HUKUM NASYID-NASYID ISLAMI
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Banyak beredar di kalangan pemuda muslim kaset-kaset nasyid yang mereka sebut "an-nasyid Islamiyyah". Bagaimana sebenarnya permasalahan ini ?
Jawaban
Jika an-nasyid ini tidak disertai alat-alat musik, maka saya katakan "pada dasarnya tidak mengapa", dengan syarat nasyid tersebut terlepas dari segala bentuk pelanggaran syari'at, seperti meminta pertolongan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala, bertawassul kepada makhluk, demikian pula tidak boleh dijadikan kebiasaan (dalam mendengarkannya,-pent), karena akan memalingkan generasi muslim dari membaca, mempelajari, dan merenungi Kitab Allah Azza wa Jalla yang sangat dianjurkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits-hadits yang shahih, di antaranya beliau bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang tidak membaca Al-Qur'an dengan membaguskan suaranya, maka dia bukan dari golongan kami". [Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 5023 dan Muslim no. 232-234]
"Artinya : Bacalah Al-Qur'an dan baguskanlah suaramu dengannya sebelum datang beberapa kaum yang tergesa-gesa mendapat balasan (upah bacaan), dan tidak sabar menanti untuk mendapatkan (pahalanya di akhirat kelak), maka bacalah Al-Qur'an dengan membaguskan suara(mu) dengannya".
Lagipula, barangsiapa yang mengamati perihal para sahabat Radhiyallahu 'anhum, dia tidak akan mendapatkan adanya annasyid-annasyid dalam kehidupan mereka, karena mereka adalah generasi yang sungguh-sungguh dan bukan generasi hiburan.
[Al-Ashaalah, 17 hal. 70-71]
[Disalin ulang dari buku Biografi Syaikh Al-Albani Rahimahullah Mujaddid dan Ahli Hadits Abad Ini. Penyusun Mubarak bin Mahfudh Bamuallim Lc, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i]
WAJIB WASPADA DARI NASYID-NASYID DAN MELARANG JUAL BELI SERTA PEREDARANNYA
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Sesuatu yang sepantasnya diperhatikan ialah, adanya kaset-kaset berisi nasyid-nasyid paduan suara yang beredar dikalangan para pemuda aktivis Islam yang mereka namakan nasyid Islam, padahal itu termasuk nyanyian. Dan kadangkala nasyid tersebut mengandung suara yang menggoda, dijual di pameran-pameran bersama kaset-kaset rekaman Al-Qur'an dan ceramah-ceramah agama.
Penamanaan nasyid ini dengan nasyid Islami adalah penamaan yang salah, karena Islam tidak mensyariatkan nasyid bagi kita. Tetapi mensyariatkan kepada kita dzikir kepada Allah, membaca Al-Qur'an, dan belajar ilmu yang bermanfaat. Adapun nasyid itu termasuk agama (tata-cara) orang sufi ahli bid'ah, yakni orang-orang yang menjadikan hal yang sia-sia dan permainan sebagai agamanya. Padahal menjadikan nasyid bagian dari agama adalah tasyabbuh dengan orang-orang Nashara yang menjadikan nyanyian bersama, serta senandung sebagai bagian (ibadah) agama mereka.
Maka dari itu wajib (bagi kaum muslimin) agar waspada dari nasyid-nasyid ini, serta melarang peredaran serta penjualannya disamping kandungan isinya yang jelek, yakni mengobarkan fitnah berupa semangat yang terburu nafsu (kurang perhitungan), dan menaburkan benih perselisihan diantara kaum muslimin. Orang yang menyebar luaskan nasyid ini kadang berdalih bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah diperdengarkan disisi beliau syair-syair, dan beliau menikmatinya serta menetapkan (kebolehan)nya.
Maka jawabnya : Bahwa syair-syair yang diperdengarkan disisi beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bukanlah dilantunkan dengan paduan suara semacam nyanyian-nyanyian, dan tidak pula dinamakan nasyid-nasyid Islami, namun ia hanyalah syair-syair Arab yang mencakup hukum-hukum dan tamtsil (permisalan), penunjukan sifat keperwiraan dan kedermawanan.
Para sahabat melantunkannya secara sendirian lantaran makna yang dikandungnya. Mereka melantunkan sebagan syair ketika bekerja melelahkan, seperti membangun (masjid), berjalan di waktu malam saat safar (jihad). Maka perbuatan mereka ini menunjukkan atas kebolehan macam lantunan (syair) ini, dalam keadaan khusus (seperti) ini. Bukannya dijadikan sebagai salah satu cabang ilmu pendidikan dan dakwah ! Sebagaimana hal ini merupakan kenyataan di zaman sekarang, yang mana para santri ditalqin (dilatih menghafal) nasyid-nasyid ini, lalu dikatakan sebagai nasyid-nasyid Islam. Ini merupakan perbuatan bid'ah dalam agama. Sedang ia merupakan agama kaum sufi ahli bid'ah. Mereka adalah orang-orang yang dikenali menjadikan nasyid-nasyid sebagai bagian agama.
Maka wajib memperhatikan makar-makar ini. Karena pada awalnya kejelekan itu bermula sedikit lalu berkembang lambat laun menjadi banyak, ketika tidak segera diberantas pada saat kemuculannya.
[Al-Khuthabul Minbariyah, Syaih Shalih Al-Fauzan]
TIDAK ADA YANG NAMANYA NASYID-NASYID ISLAMI DALAM KITAB-KITAB SALAF
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Wahai syaikh, banyak dibicarakan tentang nasyid Islami. Ada yang berfatwa membolehkannya. Ada juga yang mengatakan bahwa ia sebagai pengganti kaset nyanyian. Bagaimana menurut pandangan anda ?
Jawaban
Penamaan ini tidak benar. Ia adalah nama yang baru. Tidak ada penamaan nasyid-nasyid Islami dalam kitab para ulama salaf, serta ahlul ilmi yang pendapat mereka diperhitungkan. Dan sudah menjadi maklum bahwa kaum sufilah yang menjadikan nasyid-nasyid itu sebagai agama mereka dan inilah yang mereka sebut "sama" (nyanyian).
Pada masa kita ini, ketika banyak muncul kelompok dan golongan, maka masing-masing kelompok memiliki nasyid yang mendorong semangat yang kadang mereka namakan nasyid-nasyid Islami. Penamaan ini adalah tidak benar. Dan tidak boleh mengambil nasyid-nasyid ini serta mengedarkannya dikalangan manusia. Wa billahit Taufiq.
[Majalah Ad-Dakwah Vol 1632, Tanggal 7-11-1416H]
[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 06 Tahun IV. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik-Jatim]
Jumat, 16 Oktober 2009
HUKUM MEREKAM FORUM PERKULIAHAN [CERAMAH] DENGAN MENGGUNAKAN VIDEO KASET
HUKUM MEREKAM FORUM PERKULIAHAN [CERAMAH] DENGAN MENGGUNAKAN VIDEO KASET
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum merekam forum perkuliahan (ceramah) atau forum lainnya dengan menggunakan video kaset, dengan maksud agar dapat ditayangkan di tempat lain sehingga manfaatnya dapat dirasakan pula oleh orang lain ?
Jawaban
Merekam peristiwa seperti forum perkuliahan atau ceramah lebih dianjurkan menggunakan kaset biasa ketimbang memvisualisasikannya dalam bentuk gambar (seperti video atau vcd). Tetapi kadang-kadang dibutuhkan pula visualisasi gambar agar menjadi jelas siapa yang berbicara. Maka fungsi gambar disini adalah untuk mempertegas dan memperjelas tentang siapa yang berbicara, dan kadang-kadang visualisasi gambar juga dibutuhkan untuk keperluan lainnya.
Saya menahan diri untuk tidak berkomentar dalam masalah ini karena adanya penjelasan hukum atau hadits berkenaan dengan gambar segala sesuatu yang bernyawa, juga karena adanya ancaman yang keras bagi para pelakunya. Meskipun saudara-saudaraku dari kalangan ilmuwan menganggap bahwa hal itu diperbolehkan demi kemaslahatan bersama, tetapi saya pribadi menahan diri dari permasalahan yang demikian mengingat seriusnya masalah tersebut, dan mengingat hadits-hadits yang tertera dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) yang kedudukannya sangat kuat, dan banyak lagi hadits yang menerangkan bahwa orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis), juga hadits-hadits yang melaknat para pembuat gambar dan hadits-hadits lainnya. Semoga Allah memberi petunjuk.
[Majalah Al-Buhuts, edisi 42 hal. 161, Syaikh Ibn Baz]
MEMBUAT GAMBAR DENGAN TANGAN DAN KAMERA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Dengan segala hormat saya memohon penjelasan anda tentang hukum menggambar, baik dengan menggunakan tangan (melukis) atau dengan alat pembuat gambar (kamera), apa hukum menggantung gambar diatas dinding, dan apa hukum memiliki gambar hanya sekedar dijadikan sebagai kenangan?
Jawaban
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam disampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta para sahabatnya.
Melukis dengan tangan adalah perbuatan yang diharamkan, bahkan melukis termasuk salah satu dosa besar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para pembuat gambar (pelukis), sedangkan laknat tidak akan ditunjukan kecuali terhadap suatu dosa besar, baik yang digambar untuk tujuan mengungkapkan keindahan, atau yang digambar sebagai alat peraga bagi para pelajar, atau untuk hal-hal lainnya, maka hal itu adalah haram.
Tetapi bila seseorang menggambar bagian dari tubuh, seperti tangan saja, atau kepala saja, maka hal itu diperbolehkan. Adapun mengambil gambar dengan menggunakan alat fotografi, maka hal itu diperbolehkan karena tidak termasuk pada perbuatan melukis. Yang menjadi pertanyaan adalah : Apa maksud dari pengambilan gambar tersebut ? Jika pengambilan gambar (pemotretan) itu dimaksudkan agar dimiliki oleh seseorang meskipun hanya dijadikan sebagai kenangan, maka pengambilan gambar tersebut hukumnya menjadi haram, hal itu dikarenakan segala macam sarana tergantung dari tujuan untuk apa sarana tersebut dipergunakan, sedangkan memiliki gambar hukumnya adalah haram. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang ada gambar didalamnya, dimana hal itu menunjukkan kepada haramnya memiliki dan meletakkan gambar di dalam rumah.
Adapun menggantungkan gambar atau foto diatas dinding adalah haram hukumnya sehingga tidak diperbolehkan untuk menggantungnya meskipun sekedar untuk kenangan, karena malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar.
[Fatwa-Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum merekam forum perkuliahan (ceramah) atau forum lainnya dengan menggunakan video kaset, dengan maksud agar dapat ditayangkan di tempat lain sehingga manfaatnya dapat dirasakan pula oleh orang lain ?
Jawaban
Merekam peristiwa seperti forum perkuliahan atau ceramah lebih dianjurkan menggunakan kaset biasa ketimbang memvisualisasikannya dalam bentuk gambar (seperti video atau vcd). Tetapi kadang-kadang dibutuhkan pula visualisasi gambar agar menjadi jelas siapa yang berbicara. Maka fungsi gambar disini adalah untuk mempertegas dan memperjelas tentang siapa yang berbicara, dan kadang-kadang visualisasi gambar juga dibutuhkan untuk keperluan lainnya.
Saya menahan diri untuk tidak berkomentar dalam masalah ini karena adanya penjelasan hukum atau hadits berkenaan dengan gambar segala sesuatu yang bernyawa, juga karena adanya ancaman yang keras bagi para pelakunya. Meskipun saudara-saudaraku dari kalangan ilmuwan menganggap bahwa hal itu diperbolehkan demi kemaslahatan bersama, tetapi saya pribadi menahan diri dari permasalahan yang demikian mengingat seriusnya masalah tersebut, dan mengingat hadits-hadits yang tertera dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) yang kedudukannya sangat kuat, dan banyak lagi hadits yang menerangkan bahwa orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis), juga hadits-hadits yang melaknat para pembuat gambar dan hadits-hadits lainnya. Semoga Allah memberi petunjuk.
[Majalah Al-Buhuts, edisi 42 hal. 161, Syaikh Ibn Baz]
MEMBUAT GAMBAR DENGAN TANGAN DAN KAMERA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Dengan segala hormat saya memohon penjelasan anda tentang hukum menggambar, baik dengan menggunakan tangan (melukis) atau dengan alat pembuat gambar (kamera), apa hukum menggantung gambar diatas dinding, dan apa hukum memiliki gambar hanya sekedar dijadikan sebagai kenangan?
