengapa mempelajari hal itu dan berobat dengannya. Penanya harus membaca Ath-Thibb An-Nabawi karya Ibnul Qayyim, karya Adz-Dzahabi Al-Adab Asy-Syar'iyah, dan karya Ibnu Muflih, kitab Tashil Al-Manafi' serta yang lainnya.

[Abdullah Al-Jibrin, Al-Kanz Al-Ummal, hal. 209]

MENDIAGNOSA PENYAKIT ORANG YANG SAKIT BAHWA IA ADALAH KERASUKAN [JIN] ATAU LAINNYA

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurahman Al-Jibrin ditanya : Mampukah orang yang melakukan ruqyah mendiagnosa penyakit orang yang sakit bahwasanya penyakitnya adalah kerasukan (jin) atau selain yang demikian itu ?

Jawaban
Sudah diketahui bahwa raqi (ahli ruqyah) yang sudah berulang kali didatangi orang yang mengalami kerasukan (jin), sihir, dan 'ain, dan ia mengobati setiap penyakit dengan pengobatan (ruqyah) yang sesuai. Sesungguhnya dia, ditambah banyaknya pengalaman, mengenal jenis-jenis penyakit jiwa atau kebanyakannya. Ia mengetahui hal itu dengan tanda-tanda yang nampak disertai pengalaman. Maka ia mengenal orang kerasukan jin dengan berubah kedua matanya, atau kuning, atau merah ditubuhnya atau seumpama yang demikian.

Pengetahuan seperti ini tidak didapatkan setiap qurra (orang yang melakukan ruqyah, -pent). Bisa saja ia mengaku mengetahui dan ternayata ucapannya tidak sesuai, karena itu dasarnya adalah Zhan Al-Ghalib (dugaan kuat), bukan berdasarkan keyakinan. Wallahu A'lam

[Fatawa Syaikh Abdullah Al-Jibrin yang beliau ditanda tangani]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, kitab Ath-Thibb 5678, tanpa kalimat, "Diketahui oleh orang-orang yang mengetahuinya dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya". Ahmad meriwayatjkan dengan tambahan terebut 3568

Kategori Pengobatan Penyakit Hukum Orang Yang Pergi Kepada Dukun Dan Peramal Untuk Memperoleh Kesembuhan

HUKUM ORANG YANG PERGI KEPADA DUKUN DAN PERAMAL UNTUK MEMPEROLEH KESEMBUHAN


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.



Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum orang yang datang kepada dukun, peramal atau penyihir untuk berobat apapun jenisnya ?

Jawaban
Pergi kepada dukun atau peramal tidak boleh dan bila mempercayainya, lebih besar lagi dosanya, berdasarkan sabdanya Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari". [Hadits Riwayat Muslim no, 2230, kitab As-Salam, dan Ahmad no. 22711]

Dalil lainnya, hadits shahih dari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Muslim, dari hadits Mu'awiyah bin Al-Hakam As-Sulami, yang melarang mendatangi para dukun.

Dalil lainnya, hadits yang diriwayatkan para penulis As-Sunan dan Al-Hakim dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad". [1]

Dan hadits-hadits lainnya dalam bab ini.

Billahit Taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, Vol. 21, hal.51 Al-Lajnah Ad-Daimah]

DIHARAMKAN PERGI KEPADA ORANG YANG MEMINTA BANTUAN KEPADA SELAIN ALLAH UNTUK KESEMBUHAN

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.



Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Seseorang sakit keras dan penyakitnya semakin parah. Ia sudah pergi ke semua dokter tapi Allah belum mentakdirkan kesembuhan untuk orang ini lewat tangan-tangan para dokter tersebut. Akhirnya, ia pergi kepada seseorang yang biasa bertawassul, meminta bantuan, dan bertabarruk kepada para penghuni kubur, lalu Allah mentakdirkan kesembuhan untuknya lewat tangan paganis yang suka bertawassul ini. Apakah pergi kepada orang ini diperbolehkan ? Perbuatan ini berulang-ulang beberapa kali dan orang-orang menjadikannya sebagai pelajaran serta tertanam dalam benak mereka bahwa ia bisa menyembuhkan manusia dengan apa yang dilakukannya berupa perbuatan-perbuatan menyekutukan Allah -dan kita berlindung kepada Allah-, lalu, apakah hukum agama mengenai hal itu ?