Jawaban
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam disampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta para sahabatnya.
Melukis dengan tangan adalah perbuatan yang diharamkan, bahkan melukis termasuk salah satu dosa besar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para pembuat gambar (pelukis), sedangkan laknat tidak akan ditunjukan kecuali terhadap suatu dosa besar, baik yang digambar untuk tujuan mengungkapkan keindahan, atau yang digambar sebagai alat peraga bagi para pelajar, atau untuk hal-hal lainnya, maka hal itu adalah haram.
Tetapi bila seseorang menggambar bagian dari tubuh, seperti tangan saja, atau kepala saja, maka hal itu diperbolehkan. Adapun mengambil gambar dengan menggunakan alat fotografi, maka hal itu diperbolehkan karena tidak termasuk pada perbuatan melukis. Yang menjadi pertanyaan adalah : Apa maksud dari pengambilan gambar tersebut ? Jika pengambilan gambar (pemotretan) itu dimaksudkan agar dimiliki oleh seseorang meskipun hanya dijadikan sebagai kenangan, maka pengambilan gambar tersebut hukumnya menjadi haram, hal itu dikarenakan segala macam sarana tergantung dari tujuan untuk apa sarana tersebut dipergunakan, sedangkan memiliki gambar hukumnya adalah haram. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang ada gambar didalamnya, dimana hal itu menunjukkan kepada haramnya memiliki dan meletakkan gambar di dalam rumah.
Adapun menggantungkan gambar atau foto diatas dinding adalah haram hukumnya sehingga tidak diperbolehkan untuk menggantungnya meskipun sekedar untuk kenangan, karena malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar.
[Fatwa-Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]
Hukum Memainkan Rebana, Lagu Dan Ikhtilath Di Dalam Merayakan Pesta Pernikahan
HUKUM MEMAINKAN REBANA, LAGU DAN IKHTILATH DI DALAM MERAYAKAN PESTA PERNIKAHAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Pada akhir-akhir ini, dengan datangnya liburan musim panas banyak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan pesta pernikahan, baik yang dilakukan di rumah ataupun di gedung-gedung pesta komersial, dan yang dilaksanakan di gedung-gedung komersial lebih parah dan lebih buruk, seperti menabuh gendang (rebana) dan lantunan lagu dari kaum wanita dengan menggunakan pengeras suara dan di shotting dengan video. Yang lebih parah dari itu, laki-laki yang telah menikah mencium isterinya di hadapan kaum wanita. Dimana rasa malu dan takut kepada Allah?! Ketika mereka diberi nasehat oleh orang-orang yang masih mempunyai ghirah di dalam beragama atas perbuatan haram yang mereka lakukan, mereka menjawab, “Syaikh Fulan memfatwakan boleh menabuh gendang”. Kalau pernyataan ini benar, maka kami memohon dengan hormat kepada Syaikh untuk mejelaskan yang benar bagi kaum muslimin.
Jawaban
Menabuh gendang pada hari-hari resepsi pernikahan itu boleh atau sunnah, jika hal itu dilakukan dalam rangka I’lanunnikah (menyiarkan nikah), akan tetapi dengan syarat-syarat berikut.
Pertama : Menabuh gendang yang dimaksud adalah gendang yang dikenal dengan nama rebana, yaitu yang tertutup satu bagian saja, karena yang tertutup dua bagian (lubang)nya disebut thablu (gendang). Yang ini tidak boleh, karena tergolong alat musik, sedangkan semua alat musik hukumnya haram, kecuali ada dalil yang mengecualikannya, yaitu seperti gendang rebana untuk pesta pernikahan.
Kedua : Tidak dibarengi dengan sesuatu yang diharamkan, seperti lagu murahan yang membangkitkan birahi. Lagu seperti ini dilarang, baik dialunkan dengan gendang maupun tidak, di waktu pesta pernikahan ataupun lainnya.
Ketiga : Tidak menimbulkan fitnah (kemaksiatan), seperti suara-suara merdu bagi laki-laki. Jika hal itu dapat mengundang fitnah maka haram hukumnya.
Keempat : Tidak mengganggu orang lain. Dan jika ternyata mengganggu orang lain maka dilarang, seperti lagunya dilantunkan dengan pengeras suara (sound system). Ini dapat mengganggu tetangga dan siapa saja yang merasa resah dengannya dan juga tidak lepas dari fitnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang orang-orang yang shalat menyaringkan bacaannya agar tidak mengganggu yang lain. Lalu bagaimana dengan suara gendang dan lagu!
Adapun tentang mengambil photo dengan menggunakan kamera, tidak diragukan lagi bagi orang yang berakal akan keburukannya. Orang yang berakal sehat saja, apalagi seorang mu’min tidak akan rela keluarga, ibu dan putri-putrinya, saudara-saudara perempuannya, isterinya dan lainnya di photo untuk dijadikan barang dagangan yang ditawarkan kepada orang atau sebagai mainan yang dijadikan objek bagi orang-orang fasik. Yang lebih buruk lagi adalah mengambil gambar acara pesta dengan kamera video, karena gambarnya adalah gambar hidup. Ini merupakan perkara yang diingkari oleh setiap orang yang mempunyai akal sehat dan agama yang lurus, dan sungguh sangat tidak terbayang orang yang masih mempunyai rasa malu dan iman akan memperbolehkannya.
Sedangkan tari-tarian kaum perempuan adalah perbuatan yang sangat jelek, kami tidak akan membolehkannya, karena kami telah mendengar kejadian-kejadian negatif yang ditimbulkannya di kalangan kaum perempuan. Kalau tari-tarian itu dilakukan oleh kaum lelaki, maka itu lebih jelek lagi, karena termasuk tasyabbuh (meniru-niru) kaum perempuan. Apabila dilakukan bersama antara kaum lelaki dan kaum perempuan, lebih berat lagi dosanya dan lebih buruk, karena mengandung unsur campur baur lelaki dengan perempuan dan fitnah yang sangat besar, lebih-lebih di dalam acara pesta pernikahan
Tentang seorang laki-laki yang menghadiri perkumpulan wanita, sebagaimana disebutkan oleh penanya, dan di situ ia mencium isterinya di hadapan mereka, sungguh sangat aneh sekali hal itu bisa terjadi pada seorang laki-laki yang telah Allah karuniai pernikahan, lalu menerimanya dengan cara perbuatan mungkar secara syar’i maupun secara akal sehat. Bagaimana mungkin seorang suami melakukan perbuatan seperti itu terhadap isterinya di hadapan orang banyak ?! Apakah mereka tidak khawatir kalau lelaki yang hadir di tengah-tengah kaum perempuan itu akan melihat perempuan yang lebih cantik daripada isterinya, lalu isterinya luput dari pandangan matanya, kemudian pikirannya terarah kepada perempuan cantik itu, sehingga bisa berakibat fatal antara dia dengan mempelai laki-laki!
Untuk mengakhir jawaban ini, saya menasehatkan kepada segenap kaum muslimin agar mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan buruk seperti itu dan saya mengajak mereka untuk bersyukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya, menempuh jalan hidup para ulama terdahulu (salaf shalih), terbatas pada yang diajarkan oleh Sunnah saja dan tidak mengikuti keinginan hawa nafsu orang-orang yang telah tersesat sebelumnya yang telah menyesatkan banyak manusia dari jalan yang lurus.
[Fatawa Mu’ashirah, hal.36-39]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc]
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Pada akhir-akhir ini, dengan datangnya liburan musim panas banyak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan pesta pernikahan, baik yang dilakukan di rumah ataupun di gedung-gedung pesta komersial, dan yang dilaksanakan di gedung-gedung komersial lebih parah dan lebih buruk, seperti menabuh gendang (rebana) dan lantunan lagu dari kaum wanita dengan menggunakan pengeras suara dan di shotting dengan video. Yang lebih parah dari itu, laki-laki yang telah menikah mencium isterinya di hadapan kaum wanita. Dimana rasa malu dan takut kepada Allah?! Ketika mereka diberi nasehat oleh orang-orang yang masih mempunyai ghirah di dalam beragama atas perbuatan haram yang mereka lakukan, mereka menjawab, “Syaikh Fulan memfatwakan boleh menabuh gendang”. Kalau pernyataan ini benar, maka kami memohon dengan hormat kepada Syaikh untuk mejelaskan yang benar bagi kaum muslimin.
Jawaban
Menabuh gendang pada hari-hari resepsi pernikahan itu boleh atau sunnah, jika hal itu dilakukan dalam rangka I’lanunnikah (menyiarkan nikah), akan tetapi dengan syarat-syarat berikut.
Pertama : Menabuh gendang yang dimaksud adalah gendang yang dikenal dengan nama rebana, yaitu yang tertutup satu bagian saja, karena yang tertutup dua bagian (lubang)nya disebut thablu (gendang). Yang ini tidak boleh, karena tergolong alat musik, sedangkan semua alat musik hukumnya haram, kecuali ada dalil yang mengecualikannya, yaitu seperti gendang rebana untuk pesta pernikahan.
Kedua : Tidak dibarengi dengan sesuatu yang diharamkan, seperti lagu murahan yang membangkitkan birahi. Lagu seperti ini dilarang, baik dialunkan dengan gendang maupun tidak, di waktu pesta pernikahan ataupun lainnya.
Ketiga : Tidak menimbulkan fitnah (kemaksiatan), seperti suara-suara merdu bagi laki-laki. Jika hal itu dapat mengundang fitnah maka haram hukumnya.
Keempat : Tidak mengganggu orang lain. Dan jika ternyata mengganggu orang lain maka dilarang, seperti lagunya dilantunkan dengan pengeras suara (sound system). Ini dapat mengganggu tetangga dan siapa saja yang merasa resah dengannya dan juga tidak lepas dari fitnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang orang-orang yang shalat menyaringkan bacaannya agar tidak mengganggu yang lain. Lalu bagaimana dengan suara gendang dan lagu!
Adapun tentang mengambil photo dengan menggunakan kamera, tidak diragukan lagi bagi orang yang berakal akan keburukannya. Orang yang berakal sehat saja, apalagi seorang mu’min tidak akan rela keluarga, ibu dan putri-putrinya, saudara-saudara perempuannya, isterinya dan lainnya di photo untuk dijadikan barang dagangan yang ditawarkan kepada orang atau sebagai mainan yang dijadikan objek bagi orang-orang fasik. Yang lebih buruk lagi adalah mengambil gambar acara pesta dengan kamera video, karena gambarnya adalah gambar hidup. Ini merupakan perkara yang diingkari oleh setiap orang yang mempunyai akal sehat dan agama yang lurus, dan sungguh sangat tidak terbayang orang yang masih mempunyai rasa malu dan iman akan memperbolehkannya.
Sedangkan tari-tarian kaum perempuan adalah perbuatan yang sangat jelek, kami tidak akan membolehkannya, karena kami telah mendengar kejadian-kejadian negatif yang ditimbulkannya di kalangan kaum perempuan. Kalau tari-tarian itu dilakukan oleh kaum lelaki, maka itu lebih jelek lagi, karena termasuk tasyabbuh (meniru-niru) kaum perempuan. Apabila dilakukan bersama antara kaum lelaki dan kaum perempuan, lebih berat lagi dosanya dan lebih buruk, karena mengandung unsur campur baur lelaki dengan perempuan dan fitnah yang sangat besar, lebih-lebih di dalam acara pesta pernikahan
Tentang seorang laki-laki yang menghadiri perkumpulan wanita, sebagaimana disebutkan oleh penanya, dan di situ ia mencium isterinya di hadapan mereka, sungguh sangat aneh sekali hal itu bisa terjadi pada seorang laki-laki yang telah Allah karuniai pernikahan, lalu menerimanya dengan cara perbuatan mungkar secara syar’i maupun secara akal sehat. Bagaimana mungkin seorang suami melakukan perbuatan seperti itu terhadap isterinya di hadapan orang banyak ?! Apakah mereka tidak khawatir kalau lelaki yang hadir di tengah-tengah kaum perempuan itu akan melihat perempuan yang lebih cantik daripada isterinya, lalu isterinya luput dari pandangan matanya, kemudian pikirannya terarah kepada perempuan cantik itu, sehingga bisa berakibat fatal antara dia dengan mempelai laki-laki!
Untuk mengakhir jawaban ini, saya menasehatkan kepada segenap kaum muslimin agar mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan buruk seperti itu dan saya mengajak mereka untuk bersyukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya, menempuh jalan hidup para ulama terdahulu (salaf shalih), terbatas pada yang diajarkan oleh Sunnah saja dan tidak mengikuti keinginan hawa nafsu orang-orang yang telah tersesat sebelumnya yang telah menyesatkan banyak manusia dari jalan yang lurus.
[Fatawa Mu’ashirah, hal.36-39]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc]
HUKUM PERMAINAN CATUR
HUKUM PERMAINAN CATUR
Dikoreksi
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
Syaikh Shalih Fauzan Abdullah Al-Fauzan berkata dalam kitab beliau "Al-I'lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram" pada pasal koreksi 9 : Permainan Catur
Penulis (Yusuf Al-Qardhawi) pada halaman 217 menjelaskan tentang perselisihan ulama mengenai hukum permainan catur. Lalu penulis memilih pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh). Penulis juga mengomentari : “Menurut pengatahuan kami bahwa catur itu menurut asalnya adalah mubah, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan keharaman catur melebihi dari perbuatan lahwun dan hiburan yang ada. Catur merupakan olah raga pikiran dan melatih berfikir”. Kemudian penulis menjelaskan syarat-syarat kebolehan main catur antara lain.
[1]. Tidak mengundur-ngundur waktu shalat
[2]. Tidak disertai dengan judi
[3]. Hendaknya pemain dapat menjaga lisannya dari omongan kotor
Jawaban
Kami jawab, bahwa persyaratan itu jarang ditaati oleh pamain catur. Misalnya kita terima mereka dapat memenuhi persyaratan tersebut. Maka dengan dibolehkan permainan catur itu, akan menuju hal yang haram dan akhirnya akan dia ingkari persyaratan tersebut, karena itu kita harus berpegang kepada qaul (pendapat) yang mengatakan bahwa catur hukumnya haram. Banyak sekali para ulama mengharamkan permainan catur. Antara lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau berbicara panjang di dalam masalah ini, mulai halaman 216 sampai halaman 245 jilid XXXII dari kitab Majmu Fatawa. Perlu kami petikkan sebagian, diantaranya :
“Misalnya kita tetapkan bahwa permainan catur itu bebas dari itu semua –maksudnya tidak melalaikan kewajiban dan tidak akan melakukan hal yang haram- maka larangan perbuatan itu ditetapkan oleh sahabat. Sebagaimana yang shahih dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah menjumpai kaum yang sedang bermain catur. Lalu beliau mengatakan “Mengapa kamu beri’tikaf berdiam merenungi patung-patung ini”. Sahabat Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu menyamakan mereka itu seperti orang yang beriti’kaf kepada patung, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.
“Artinya : Peminum khamer itu seperti penyembah patung”
Padahal khamer dan judi itu selalu bergandengan disebut di dalam Al-Qur’an. Demikian juga larangan itu dinyatakan oleh Ibnu Umar dan yang lain, Imam Hanafi serta shabatnya mengharamkan permainan catur. Adapun Imam Syafi’i beliau pernah berkata : “Permainan yang paling aku benci yaitu obrolan, permainan catur dan permainan burung dara sekalipun tanpa perjudian. Sekalipun kebencian kami kepada permainan itu lebih ringan dari pada permainan dadu …” Sampai kepada perkataan Syaikhul Islam, “Demikianlah kami nukil dari Imam Asy-Syafi’i. Dan ada lagi lafadz semakna tadi bahwa beliau membenci atau menganggap makruh hukum permainan catur dan nilainya dibawah daripada permainan dadu adalah hukumnya haram muthlaq sekalipun tidak disertai taruhan uang. Karena itu Imam Asy-Syafi’i menegaskan, kabar yang paling aku benci …”
Maka jelaslah sandaran beliau adalah kepada kabar (khabar), beliau sendiri menolak qiyas. Inilah yang menjadi alasan jumhur, kalau beliau mengharamkan dadu sekalipun tanpa taruhan apa-apa. Maka catur –sekalipun tidak seperti dadu- tapi bukan berarti tidak termasuk dadu. Hal ini dapat diketahui dari makna sebenarnya permainan itu. Sebab permainan –termasuk dadu- tetap menghalang-halangi untuk mengingat kepada Allah dan shalat, serta pemusuhan dan kemarahan yang diakibatkan catur banyak sekali. Disamping itu permainan ini selalu membuat jiwa untuk meraih piala, lagi membendung akal dan hati untuk ingat kepada Allah dan shalat. Bahkan minum khamer dan ganja, awalnya sedikit tetapi akan menimbulkan ketagihan. Maka keharaman dadu yang tidak disertai taruhan dan dibolehkannya permainan catur seperti keharaman setetes khamer dari anggur tapi dihalalkan satu ciduk arak yang terbuat dari gandum. Perkataan itu juga sangat bertentangan bila ditinjau dari segi ungkapan, qiyas dan keadilan. Demikian juga masalah catur..”. Sampai perkataan Syaikh Ibnu Taimiyah : “Dadu, catur dan semisalnya pada umumnya mengandung kerusakan yang tidak terhitung banyaknya, tidak ada maslahahnya. Lebih-lebih maslahah untuk melawan kelalaian jiwa dan keresahan, sebagaimana yang menimpa kepada peminum khamer. Sebenarnya untuk mencari ketenangan jiwa dengan perkara mubah yang tidak membendung perkara yang baik dan tidak mendatangkan kerusakan banyak sekali.
Orang mukmin sudah dicukupi oleh Allah yaitu dengan memilih yang halal dari yang haram dan dimuliakan oleh Allah dari pada yang lain. FirmanNya
“Artinya : Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, maka Allah akan menjadikan baginya jalan keluar, dan Allah akan memberi rizki yang tak terhitung banyaknya” [Ath-Tholaq : 2]
Di dalam sunnan Ibnu Majah dan lainnya, dari Abu Dzar, sesungguhnya ayat ini tatkala turun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.
“Artinya : Hai Abu Dzar jikalau semua manusia itu mau mengamalkan ayat ini, niscaya mereka memperolah kelapangan”
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan ayat ini, bahwa orang yang bertaqwa terhindar dari bahaya, yaitu Allah menjadikan baginya jalan keluar apa yang menjadi kesulitannya. Dia akan mendapat rahmat dan mendapatkan rizki yang tak terhitung banyaknya. Selanjutnya setiap sesuatu yang dapat menenangkan jiwa yang hidup ini dan dapat melapangkannya maka termasuk rizki. Allah memberi rizki yang demikian itu bagi mereka yang mau bertaqwa dengan mengamalkan perintahnya dan meninggalkan larangannya. Lalu barangsiapa yang masih mencari ketenangan jiwa dengan minum khamer. Pecandu khamer mulanya ingin mencari ketenangan, tetapi tidaklah menambah ketenangan melainkan keletihan dan keresahan. Memang khamer itu dapat menggembirakan pecandunya tetapi sangat sedikit. Sedangkan bahaya yang mengancam dirinya lebih besar. Demikianlah hasil bagi mereka yang telah mencobanya.
Selanjutnya, Ibnu Taimiyah menjelaskan didalam pembahasan yang lain, yaitu ketika beliau menyebutkan hukum permainan dadu dan catur tanpa taruhan dan tidak melalaikan kewajiban serta tidak mengerjakan larangan Allah. Jika memang benar-benar demikian, maka Manhaj Salaf, Jumhur Ulama seperti Imam Malik dan para sahabatnya, Abu Hanifah dan para sahabatnya, Imam Ahmad bin Hambal dan sahabatnya dan kebanyakan pengikut madzhab Syafi’i tidak memastikannya halal tetapi beliau memakruhkannya. Adalagi yang mengatakan, bahwa Imam Syafi’i berkata, “Saya belum tahu jelas keharamnnya”. Sedangkan Imam Baihaqi orang paling tahu diantara sahabat Syafi’i, menjelaskan Ijma sahabat akan keharaman permainan tadi, berdasarkan riwayat dari Ali bin Abu Thalib, Abu Said, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Musa dan Aisyah Radhiyallahu ‘anhum. Dan tidak diriwayatkan dari seorang sahabatpun tentang masalah tersebut pertentangan. Dan barang siapa menukil dari salah seorang diantara sahabat bahwa dia meringankan masalah itu, maka tidak benar. Karena Imam Baihaqi dan lainnya dari kalangan Ahli Hadits labih tahu tentang ucapan sahabat daripada manusia-manusia yang menukil fatwa tanpa sanad
Wahai pembaca, coba perhatikan fatwa Ibnu Taimiyah tentang hukum catur, beliau menjelaskan, “Permainan itu tidak ada manfaatnya, apabila untuk mencapai ketenangan jiwa sebagaimana yang diharapkan oleh peminum khamer. Padahal perkara lain yang mubah untuk menenangkan jiwa tanpa menghambat ibadah dan mendatangkan kerusakan tidak sedikit”. Lalu bandingkanlah wahai pembaca dengan fatwanya penulis (Syaikh Yusuf Qardhawy), beliau mengatakan : “Bahwa permainan catur itu bukan termasuk lahwun tetapi hiburan untuk melatih berfikir dan kecerdasan otak”. Coba anda bisa menimbang dua perkataan diatas, mana yang lebih benar.
Selanjutnya perhatikan lagi fatwa Ibnu Taimiyah : “Imam Baihaqi paling tahu tentang hadits diantara pengikut Syafi’i. Beliau menjelaskan bahwa sahabat telah sepakat mengharamkan permainan catur itu. Tidak ada seorangpun yang menentang pendapatnya dalam hal ini. Siapa yang mengatakan bahwa ada salah seorang shahabat membolehkan permainan ini maka itu adalah salah”. Lalu bandingkan dengan fatwa penulis yang mengatakan “Adapun para shahabat, mereka berbeda pendapat dalam hukum catur ini”. Kemudian penulis menjelaskan bahwa Ibnu Abbas dan Abu Hurairah membolehkannya. Wahai pembaca, siapa yang lebih layak mengetahui qaul shahabat, Syaikh Ibnu Taimiyah dan Imam Baihaqi ataukah penulis ??! Wallahu Al-Muata’an.
Imam Qurthuby didalam tafsirnya VII/339 menjelaskan : Ibnul Araby berkata : Mereka itu beralasan dengan perkataan shahabat dan tabi’in, bahwa mereka itu bermain catur. Padahal sama sekali tidak. Demi Allah tidak akan bermain catur orang yang betaqwa kepada Allah. Memang mereka juga mengatakan bahwa permainan catur itu dapat mengasah otak, padahal menurut kenyataan tidak demikian. Sama sekali tidak menambah kecerdasan seseorang. Ingat wahai pembaca, bahwa Ibnul Araby menolak adanya para shahabat dan tabi’in bermain catur, bahkan diapun berani bersumpah. Imam Qurthuby-pun mengambil fatwanya sebagai pegangan[1]. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah di dalam kitab Majmu Fatawa XXXII/241 menjelaskan : Imam Baihaqi meriwayatkan hadits dengan sanadnya dari Ja’far bin Muhammad dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengatakan : “Catur itu perjudian orang asing”. Beliaupun meriwayatkan lagi dengan sanadnya dari Ali, bahwa ia pernah melewati kaum yang sedang bermain catur, lalu beliau menegurnya : “Mengapa kamu menekuni patung ini? Sungguh jika salah satu diantara kamu menggemgam bara api sampai padam itu lebih baik daripada memegang catur”. Dan dari Ali Radhiyallahu ‘anhu pula, bahwa ia pernah melewati salah satu majlis, mereka bermain-main catur lalu dia berkata :”Demi Allah bukanlah kalian diciptakan untuk ini, ingatlah demi Allah, jikalau catur ini bukan menjadi tradisi, tentu aku akan lempar wajahmu dengan catur itu”. Dari Malik ia berkata :”Telah sampai kepada kami suatu berita bahwa Ibnu Abbas mengurusi harta anak yatim itu, lalu membakarnya. [2]
Dari Ibnu Umar, dia pernah ditanya tentang catur, lalu ia menjawab : “Catur itu lebih jahat daripada dadu”. Dari Abu Musa Al-Asy’ary berkata : “Tidak akan bermain catur kecuali orang yang keliru”. Adalagi riwayat dari Aisyah bahwa dia membenci perkara yang melelahkan sekalipun tidak memakai taruhan. Abu Sa’id Al-Khudriy juga membenci permainan itu. Inilah qaul dari para shahabat, dan tidak ada satupun dari mereka yang berselisih pendapat tentangnnya. Selanjutnya Imam Baihaqy meriwayatkan tentang kebencian bermain catur dari Yazid bin Abu Habib dan Muhammad bin Sirin. Ibrahim dan Malik bin Anas, kami mengatakan : “Istilah karohah (dibenci) banyak dipakai ulama Salaf, dan umumnya mempunyai arti haram. Merekapun sudah menjelaskan bahwa catur itu hukumnya haram. Bahkan mereka menambahkan bahwa catur itu lebih jelek daripada dadu, sedangkan dadu itu hukumnya haram sekalipun tidak memakai taruhan
[Disalin dari dari buku Al-I'lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram, edisi Indoensia Kritik terhadap buku: Halal dan Haram dalam Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Penerbit Pustaka Istiqamah Solo]
_________
Foote Note
[1]. Berkata Ibnul Qayyim dalam kitab Al-Fruusiyah, “Telah shahih dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwa keduanya melarang permainan catu. Dan tidak seorangpun dari shahabat yang mengatakan berbeda tentang hal itu. Allah melindungi mereka dari perbuatan tersebut. Dan barangsiapa yang menyatakan bahwa salah seorang diantara mereka bermain dengannya, seperti Abi Hurairah, maka hal itu merupakan perkataan mengada-ada dan dusta atas mereka. Dimana orang-orang yang mengerti keadaan shahabat dan atsar maka akan mengingkarinya. Bagaimana mungkin sebaik-baik qurun dan makhluk setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan sesuatu yang dapat menghalang-halangi dari mengingat kepada Allah dan Shalat ?!?