Jawaban
Diharamkan pergi kepada orang yang melakukan amalan-amalan syirik berupa berdo'a kepada penghuni kubur dan meminta bantuan kepada mereka untuk meminta kesembuhan, dengan do'a dan ruqyahnya serta sejenisnya, walaupun sebagian orang mendapatkan manfaatnya. Karena hal itu adakalanya menyelarasi takdir, tapi ia menyangka bahwa kesembuhan itu karena sebab orang ini. Adakalanya penyakitnya karena perbuatan para setan, yang menggodanya supaya bertanya kepada orang-orang musyrik dan pergi kepada mereka. Ketika ia bertanya kepada mereka, maka setan tidak mengganggunya lagi.

Billahit Taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, Vol. 27, hal.65, Al-Lajnah Ad-Daimah]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerbit Darul Haq]
________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat At-Tirmidzi no 135, kitab Ath-Thaharah, Ibnu Majah no. 639, kitab Ath-Thaharah, dan Ahmad dalam Al-Musnad no. 9252

Membacakan Ruqyah Atas Air Dan Minyak Serta Menuliskan Do'a-Do'a Dengan Za'faran

MEMBACAKAN RUQYAH ATAS AIR DAN MINYAK SERTA MENULISKAN DO’A-DO’A DENGAN ZA’FARAN

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin




Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Sebagian orang yang meruqyah dengan ruqyah syar’iyah, membaca ruqyah ke atas air, atau minyak, atau sebagian marahim atau karimat, atau menuliskan beberapa dzikir dengan za’faran di atas kertas, kemudian mengapungkan kertas ini di air, dan dari sana ia meminumnya atau mandi dengannya dan menamakannya dengan jimat. Apakah hukum melakukannya dan melaksanaknnya?

Jawaban
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wa barakatuhu
Nabi Shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya ruqyah, tamimah dan tiwalah adalah syirik” [1]

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab berkata dalam kitab At-Tauhid, “Ruqa yaitu yang disebut pula Azimah. Ini khusus diizinkan selama penggunaannya bebas dari hal-hal syirik, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan keringanan dalam hal ruqyah ini untuk mengobati ‘ain dan sengatan kalajengking”.

Telah diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Perhatikanlah kepadaku ruqyah kalian, boleh melakukan ruqyah selama tidak mengandung syirik” [2]

Dan beliau bersabda.

“Artinya : Barangsiapa dari kalian mampu memberikan manfaat kepada saudaranya, maka hendaklah ia melakukannya” [3]

Telah diriwayatkan bahwa beliau meruqyah beberapa sahabatnya dan Jibril ‘Alaiahis salam meruqyah beliau ketika disihir oleh seorang Yahudi. Beliau Shallallahu ‘alai wa sallam selalu meruqyah dirinya, meludah di kedua tangannya dan membacakan ayat kursi, Mu’awwidzatain, surah Al-Ikhlas, kemudian mengusapkan bagian tubuhnya yang bisa, memulai dengan wajah dan dadanya serta bagian tubuhnya yang di depan.

Dan diriwayatkan dari Salafush shalih membaca di air dan semisalnya, kemudian meminumnya atau mandi dengannya termasuk di antara yang meringankan rasa sakit atau menghilangkan lainnya. Karena Kalam Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah penawar, sebagaimana dalam firmanNya.

“Artinya : Katakanlah, Al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman” [Fushshilat : 44]

Dan sama seperti ini membacakan di minyak atau pengoles, atau makanan. Kemudian meminumnya, atau berminyak, atau mandi dengannya. Sesungguhnya semua itu adalah penggunaan terhadap bacaan yang mubah ini, yang merupakan kalamullah dan RasulNya.

Dan tidak ada halangan pula menulisnya di kertas-kertas dan seumpamanya. Kemudian mandi dan meminum airnya, sama saja ditulis dengan air atau za’faran, atau tinta, semua itu termasuk dalam sabdanya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Boleh melakukan ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan”

Maksudnya apabila ruqyah itu dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam

[Fatwa Syaikh Abdullah Al-Jibrin yang ditanda tangani]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Abu Daud, kitab Ath-Thibb (3883), Ahmad dalam Al-Musnad (2604), dishahihkan oleh Al-Albani, dan hadits tersebut terdapat pada Shahih Al-Jami (1632), As-Silsilah Ash-Shahihah (331).
Tamimah : Sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal atau menolak ain.
Tiwalah : Sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat membuat istri mencintai suaminya, atau seorang suami mencintai istrinya (dikutip dari terjemahan kitab Tauhid, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, pent)
[2]. Hadits Riwayat Muslim, kitab As-Salam (2200), Abu Daud, kitab Ath-Thibb (3886), ini adalah lafazh dari riwayatnya
[3]. Hadits Riwayat Muslim, kitab As-Salam (2199).