[2]. Yakni permainan catur yang terdapat pada harta anak yatim itu. Demikianlah keadaan Ibnu Abbas yang dikatakan oleh Qardhawi menyatakan bolehnya bermain catur, membuangnya dari harta anak yatim tersebut.
Dikoreksi
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
Syaikh Shalih Fauzan Abdullah Al-Fauzan berkata dalam kitab beliau "Al-I'lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram" pada pasal koreksi 9 : Permainan Catur
Penulis (Yusuf Al-Qardhawi) pada halaman 217 menjelaskan tentang perselisihan ulama mengenai hukum permainan catur. Lalu penulis memilih pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh). Penulis juga mengomentari : “Menurut pengatahuan kami bahwa catur itu menurut asalnya adalah mubah, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan keharaman catur melebihi dari perbuatan lahwun dan hiburan yang ada. Catur merupakan olah raga pikiran dan melatih berfikir”. Kemudian penulis menjelaskan syarat-syarat kebolehan main catur antara lain.
[1]. Tidak mengundur-ngundur waktu shalat
[2]. Tidak disertai dengan judi
[3]. Hendaknya pemain dapat menjaga lisannya dari omongan kotor
Jawaban
Kami jawab, bahwa persyaratan itu jarang ditaati oleh pamain catur. Misalnya kita terima mereka dapat memenuhi persyaratan tersebut. Maka dengan dibolehkan permainan catur itu, akan menuju hal yang haram dan akhirnya akan dia ingkari persyaratan tersebut, karena itu kita harus berpegang kepada qaul (pendapat) yang mengatakan bahwa catur hukumnya haram. Banyak sekali para ulama mengharamkan permainan catur. Antara lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau berbicara panjang di dalam masalah ini, mulai halaman 216 sampai halaman 245 jilid XXXII dari kitab Majmu Fatawa. Perlu kami petikkan sebagian, diantaranya :
“Misalnya kita tetapkan bahwa permainan catur itu bebas dari itu semua –maksudnya tidak melalaikan kewajiban dan tidak akan melakukan hal yang haram- maka larangan perbuatan itu ditetapkan oleh sahabat. Sebagaimana yang shahih dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah menjumpai kaum yang sedang bermain catur. Lalu beliau mengatakan “Mengapa kamu beri’tikaf berdiam merenungi patung-patung ini”. Sahabat Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu menyamakan mereka itu seperti orang yang beriti’kaf kepada patung, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.
“Artinya : Peminum khamer itu seperti penyembah patung”
Padahal khamer dan judi itu selalu bergandengan disebut di dalam Al-Qur’an. Demikian juga larangan itu dinyatakan oleh Ibnu Umar dan yang lain, Imam Hanafi serta shabatnya mengharamkan permainan catur. Adapun Imam Syafi’i beliau pernah berkata : “Permainan yang paling aku benci yaitu obrolan, permainan catur dan permainan burung dara sekalipun tanpa perjudian. Sekalipun kebencian kami kepada permainan itu lebih ringan dari pada permainan dadu …” Sampai kepada perkataan Syaikhul Islam, “Demikianlah kami nukil dari Imam Asy-Syafi’i. Dan ada lagi lafadz semakna tadi bahwa beliau membenci atau menganggap makruh hukum permainan catur dan nilainya dibawah daripada permainan dadu adalah hukumnya haram muthlaq sekalipun tidak disertai taruhan uang. Karena itu Imam Asy-Syafi’i menegaskan, kabar yang paling aku benci …”
Maka jelaslah sandaran beliau adalah kepada kabar (khabar), beliau sendiri menolak qiyas. Inilah yang menjadi alasan jumhur, kalau beliau mengharamkan dadu sekalipun tanpa taruhan apa-apa. Maka catur –sekalipun tidak seperti dadu- tapi bukan berarti tidak termasuk dadu. Hal ini dapat diketahui dari makna sebenarnya permainan itu. Sebab permainan –termasuk dadu- tetap menghalang-halangi untuk mengingat kepada Allah dan shalat, serta pemusuhan dan kemarahan yang diakibatkan catur banyak sekali. Disamping itu permainan ini selalu membuat jiwa untuk meraih piala, lagi membendung akal dan hati untuk ingat kepada Allah dan shalat. Bahkan minum khamer dan ganja, awalnya sedikit tetapi akan menimbulkan ketagihan. Maka keharaman dadu yang tidak disertai taruhan dan dibolehkannya permainan catur seperti keharaman setetes khamer dari anggur tapi dihalalkan satu ciduk arak yang terbuat dari gandum. Perkataan itu juga sangat bertentangan bila ditinjau dari segi ungkapan, qiyas dan keadilan. Demikian juga masalah catur..”. Sampai perkataan Syaikh Ibnu Taimiyah : “Dadu, catur dan semisalnya pada umumnya mengandung kerusakan yang tidak terhitung banyaknya, tidak ada maslahahnya. Lebih-lebih maslahah untuk melawan kelalaian jiwa dan keresahan, sebagaimana yang menimpa kepada peminum khamer. Sebenarnya untuk mencari ketenangan jiwa dengan perkara mubah yang tidak membendung perkara yang baik dan tidak mendatangkan kerusakan banyak sekali.
Orang mukmin sudah dicukupi oleh Allah yaitu dengan memilih yang halal dari yang haram dan dimuliakan oleh Allah dari pada yang lain. FirmanNya
“Artinya : Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, maka Allah akan menjadikan baginya jalan keluar, dan Allah akan memberi rizki yang tak terhitung banyaknya” [Ath-Tholaq : 2]
Di dalam sunnan Ibnu Majah dan lainnya, dari Abu Dzar, sesungguhnya ayat ini tatkala turun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.
“Artinya : Hai Abu Dzar jikalau semua manusia itu mau mengamalkan ayat ini, niscaya mereka memperolah kelapangan”
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan ayat ini, bahwa orang yang bertaqwa terhindar dari bahaya, yaitu Allah menjadikan baginya jalan keluar apa yang menjadi kesulitannya. Dia akan mendapat rahmat dan mendapatkan rizki yang tak terhitung banyaknya. Selanjutnya setiap sesuatu yang dapat menenangkan jiwa yang hidup ini dan dapat melapangkannya maka termasuk rizki. Allah memberi rizki yang demikian itu bagi mereka yang mau bertaqwa dengan mengamalkan perintahnya dan meninggalkan larangannya. Lalu barangsiapa yang masih mencari ketenangan jiwa dengan minum khamer. Pecandu khamer mulanya ingin mencari ketenangan, tetapi tidaklah menambah ketenangan melainkan keletihan dan keresahan. Memang khamer itu dapat menggembirakan pecandunya tetapi sangat sedikit. Sedangkan bahaya yang mengancam dirinya lebih besar. Demikianlah hasil bagi mereka yang telah mencobanya.
Selanjutnya, Ibnu Taimiyah menjelaskan didalam pembahasan yang lain, yaitu ketika beliau menyebutkan hukum permainan dadu dan catur tanpa taruhan dan tidak melalaikan kewajiban serta tidak mengerjakan larangan Allah. Jika memang benar-benar demikian, maka Manhaj Salaf, Jumhur Ulama seperti Imam Malik dan para sahabatnya, Abu Hanifah dan para sahabatnya, Imam Ahmad bin Hambal dan sahabatnya dan kebanyakan pengikut madzhab Syafi’i tidak memastikannya halal tetapi beliau memakruhkannya. Adalagi yang mengatakan, bahwa Imam Syafi’i berkata, “Saya belum tahu jelas keharamnnya”. Sedangkan Imam Baihaqi orang paling tahu diantara sahabat Syafi’i, menjelaskan Ijma sahabat akan keharaman permainan tadi, berdasarkan riwayat dari Ali bin Abu Thalib, Abu Said, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Musa dan Aisyah Radhiyallahu ‘anhum. Dan tidak diriwayatkan dari seorang sahabatpun tentang masalah tersebut pertentangan. Dan barang siapa menukil dari salah seorang diantara sahabat bahwa dia meringankan masalah itu, maka tidak benar. Karena Imam Baihaqi dan lainnya dari kalangan Ahli Hadits labih tahu tentang ucapan sahabat daripada manusia-manusia yang menukil fatwa tanpa sanad
Wahai pembaca, coba perhatikan fatwa Ibnu Taimiyah tentang hukum catur, beliau menjelaskan, “Permainan itu tidak ada manfaatnya, apabila untuk mencapai ketenangan jiwa sebagaimana yang diharapkan oleh peminum khamer. Padahal perkara lain yang mubah untuk menenangkan jiwa tanpa menghambat ibadah dan mendatangkan kerusakan tidak sedikit”. Lalu bandingkanlah wahai pembaca dengan fatwanya penulis (Syaikh Yusuf Qardhawy), beliau mengatakan : “Bahwa permainan catur itu bukan termasuk lahwun tetapi hiburan untuk melatih berfikir dan kecerdasan otak”. Coba anda bisa menimbang dua perkataan diatas, mana yang lebih benar.
Selanjutnya perhatikan lagi fatwa Ibnu Taimiyah : “Imam Baihaqi paling tahu tentang hadits diantara pengikut Syafi’i. Beliau menjelaskan bahwa sahabat telah sepakat mengharamkan permainan catur itu. Tidak ada seorangpun yang menentang pendapatnya dalam hal ini. Siapa yang mengatakan bahwa ada salah seorang shahabat membolehkan permainan ini maka itu adalah salah”. Lalu bandingkan dengan fatwa penulis yang mengatakan “Adapun para shahabat, mereka berbeda pendapat dalam hukum catur ini”. Kemudian penulis menjelaskan bahwa Ibnu Abbas dan Abu Hurairah membolehkannya. Wahai pembaca, siapa yang lebih layak mengetahui qaul shahabat, Syaikh Ibnu Taimiyah dan Imam Baihaqi ataukah penulis ??! Wallahu Al-Muata’an.
Imam Qurthuby didalam tafsirnya VII/339 menjelaskan : Ibnul Araby berkata : Mereka itu beralasan dengan perkataan shahabat dan tabi’in, bahwa mereka itu bermain catur. Padahal sama sekali tidak. Demi Allah tidak akan bermain catur orang yang betaqwa kepada Allah. Memang mereka juga mengatakan bahwa permainan catur itu dapat mengasah otak, padahal menurut kenyataan tidak demikian. Sama sekali tidak menambah kecerdasan seseorang. Ingat wahai pembaca, bahwa Ibnul Araby menolak adanya para shahabat dan tabi’in bermain catur, bahkan diapun berani bersumpah. Imam Qurthuby-pun mengambil fatwanya sebagai pegangan[1]. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah di dalam kitab Majmu Fatawa XXXII/241 menjelaskan : Imam Baihaqi meriwayatkan hadits dengan sanadnya dari Ja’far bin Muhammad dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengatakan : “Catur itu perjudian orang asing”. Beliaupun meriwayatkan lagi dengan sanadnya dari Ali, bahwa ia pernah melewati kaum yang sedang bermain catur, lalu beliau menegurnya : “Mengapa kamu menekuni patung ini? Sungguh jika salah satu diantara kamu menggemgam bara api sampai padam itu lebih baik daripada memegang catur”. Dan dari Ali Radhiyallahu ‘anhu pula, bahwa ia pernah melewati salah satu majlis, mereka bermain-main catur lalu dia berkata :”Demi Allah bukanlah kalian diciptakan untuk ini, ingatlah demi Allah, jikalau catur ini bukan menjadi tradisi, tentu aku akan lempar wajahmu dengan catur itu”. Dari Malik ia berkata :”Telah sampai kepada kami suatu berita bahwa Ibnu Abbas mengurusi harta anak yatim itu, lalu membakarnya. [2]
Dari Ibnu Umar, dia pernah ditanya tentang catur, lalu ia menjawab : “Catur itu lebih jahat daripada dadu”. Dari Abu Musa Al-Asy’ary berkata : “Tidak akan bermain catur kecuali orang yang keliru”. Adalagi riwayat dari Aisyah bahwa dia membenci perkara yang melelahkan sekalipun tidak memakai taruhan. Abu Sa’id Al-Khudriy juga membenci permainan itu. Inilah qaul dari para shahabat, dan tidak ada satupun dari mereka yang berselisih pendapat tentangnnya. Selanjutnya Imam Baihaqy meriwayatkan tentang kebencian bermain catur dari Yazid bin Abu Habib dan Muhammad bin Sirin. Ibrahim dan Malik bin Anas, kami mengatakan : “Istilah karohah (dibenci) banyak dipakai ulama Salaf, dan umumnya mempunyai arti haram. Merekapun sudah menjelaskan bahwa catur itu hukumnya haram. Bahkan mereka menambahkan bahwa catur itu lebih jelek daripada dadu, sedangkan dadu itu hukumnya haram sekalipun tidak memakai taruhan
[Disalin dari dari buku Al-I'lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram, edisi Indoensia Kritik terhadap buku: Halal dan Haram dalam Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Penerbit Pustaka Istiqamah Solo]
_________
Foote Note
[1]. Berkata Ibnul Qayyim dalam kitab Al-Fruusiyah, “Telah shahih dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwa keduanya melarang permainan catu. Dan tidak seorangpun dari shahabat yang mengatakan berbeda tentang hal itu. Allah melindungi mereka dari perbuatan tersebut. Dan barangsiapa yang menyatakan bahwa salah seorang diantara mereka bermain dengannya, seperti Abi Hurairah, maka hal itu merupakan perkataan mengada-ada dan dusta atas mereka. Dimana orang-orang yang mengerti keadaan shahabat dan atsar maka akan mengingkarinya. Bagaimana mungkin sebaik-baik qurun dan makhluk setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan sesuatu yang dapat menghalang-halangi dari mengingat kepada Allah dan Shalat ?!?
[2]. Yakni permainan catur yang terdapat pada harta anak yatim itu. Demikianlah keadaan Ibnu Abbas yang dikatakan oleh Qardhawi menyatakan bolehnya bermain catur, membuangnya dari harta anak yatim tersebut.
Hukum Sandiwara Islami Dan Nasyid Islami
HUKUM SANDIWARA ISLAMI DAN NASYID ISLAMI
Oleh
Syaikh DR Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
Pertanyaan.
Syaikh DR Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Apa hukum sandiwara Islami, dan nasyid-nasyid yang dinamakn nasyid Islami, yang hal ini dilakukan oleh sebagian pemuda di pusat-pusat hiburan selama musim panas ?
Jawaban
Sandiwara [1], saya katakan tidak boleh karena.
Pertama: Di dalamnya melalaikan orang yang hadir [2] sebab mereka memperhatikan gerakan-gerakan pemain sandiwara dan mereka senang (tertawa) [3]. Sandiwara itu biasanya dimaksudkan untuk hiburan, sehingga melalaikan orang yang menyaksikan. Ini dari satu sisi.
Kedua: Individu-individu yang ditiru, kadang-kadang berasal dari tokoh Islam, seperti sahabat. Hal ini dianggap sebagai sikap meremehkan mereka[4] , baik si pemain merasa atau tidak. Contoh: anak kecil atau seseorang yang sangat tidak pantas, menirukan ulama atau sahabat. Ini tidak boleh. Kalau ada seseorang datang menirukan kamu, berjalan seperti jalanmu, apakah engkau ridha dengan hal ini? Bukankah sikap ini digolongkan sebagai sikap merendahkan terhadap kamu? Walaupun orang yang meniru tersebut bermaksud baik menurut sangkaannya. Tetapi setiap individu tidak akan rela terhadap seseorang yang merendahkan dirinya.
Ketiga: Yang ini sangat berbahaya, sebagian mereka menirukan pribadi kafir seperti Abu Jahal atau Fir'aun dan selain mereka. Dia berbicara dengan pembicaraan yang kufur yang menurut dugaannya dia hendak membantah kekufurannya, atau ingin menjelaskan bagaimana keadaan jahiliyah. Ini adalah tasyabuh (meniru). Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam melarang tasyabuh dengan orang-orang musyrik dan kufur [5] baik meniru (menyerupai) kepribadian maupun perkataannya. Dakwah dengan cara ini dilarang karena tidak ada petunjuk Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam serta bukan dari salafu ash shalih maupun petunjuk kaum muslimin. Model-model sandiwara ini tidak dikenal kecuali dari luar Islam. Masuk kepada kita dengan nama dakwah Islam, dan dianggap sebagai sarana-sarana dakwah. Ini tidak benar karena sarana dakwah adalah tauqifiyah (ittiba'). Cukup dengan yang dibawa Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam dan tidak butuh jalan seperti ini.[6]. Bahwasanya dakwah akan tetap menang dalam kurun waktu yang berbeda-beda. Tanpa adanya model-model sandiwara ini. Tatkala cara ini (sandiwara) datang tidaklah menampakkan kebaikan kepada manusia sedikitpun, dan tidak bisa mempengaruhinya. Hal itu menunjukkan bahwa cara ini (sandiwara) adalah perkara negatif dan tidak ada faedahnya sedikitpun. Bahkan di dalamnya terdapat hal-hal yang membahayakan.
Lalu jika ada orang yang berkata,'Sesungguhnya Malaikat itu menyerupai bentuk anak Adam.
Kami jawab, 'Malaikat-malaikat itu datang dalam bentuk anak Adam, karena manusia tidak mampu melihat dalam bentuknya yang asli. Ini merupakan kebaikan bagi manusia. Sebab jika malaikat datang dengan bentuk mereka yang sebenarnya, maka manusia tidak akan mampu berbicara dengan mereka dan tidak bisa melihat kepada mereka.[7] Para malaikat tatkala menyerupai bentuk manusia tidak bermaksud bermain sandiwara sebagaimana yang mereka inginkan. Malaikat itu menyerupai manusia dalam rangka memperbaiki. Karena malaikat mempunyai bentuk sendiri yang berbeda dari manusia. Adapun manusia maka bagaimana bentuk seseorang itu berubah kepada bentuk manusia yang lain. Apa yang mendorong kepada perubahan ini?
[Disalin dari kitab Al-Ajwibatu Al-Mufidah An-As’illah Al-Manahij Al-Jadidah, Edisi Indonesia Menepis Penyimpangan Manhaj Dakwah, Pengumpul Risalah Abu Abdillah Jamal bin Farihah Al-Haritsi, Penerbit Yayasan Al-Madinah, Penerjemah Muhaimin]
__________
Foote Note
[1]. Syaikh Bakar Abu Zaid berkata dalam kitabnya At-Tamtsil,'Keberadaan sandiwara awalnya adalah bentuk peribadahan non-Islam. Sebagian ahlu ilmi menguatkan, bahwa inti sandiwara itu adalah bagian dari syiar-syiar peribadahan penyembah berhala di Yunani.(Hal 18).
Syaikh Al-Islam berkata dalam kitabnya Iqtidha Sirath Al-Mustaqim (191/ cet. Darul Hadits) tentang apa yang dikerjakan kaum Nashara pada hari raya mereka yang disebut ’Hari rayanya orang-orang yang berkepala udang” (id asy-Sya’anin): ”Mereka keluar pada hari raya dengan membawa daun zaitun dan sejenisnya, dan mereka menyangka sikapdemikian itu menyerupai apa yang ada pada Al-Masih ’Alaiahis Sallam. Hal ini telah dinukil oleh Syaikh Bakar Abu Zaid dalam At-Tamtsil. Syaikh Bakar mengisyaratkan tentang hal itu dalam kitabnya hal. 27-28 : ”Engkau telah mengetahui bahwa sandiwara itu tak ada hubungannya dengan sejarah kaum muslimin pada generasi yang pertama(utama). Kedatangannya tak disangka-sangka pada masa sedikitnya orang yang berilmu, yakni pada abad 14H. Kemudian disambut dengan mendirikan rumah-rumah hiburan dan gedung-gedung sandiwara, serta merta berpindahlah dari tempat-tempat peribadahan kaum Nashara kepada sekelompok pelaku sandiwara Islami di sekolah-sekolah daripada sebagian jamaah Islam.
[Saya (Abu Abdillah) berkata : Contohnya Ikhwanul Muslimin”]
Apabila engkau memaklumi hal ini, maka ketahuilah bahwa kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip Islam yang mengangkat ahlinya kepada derajat mulia dan sempurna tentu menuntut penolakan dengan cara itu. Sebagaimana diketahui, bahwa suatu amal mungkin termasuk sebagai ibadah, atau bisa jadi termasuk sebagai adat. Maka asal ibadah, tidaklah disyariatkan kecuali apa yang disyariatkan oleh Allah dan asal adat adalah tidak dilarang kecuali apa yang telah Allah larang. Oleh karena itu sandiwara Islami itu tidak boleh diadakan sebagai jalan ibadah, atau pun sebagai bagian dari kebiasaan atau adat yang mengandung unsur permainan dan hiburan.
Sandiwara Islami tidak ditetapkan dalam syariat, dia jalan yang baru. Sebagian dari keseluruhan ajaran Islam adalah apa yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam ,'Barangsiapa yang membikin perkara-perkara baru dalam urusan kami(Islam), yang perkara itu buka dari Islam maka tertolak'. Karena itu, apa yang telah dilihat pada beberapa sekolahan atau kampus-kampus, yakni adanya permainan sandiwara Islami maka sesungguhnya itu adalah sandiwara bid'ah, karena telah diketahui asalnya. amalan tersebut bagi kaum muslimin adalah perkara yang keluar dari daerah yang ditentukan berdasarkan dalil syar'i.
Karena amalan tersebut merupakan peribadahan penyembah berhala dari Yunani dan ahlu bid'ah Nashara, maka tak ada dasarnya dalam Islam secara mutlak. Jadi amalan itu adalah perkara baru dalam Islam dan setiap perkara baru dalam Islam adalah bid'ah yang menyerupai syariah. Nama yang pas untuk istilah itu berdasar syariat Islam adalah 'Sandiwara Bid'ah'.
Apabila sandiwara ini dimasukkan sebagai adat, maka hal itu menyerupai musuh-musuh Allah (kafir). Sedangkan kita telah dilarang menyerupai mereka. Sementara perkara itu tidak dikenal kecuali dari mereka.
Saya (Abu Abdillah) berkata, ”Sesungguhnya ; ’Sandiwara Islami’, sebagaimana yang mereka namakan –hanya terdapat di pusat hiburan selama musim panas dan sekolah-skolah, dianggap sebagai salah satu metode dakwan dan cara mempengaruhi para pemuda. Ini merupakan akal-akalan mereka, yang secara syara tertolak. Padahal cara dan metode dakwah kepada Allah tauqifiyah (ittiba), maka tidak ada hak bagi seseorang untuk membikin sesuatu (untuk peribadahan) dari dirinya. Saya tidak akan membicarakan masalah sarana dakwah secara panjang lebar.
Jika ada orang yang berkata,'Sesungguhnya sarana-sarana berdakwah merupakan bagian dari mashalihul Mursalah'. Kami jawab,'Apakah syariah meremehkan segala kebaikan bagi hamba-hambanya?
Jawabannya terdapat dalam keterangan Syaikh Islam Ibnu Taimiyah, sebagai berikut, 'Secara singkat bahwa syariah tidak meremehkan kebaikan (maslahah) sama sekali, bahkan Allah Ta'ala telah menyempurnakan dien nikmatNya bagi kita. Jadi tidak ada yang mendekatkan diri ke surga kecuali kita telah diperintahkan beliau Shallallahu ’alaihi wa sallam untuk mengerjakannya. Beliau telah meninggalkan kita di atas lembaran yang putih bersih. Malamnya seprti siangnya, tidak menyimpang daripadanya melainkan orang yang binasa.[Dinukil dari kitab : Hujaju Al-Qawiyyah Ala Anna Wasa’ila ad-Da’wah Tauqifiyah karya Syaikh Abdussallam bin Barjas hal. 40]
Saya (Abu Abdillah) berkata, 'Apabila sejumlah besar dari berbagai kekufuran, kefasikan dan kemaksiatan bertaubat kepada al-haq dengan jalan yang syar'i dan memang harus demikian. Maka mengapa seorang da'i mencari jalan yang tidak terdapat di dalam syara' ? Lagipula bahwa sesungguhnya apa yang terdapat dalam syara' sungguh telah mencukupi untuk memperoleh tujuan dakwah kepada Allah. Yakni menjadikan ahlu maksiat bertaubat dan orang-orang yang tersesat mendapat petunjuk. Hendaklah para da'i melapangkan dirinya tatkala berdakwah kepada Allah dengan sarana yang para sahabat melapangkan diri mereka di atasnya. Sesungguhnya mereka kembali menuju kepada ilmu. Ibnu Mas'ud berkata,'Sesungguhnya kalian akan menciptakan perkara yang baru dan akan diciptakan perkara baru untuk kalian, Maka, apabila kalian melihat perkara yang baru, wajib atas kalian berpegang dengan perkara yang pertama (Rasulullah dan para sahabat)'. Ibnu Mas'ud berkata pula,'Hati-hati kalian terhadap bid'ah, hati-hati kalian terhadap berlebih-lebihan, hati-hati kalian terhadap berdalam-dalaman dan wajib kalian berpegang teguh dengan generasi yang dahulu'.[ Dinukil dari kitab : Hujaju Al-Qawiyyah Ala Anna Wasa’ila ad-Da’wah Tauqifiyah karya Syaikh Abdussallam bin Barjas hal. 43]
Syaikh Abdussalam berkata,'Sesungguhnya menentukan kebaikan dalam suatu perkara adalah sulit sekali. Kadang-kadang seorang pengamat menyengka bahwa ini adalah maslahah, padahal ini, sesungguhnya yang berkuasa menentukan kemaslahatan adalah ahlu ilmi. Merekalah yang dipenuhi keadilan dan bashirah, yang senantiasa mewujudkan hukum-hukum syariah serta kebaikan-kebaikan. Oleh karena itu suatu masalah butuh sikap hati-hati yang besar dan sangat waspada dari penguasaan hawa nafsu jika menghendaki sesuatu yang baik. Hawa nafsu sering menghiasi sesuatu yang rusak menjadi tampak baik, sehingga banyak orang tertipu. Padahal bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Lalu bagaimana para muqallid(orang yang taklid) itu bisa dikuasai dengan persangkaan kemudian menentukan bahwa ini adalah maslahah ? Bukankah ini merupakan sikap lancang terhadap dien dan sikap nakal terhadap hukum syar'i dengan tanpa keyakinan ? (hal 45)
Dia Abdussalam menukil juga dari Syaikh Hamud bin Abdullah At-Tuwajiri rahimaullah, katanya : Sesungguhnya memasukkan sandiwara dalam berdakwah kepada Allah Ta’ala bukanlah dari sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bukan dari sunnah Khulafaur Rasyidin Al-Mahdiyin. Melainkan termasuk perkara baru pada zaman kita. Dan sungguh Rasulullah telah memperingatkan dari perkara-perkara yang baru, memerintahkan untuk menolaknya, serta mengabarkannya bahwa perkara baru itu adalah buruk dan sesat” (hal. 45)
[2]. Di dalamnya mengandung unsur menyia-nyiakan waktu. Orang Islam akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap waktunya. Dia dituntut untuk memelihara dan mengambil faedah dari waktunya, untuk mengamalkan apa-apa yang diridhai oleh Allah Ta'ala, sehingga manfaatnya kembali kepadanya baik di dunia maupun di akhirat. Sebagaimana hadits Abu Barzah Al-Aslamy, dia berkata,'Telah bersabda Rasulullah,
”Artinya : Tidak bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sehingga ditanya tentang umurnya, untuk apa dia habiskan. tentang hartanya darimana dia dapatkan, dan untuk apa dia infakkan. tentang badannya untuk apa dia kerahkan. [Dikeluarkan oleh Imam At-Tirmidzi 2417 dan dia menshahihkannya]
[3]. Umumnya sandiwara itu dusta. Bisa jadi memberi pengaruh bagi orang yang hadir dan menyaksikan atau memikat perhatian mereka atau bahkan membuat mereka tertawa. Itu bagian dari cerita-cerita khayalan. Sungguh telah ada ancaman dari Rasulullah bagi orang yang berdusta untuk menertawakan manusia dengan ancaman yang keras. Yakni dari Muawiyah bin Haidah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah bersabda,
“Artinya : Celaka bagi orang-orang yang berbicara (mengabarkan) sedangkan dia dusta (dalam pembicaraannya) supaya suatu kaum tertawa maka celakalah bagi dia, celakalah bagi dia”.[Hadits Hasan, dikeluarkan oleh Hakim (I/46), Ahmad (V/3-5) dan At-Tirmidzi (2315)]
Mengiringi hadits ini Syaikh Islam berkata,'Dan sungguh Ibnu Mas'ud berkata : “Sesungguhnya dusta itu tidak benar baik sungguh-sungguh maupun bercanda”
Adapun apabila dusta itu menimbulkan permusuhan atas kaum muslimin dan membahayakan atas dien tentu lebih keras lagi larangannya. Bagaimanapun pelakunya yang menertawakan suatu kaum dengan kedustaan berhak mendapat hukuman secara syar'i yang bisa menghalangi dari perbuatannya itu.[Majmu Fatawa (32/256)]
Tentang cerita-cerita, sungguh ulama' salaf membenci cerita-cerita dan majelis-majelis cerita. Mereka memperingatkan segala peringatan dan memerangi para narator (pencerita) dengan berbagai sarana. Dari kitab Al-Mudzakir wa At-Tadzkin wa Adz-Dzikr karya Ibnu Abi Ashim, tahqiq Khlaid Al-Ridadi (hal. 26) . Ibnu Ashim telah meriwayatkan dengan sanad yang shahih, bahwa Ali Radhiyallahu ;anhu melihat seseorang bercerita, maka dia berkata, Apakah engkau tahu tentang naskh (ayat yang menghapus) dan mansukh(yang dihapus)? Maka dia (pencerita itu) menjawab,Tidak. Ali berkata,Binasa engkau dan engkau telah membinasakan mereka.[ Al-Mudzakir wa At-Tadzkir hal. 82]
Imam Malik berkata, Sungguh saya benci cerita-cerita di masjid. Saya memandang berbahaya ikut bermajelis dengan mereka. Sesungguhnya cerita-cerita itu bid'ah.
Dari Salim berkata, “Bahwa Ibnu Umar bertemu dengan orang yang keluar dari masjid, maka dia berkata , ‘Tidak ada factor yang menyebabkan aku keluar (dari masjid) kecuali suara narrator kalian ini”. Imam Ahmad berkata,Manusia yang paling dusta adalah para narator dan orang yang paling banyak bertanya (dengan pertanyaan yang tidak ada faedahnya). Kemudian ditanyakan padanya (Imam Ahmad),Apakah Anda menghadiri majelis mereka ? Dia menjawab, Tidak.[Dinukil dari kitab Al-Bida wa Al-Hawadits karya At-Turtusyi, hal 109-112]
[4]. Salah satu nama sandiwara yaitu : Al-Muhakkah, yakni menirukan seseorang dalam gerakan-gerakannya. Telah datang hadits shahih yang mencela orang yang menirukan gerakan seseorang, dan larangan dari yang demikian itu, dari Aisyah bahwa Rasulullah bersabda, 'Sungguh saya tidak suka menirukan seseorang dan sungguh bagi saya seperti ini dan seperti ini'. Shahih dikeluarkan oleh Imam Ahmad (6/136-206), At-Tirmidzi(2503).
[5] Hadits yang melarang menyerupai orang-orang musyrik dan kafir telah tersebar, diantaranya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 'Selisihilah orang-orang Yahudi dan Nashara..'[Taqrib Ibnu Hibban (2186)], 'Berbedalah dengan orang-orang musyrik...' [Muslim(259)], 'Berbedalah dengan orang-orang Majusi..' [Muslim(260)]
[6]. Telah terbit sebuah kitab dengan judul Al-Hujaj Al-Qawiyyah ‘Ala Anna Wasa’ilah Da’wah Taufiqiyyah karya Syaikh Abdussallam bin Barjas bin Abdulkarim. Sebuah kitab yang bagus pembahasannya, kami nasehatkan supaya membaca kitab tersebt.
[7]. Kemudian sungguh malaikat itu tidak menirukan perkataan seseorang yang diserupai bentuknya, dan tidak berjalan seperti jalannya atau gerakan-gerakan lain yang dilakukan orang yang diseruapinya.
Oleh
Syaikh DR Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
Pertanyaan.
Syaikh DR Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Apa hukum sandiwara Islami, dan nasyid-nasyid yang dinamakn nasyid Islami, yang hal ini dilakukan oleh sebagian pemuda di pusat-pusat hiburan selama musim panas ?
Jawaban
Sandiwara [1], saya katakan tidak boleh karena.
Pertama: Di dalamnya melalaikan orang yang hadir [2] sebab mereka memperhatikan gerakan-gerakan pemain sandiwara dan mereka senang (tertawa) [3]. Sandiwara itu biasanya dimaksudkan untuk hiburan, sehingga melalaikan orang yang menyaksikan. Ini dari satu sisi.
Kedua: Individu-individu yang ditiru, kadang-kadang berasal dari tokoh Islam, seperti sahabat. Hal ini dianggap sebagai sikap meremehkan mereka[4] , baik si pemain merasa atau tidak. Contoh: anak kecil atau seseorang yang sangat tidak pantas, menirukan ulama atau sahabat. Ini tidak boleh. Kalau ada seseorang datang menirukan kamu, berjalan seperti jalanmu, apakah engkau ridha dengan hal ini? Bukankah sikap ini digolongkan sebagai sikap merendahkan terhadap kamu? Walaupun orang yang meniru tersebut bermaksud baik menurut sangkaannya. Tetapi setiap individu tidak akan rela terhadap seseorang yang merendahkan dirinya.
Ketiga: Yang ini sangat berbahaya, sebagian mereka menirukan pribadi kafir seperti Abu Jahal atau Fir'aun dan selain mereka. Dia berbicara dengan pembicaraan yang kufur yang menurut dugaannya dia hendak membantah kekufurannya, atau ingin menjelaskan bagaimana keadaan jahiliyah. Ini adalah tasyabuh (meniru). Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam melarang tasyabuh dengan orang-orang musyrik dan kufur [5] baik meniru (menyerupai) kepribadian maupun perkataannya. Dakwah dengan cara ini dilarang karena tidak ada petunjuk Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam serta bukan dari salafu ash shalih maupun petunjuk kaum muslimin. Model-model sandiwara ini tidak dikenal kecuali dari luar Islam. Masuk kepada kita dengan nama dakwah Islam, dan dianggap sebagai sarana-sarana dakwah. Ini tidak benar karena sarana dakwah adalah tauqifiyah (ittiba'). Cukup dengan yang dibawa Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam dan tidak butuh jalan seperti ini.[6]. Bahwasanya dakwah akan tetap menang dalam kurun waktu yang berbeda-beda. Tanpa adanya model-model sandiwara ini. Tatkala cara ini (sandiwara) datang tidaklah menampakkan kebaikan kepada manusia sedikitpun, dan tidak bisa mempengaruhinya. Hal itu menunjukkan bahwa cara ini (sandiwara) adalah perkara negatif dan tidak ada faedahnya sedikitpun. Bahkan di dalamnya terdapat hal-hal yang membahayakan.
Lalu jika ada orang yang berkata,'Sesungguhnya Malaikat itu menyerupai bentuk anak Adam.
Kami jawab, 'Malaikat-malaikat itu datang dalam bentuk anak Adam, karena manusia tidak mampu melihat dalam bentuknya yang asli. Ini merupakan kebaikan bagi manusia. Sebab jika malaikat datang dengan bentuk mereka yang sebenarnya, maka manusia tidak akan mampu berbicara dengan mereka dan tidak bisa melihat kepada mereka.[7] Para malaikat tatkala menyerupai bentuk manusia tidak bermaksud bermain sandiwara sebagaimana yang mereka inginkan. Malaikat itu menyerupai manusia dalam rangka memperbaiki. Karena malaikat mempunyai bentuk sendiri yang berbeda dari manusia. Adapun manusia maka bagaimana bentuk seseorang itu berubah kepada bentuk manusia yang lain. Apa yang mendorong kepada perubahan ini?
[Disalin dari kitab Al-Ajwibatu Al-Mufidah An-As’illah Al-Manahij Al-Jadidah, Edisi Indonesia Menepis Penyimpangan Manhaj Dakwah, Pengumpul Risalah Abu Abdillah Jamal bin Farihah Al-Haritsi, Penerbit Yayasan Al-Madinah, Penerjemah Muhaimin]
__________
Foote Note
[1]. Syaikh Bakar Abu Zaid berkata dalam kitabnya At-Tamtsil,'Keberadaan sandiwara awalnya adalah bentuk peribadahan non-Islam. Sebagian ahlu ilmi menguatkan, bahwa inti sandiwara itu adalah bagian dari syiar-syiar peribadahan penyembah berhala di Yunani.(Hal 18).
Syaikh Al-Islam berkata dalam kitabnya Iqtidha Sirath Al-Mustaqim (191/ cet. Darul Hadits) tentang apa yang dikerjakan kaum Nashara pada hari raya mereka yang disebut ’Hari rayanya orang-orang yang berkepala udang” (id asy-Sya’anin): ”Mereka keluar pada hari raya dengan membawa daun zaitun dan sejenisnya, dan mereka menyangka sikapdemikian itu menyerupai apa yang ada pada Al-Masih ’Alaiahis Sallam. Hal ini telah dinukil oleh Syaikh Bakar Abu Zaid dalam At-Tamtsil. Syaikh Bakar mengisyaratkan tentang hal itu dalam kitabnya hal. 27-28 : ”Engkau telah mengetahui bahwa sandiwara itu tak ada hubungannya dengan sejarah kaum muslimin pada generasi yang pertama(utama). Kedatangannya tak disangka-sangka pada masa sedikitnya orang yang berilmu, yakni pada abad 14H. Kemudian disambut dengan mendirikan rumah-rumah hiburan dan gedung-gedung sandiwara, serta merta berpindahlah dari tempat-tempat peribadahan kaum Nashara kepada sekelompok pelaku sandiwara Islami di sekolah-sekolah daripada sebagian jamaah Islam.
[Saya (Abu Abdillah) berkata : Contohnya Ikhwanul Muslimin”]
Apabila engkau memaklumi hal ini, maka ketahuilah bahwa kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip Islam yang mengangkat ahlinya kepada derajat mulia dan sempurna tentu menuntut penolakan dengan cara itu. Sebagaimana diketahui, bahwa suatu amal mungkin termasuk sebagai ibadah, atau bisa jadi termasuk sebagai adat. Maka asal ibadah, tidaklah disyariatkan kecuali apa yang disyariatkan oleh Allah dan asal adat adalah tidak dilarang kecuali apa yang telah Allah larang. Oleh karena itu sandiwara Islami itu tidak boleh diadakan sebagai jalan ibadah, atau pun sebagai bagian dari kebiasaan atau adat yang mengandung unsur permainan dan hiburan.
Sandiwara Islami tidak ditetapkan dalam syariat, dia jalan yang baru. Sebagian dari keseluruhan ajaran Islam adalah apa yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam ,'Barangsiapa yang membikin perkara-perkara baru dalam urusan kami(Islam), yang perkara itu buka dari Islam maka tertolak'. Karena itu, apa yang telah dilihat pada beberapa sekolahan atau kampus-kampus, yakni adanya permainan sandiwara Islami maka sesungguhnya itu adalah sandiwara bid'ah, karena telah diketahui asalnya. amalan tersebut bagi kaum muslimin adalah perkara yang keluar dari daerah yang ditentukan berdasarkan dalil syar'i.
Karena amalan tersebut merupakan peribadahan penyembah berhala dari Yunani dan ahlu bid'ah Nashara, maka tak ada dasarnya dalam Islam secara mutlak. Jadi amalan itu adalah perkara baru dalam Islam dan setiap perkara baru dalam Islam adalah bid'ah yang menyerupai syariah. Nama yang pas untuk istilah itu berdasar syariat Islam adalah 'Sandiwara Bid'ah'.
Apabila sandiwara ini dimasukkan sebagai adat, maka hal itu menyerupai musuh-musuh Allah (kafir). Sedangkan kita telah dilarang menyerupai mereka. Sementara perkara itu tidak dikenal kecuali dari mereka.
Saya (Abu Abdillah) berkata, ”Sesungguhnya ; ’Sandiwara Islami’, sebagaimana yang mereka namakan –hanya terdapat di pusat hiburan selama musim panas dan sekolah-skolah, dianggap sebagai salah satu metode dakwan dan cara mempengaruhi para pemuda. Ini merupakan akal-akalan mereka, yang secara syara tertolak. Padahal cara dan metode dakwah kepada Allah tauqifiyah (ittiba), maka tidak ada hak bagi seseorang untuk membikin sesuatu (untuk peribadahan) dari dirinya. Saya tidak akan membicarakan masalah sarana dakwah secara panjang lebar.
Jika ada orang yang berkata,'Sesungguhnya sarana-sarana berdakwah merupakan bagian dari mashalihul Mursalah'. Kami jawab,'Apakah syariah meremehkan segala kebaikan bagi hamba-hambanya?
Jawabannya terdapat dalam keterangan Syaikh Islam Ibnu Taimiyah, sebagai berikut, 'Secara singkat bahwa syariah tidak meremehkan kebaikan (maslahah) sama sekali, bahkan Allah Ta'ala telah menyempurnakan dien nikmatNya bagi kita. Jadi tidak ada yang mendekatkan diri ke surga kecuali kita telah diperintahkan beliau Shallallahu ’alaihi wa sallam untuk mengerjakannya. Beliau telah meninggalkan kita di atas lembaran yang putih bersih. Malamnya seprti siangnya, tidak menyimpang daripadanya melainkan orang yang binasa.[Dinukil dari kitab : Hujaju Al-Qawiyyah Ala Anna Wasa’ila ad-Da’wah Tauqifiyah karya Syaikh Abdussallam bin Barjas hal. 40]
Saya (Abu Abdillah) berkata, 'Apabila sejumlah besar dari berbagai kekufuran, kefasikan dan kemaksiatan bertaubat kepada al-haq dengan jalan yang syar'i dan memang harus demikian. Maka mengapa seorang da'i mencari jalan yang tidak terdapat di dalam syara' ? Lagipula bahwa sesungguhnya apa yang terdapat dalam syara' sungguh telah mencukupi untuk memperoleh tujuan dakwah kepada Allah. Yakni menjadikan ahlu maksiat bertaubat dan orang-orang yang tersesat mendapat petunjuk. Hendaklah para da'i melapangkan dirinya tatkala berdakwah kepada Allah dengan sarana yang para sahabat melapangkan diri mereka di atasnya. Sesungguhnya mereka kembali menuju kepada ilmu. Ibnu Mas'ud berkata,'Sesungguhnya kalian akan menciptakan perkara yang baru dan akan diciptakan perkara baru untuk kalian, Maka, apabila kalian melihat perkara yang baru, wajib atas kalian berpegang dengan perkara yang pertama (Rasulullah dan para sahabat)'. Ibnu Mas'ud berkata pula,'Hati-hati kalian terhadap bid'ah, hati-hati kalian terhadap berlebih-lebihan, hati-hati kalian terhadap berdalam-dalaman dan wajib kalian berpegang teguh dengan generasi yang dahulu'.[ Dinukil dari kitab : Hujaju Al-Qawiyyah Ala Anna Wasa’ila ad-Da’wah Tauqifiyah karya Syaikh Abdussallam bin Barjas hal. 43]
Syaikh Abdussalam berkata,'Sesungguhnya menentukan kebaikan dalam suatu perkara adalah sulit sekali. Kadang-kadang seorang pengamat menyengka bahwa ini adalah maslahah, padahal ini, sesungguhnya yang berkuasa menentukan kemaslahatan adalah ahlu ilmi. Merekalah yang dipenuhi keadilan dan bashirah, yang senantiasa mewujudkan hukum-hukum syariah serta kebaikan-kebaikan. Oleh karena itu suatu masalah butuh sikap hati-hati yang besar dan sangat waspada dari penguasaan hawa nafsu jika menghendaki sesuatu yang baik. Hawa nafsu sering menghiasi sesuatu yang rusak menjadi tampak baik, sehingga banyak orang tertipu. Padahal bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Lalu bagaimana para muqallid(orang yang taklid) itu bisa dikuasai dengan persangkaan kemudian menentukan bahwa ini adalah maslahah ? Bukankah ini merupakan sikap lancang terhadap dien dan sikap nakal terhadap hukum syar'i dengan tanpa keyakinan ? (hal 45)
Dia Abdussalam menukil juga dari Syaikh Hamud bin Abdullah At-Tuwajiri rahimaullah, katanya : Sesungguhnya memasukkan sandiwara dalam berdakwah kepada Allah Ta’ala bukanlah dari sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bukan dari sunnah Khulafaur Rasyidin Al-Mahdiyin. Melainkan termasuk perkara baru pada zaman kita. Dan sungguh Rasulullah telah memperingatkan dari perkara-perkara yang baru, memerintahkan untuk menolaknya, serta mengabarkannya bahwa perkara baru itu adalah buruk dan sesat” (hal. 45)
[2]. Di dalamnya mengandung unsur menyia-nyiakan waktu. Orang Islam akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap waktunya. Dia dituntut untuk memelihara dan mengambil faedah dari waktunya, untuk mengamalkan apa-apa yang diridhai oleh Allah Ta'ala, sehingga manfaatnya kembali kepadanya baik di dunia maupun di akhirat. Sebagaimana hadits Abu Barzah Al-Aslamy, dia berkata,'Telah bersabda Rasulullah,
”Artinya : Tidak bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sehingga ditanya tentang umurnya, untuk apa dia habiskan. tentang hartanya darimana dia dapatkan, dan untuk apa dia infakkan. tentang badannya untuk apa dia kerahkan. [Dikeluarkan oleh Imam At-Tirmidzi 2417 dan dia menshahihkannya]
[3]. Umumnya sandiwara itu dusta. Bisa jadi memberi pengaruh bagi orang yang hadir dan menyaksikan atau memikat perhatian mereka atau bahkan membuat mereka tertawa. Itu bagian dari cerita-cerita khayalan. Sungguh telah ada ancaman dari Rasulullah bagi orang yang berdusta untuk menertawakan manusia dengan ancaman yang keras. Yakni dari Muawiyah bin Haidah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah bersabda,
“Artinya : Celaka bagi orang-orang yang berbicara (mengabarkan) sedangkan dia dusta (dalam pembicaraannya) supaya suatu kaum tertawa maka celakalah bagi dia, celakalah bagi dia”.[Hadits Hasan, dikeluarkan oleh Hakim (I/46), Ahmad (V/3-5) dan At-Tirmidzi (2315)]
Mengiringi hadits ini Syaikh Islam berkata,'Dan sungguh Ibnu Mas'ud berkata : “Sesungguhnya dusta itu tidak benar baik sungguh-sungguh maupun bercanda”
Adapun apabila dusta itu menimbulkan permusuhan atas kaum muslimin dan membahayakan atas dien tentu lebih keras lagi larangannya. Bagaimanapun pelakunya yang menertawakan suatu kaum dengan kedustaan berhak mendapat hukuman secara syar'i yang bisa menghalangi dari perbuatannya itu.[Majmu Fatawa (32/256)]
Tentang cerita-cerita, sungguh ulama' salaf membenci cerita-cerita dan majelis-majelis cerita. Mereka memperingatkan segala peringatan dan memerangi para narator (pencerita) dengan berbagai sarana. Dari kitab Al-Mudzakir wa At-Tadzkin wa Adz-Dzikr karya Ibnu Abi Ashim, tahqiq Khlaid Al-Ridadi (hal. 26) . Ibnu Ashim telah meriwayatkan dengan sanad yang shahih, bahwa Ali Radhiyallahu ;anhu melihat seseorang bercerita, maka dia berkata, Apakah engkau tahu tentang naskh (ayat yang menghapus) dan mansukh(yang dihapus)? Maka dia (pencerita itu) menjawab,Tidak. Ali berkata,Binasa engkau dan engkau telah membinasakan mereka.[ Al-Mudzakir wa At-Tadzkir hal. 82]
Imam Malik berkata, Sungguh saya benci cerita-cerita di masjid. Saya memandang berbahaya ikut bermajelis dengan mereka. Sesungguhnya cerita-cerita itu bid'ah.
Dari Salim berkata, “Bahwa Ibnu Umar bertemu dengan orang yang keluar dari masjid, maka dia berkata , ‘Tidak ada factor yang menyebabkan aku keluar (dari masjid) kecuali suara narrator kalian ini”. Imam Ahmad berkata,Manusia yang paling dusta adalah para narator dan orang yang paling banyak bertanya (dengan pertanyaan yang tidak ada faedahnya). Kemudian ditanyakan padanya (Imam Ahmad),Apakah Anda menghadiri majelis mereka ? Dia menjawab, Tidak.[Dinukil dari kitab Al-Bida wa Al-Hawadits karya At-Turtusyi, hal 109-112]
[4]. Salah satu nama sandiwara yaitu : Al-Muhakkah, yakni menirukan seseorang dalam gerakan-gerakannya. Telah datang hadits shahih yang mencela orang yang menirukan gerakan seseorang, dan larangan dari yang demikian itu, dari Aisyah bahwa Rasulullah bersabda, 'Sungguh saya tidak suka menirukan seseorang dan sungguh bagi saya seperti ini dan seperti ini'. Shahih dikeluarkan oleh Imam Ahmad (6/136-206), At-Tirmidzi(2503).
[5] Hadits yang melarang menyerupai orang-orang musyrik dan kafir telah tersebar, diantaranya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 'Selisihilah orang-orang Yahudi dan Nashara..'[Taqrib Ibnu Hibban (2186)], 'Berbedalah dengan orang-orang musyrik...' [Muslim(259)], 'Berbedalah dengan orang-orang Majusi..' [Muslim(260)]
[6]. Telah terbit sebuah kitab dengan judul Al-Hujaj Al-Qawiyyah ‘Ala Anna Wasa’ilah Da’wah Taufiqiyyah karya Syaikh Abdussallam bin Barjas bin Abdulkarim. Sebuah kitab yang bagus pembahasannya, kami nasehatkan supaya membaca kitab tersebt.
[7]. Kemudian sungguh malaikat itu tidak menirukan perkataan seseorang yang diserupai bentuknya, dan tidak berjalan seperti jalannya atau gerakan-gerakan lain yang dilakukan orang yang diseruapinya.
Keharaman Seni Lukis, Seni Pahat, Patung Dan Monumen
KEHARAMAN SENI LUKIS, SENI PAHAT, PATUNG DAN MONUMEN
Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya :
1. Apakah keharman seni (lukis dan seni pahat) bersifat mutlak atau hanya untuk waktu tertentu?
2. Apa pandangan Islam terhadap pembuatan patung untuk berbagai macam tujuan?
3. Apa pandangan Islam terhadap monumen dan tugu-tugu peringatan bagi tentara atau pahlawan tidak dikenal?
4. Apa pandangan Islam terhadap karya lukis klasik dan seni abstrak?
5. Apa pandangan/sikap para pelaku seni (dalam hal ini pelukis dan pemahat) terhadap hadits-hadits yang mengharamkan hal itu?
Jawaban
1. Seni pahat atau seni lukis terhadap makhluk bernyawa hukumnya haram dan keharamannya adalah bersifat mutlak sepanjang masa kecuali bila itu dirasakan benar-benar penting seperti gambar atau photo untuk surat izin perjalanan, kartu tanda pengenal, paspor, kartu tanda pengenal dalam pekerjaan dan sebagainya yang digunakan untuk menghindari terjadinya penipuan identitas atau menjaga keamanan diri kita, maka dalam hal-hal ini terdapat pengecualian
2. Mendirikan patung untuk berbagai macam tujuan adalah haram, baik untuk dijadikan sebagai monumen peringatan bagi seorang raja, panglima perang, pemimpim sautu kaum, tokoh-tokoh pembaharuan, atau tokoh-tokoh yang menjadi simbol kecerdasan dan kegagahan seperti patung Abi Al-Haul ataupun untuk tujuan lainnya, karena keumuman hadits shahih yang menjelaskan tentang pelarangan hal-hal demikian, dan karena patung-patung dan gambar-gambar tersebut merupakan pemicu atau sarana bagi kemusyrikan sebagaimana yang terjadi pada kaum Nuh.
3. Mendirikan tugu-tugu atau menumen peringatan orang-orang terkenal dari kalangan pemimpin atau orang-orang yang ikut andil dalam membangun negara, baik dari kalangan ilmuwan, ahli ekonomi, politikus, juga mendirikan tugu peringatan bagi tentara atau pahlawan tidak dikenal merupakan perbuatan kaum jahiliyah dan merupakan perbuatan yang sangat berlebihan (melamaui batas). Maka dari itu, seringkali kita melihat orang-orang mengadakan upacara atau pesta peringatan disekitar tugu-tugu tersebut yang digelar pada waktu-waktu tertentu dengan meletakkan karangan bunga sebagai tanda penghormatan kepada mereka.
Perbuatan yang demikian sama saja dengan pemujaan berhala yang dilakukan pada masa-masa awal (jahiliyah) dan merupakan sarana menuju kesyirikan terbesar dan penentangan terhadap Allah. Maka kita wajib menghindari diri dari taklid yang demikian dengan menjaga kemurnian tauhid, mencegah pemborosan dari hal-hal yang tidak bermanfaat, dan menjauhkan diri dari perbuatan orang-orang kafir dengan tidak mengikuti mereka dalam kebiasaan dan taklid yang tidak ada kebaikan di dalamnya, bahkan menyeret kepada kesesatan.
4. Lingkup keharaman dalam masalah gambar atau lukisan adalah lukisan atau gambar makhluk bernyawa, baik gambar yang dipahat berupa patung maupun gambar yang dilukis di atas dinding, kanvas, kertas ataupun di atas kain tenun, baik yang dilukis dengan pinsil, pena ataupun alat tulis lainnya, baik lukisan dengan obyek nyata atau lukisan yang mengandalkan imajinasi, besar maupun kecil.
Maka obyek pelarangan di sini adalah segala jenis gambar makhluk bernyawa meskipun obyek penggambarannya berdasarkan imajinasi, seperti lukisan yang menggambarkan orang-orang terdahulu pada masa Fir’aun, atau lukisan para pemimpin perang salib, dan seperti lukisan yang menggambarkan Isa dan Bunda Maria yang dipampang di gereja-gereja serta gambar-gambar lainnya. Ini disebabkan keumuman nash yang menjelaskan tentang hal itu, juga dikarenakan pada hal yang demikian terdapat persamaan atau penyerupaan dari makhluk Allah, dan juga karena ia membawa kepada kesyirikan
5. Sebagian dari mereka bersikap mengingkarinya, tetapi hadits-hadits dengan sangat tegas menyebutkan keharamannya sehingga tidak ada keraguan di dalamnya. Mereka yang begelut dan berkecimpung di bidang seni lukis dan pahat berdalih bahwa ada pengecualian terhadap hal itu sesuai dengan perkembangan zaman, namun mereka tidak akan pernah mendapatkan alasan yang tepat karena hadits-hadits tersebut bersifat umum dan sangat jelas pelarangannya. Mereka mencoba mencari pembenaran (legalitas) atas tindakan yang mereka lakukan dengan mencari-cari alasan (rukhsah).
Pada kenyataannya, mereka berkecimpung di bidang itu tidak lain hanya untuk mengekspresikan seni keindahan, menyalurkan hobi, mengaktuliasasikan daya khayal yang mereka miliki yang kemudian bermuara kepada keinginan mereka untuk menjadikan karya seni sebagai mata pencaharian dan lapangan pekerjaan atau alasan-alasan lain yang tidak mungkin mendapatkan pengecualian (rukhsah) atas keharaman yang ditunjukkan oleh nash dan tidak mungkin pula dapat menghindar dari eksistensinya sebagai sesuatu yang menyeret kepada dosa terbesar (syirik).
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (1/478, 479)]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya :
1. Apakah keharman seni (lukis dan seni pahat) bersifat mutlak atau hanya untuk waktu tertentu?
2. Apa pandangan Islam terhadap pembuatan patung untuk berbagai macam tujuan?
3. Apa pandangan Islam terhadap monumen dan tugu-tugu peringatan bagi tentara atau pahlawan tidak dikenal?
4. Apa pandangan Islam terhadap karya lukis klasik dan seni abstrak?
5. Apa pandangan/sikap para pelaku seni (dalam hal ini pelukis dan pemahat) terhadap hadits-hadits yang mengharamkan hal itu?
Jawaban
1. Seni pahat atau seni lukis terhadap makhluk bernyawa hukumnya haram dan keharamannya adalah bersifat mutlak sepanjang masa kecuali bila itu dirasakan benar-benar penting seperti gambar atau photo untuk surat izin perjalanan, kartu tanda pengenal, paspor, kartu tanda pengenal dalam pekerjaan dan sebagainya yang digunakan untuk menghindari terjadinya penipuan identitas atau menjaga keamanan diri kita, maka dalam hal-hal ini terdapat pengecualian
2. Mendirikan patung untuk berbagai macam tujuan adalah haram, baik untuk dijadikan sebagai monumen peringatan bagi seorang raja, panglima perang, pemimpim sautu kaum, tokoh-tokoh pembaharuan, atau tokoh-tokoh yang menjadi simbol kecerdasan dan kegagahan seperti patung Abi Al-Haul ataupun untuk tujuan lainnya, karena keumuman hadits shahih yang menjelaskan tentang pelarangan hal-hal demikian, dan karena patung-patung dan gambar-gambar tersebut merupakan pemicu atau sarana bagi kemusyrikan sebagaimana yang terjadi pada kaum Nuh.
3. Mendirikan tugu-tugu atau menumen peringatan orang-orang terkenal dari kalangan pemimpin atau orang-orang yang ikut andil dalam membangun negara, baik dari kalangan ilmuwan, ahli ekonomi, politikus, juga mendirikan tugu peringatan bagi tentara atau pahlawan tidak dikenal merupakan perbuatan kaum jahiliyah dan merupakan perbuatan yang sangat berlebihan (melamaui batas). Maka dari itu, seringkali kita melihat orang-orang mengadakan upacara atau pesta peringatan disekitar tugu-tugu tersebut yang digelar pada waktu-waktu tertentu dengan meletakkan karangan bunga sebagai tanda penghormatan kepada mereka.
Perbuatan yang demikian sama saja dengan pemujaan berhala yang dilakukan pada masa-masa awal (jahiliyah) dan merupakan sarana menuju kesyirikan terbesar dan penentangan terhadap Allah. Maka kita wajib menghindari diri dari taklid yang demikian dengan menjaga kemurnian tauhid, mencegah pemborosan dari hal-hal yang tidak bermanfaat, dan menjauhkan diri dari perbuatan orang-orang kafir dengan tidak mengikuti mereka dalam kebiasaan dan taklid yang tidak ada kebaikan di dalamnya, bahkan menyeret kepada kesesatan.
4. Lingkup keharaman dalam masalah gambar atau lukisan adalah lukisan atau gambar makhluk bernyawa, baik gambar yang dipahat berupa patung maupun gambar yang dilukis di atas dinding, kanvas, kertas ataupun di atas kain tenun, baik yang dilukis dengan pinsil, pena ataupun alat tulis lainnya, baik lukisan dengan obyek nyata atau lukisan yang mengandalkan imajinasi, besar maupun kecil.
Maka obyek pelarangan di sini adalah segala jenis gambar makhluk bernyawa meskipun obyek penggambarannya berdasarkan imajinasi, seperti lukisan yang menggambarkan orang-orang terdahulu pada masa Fir’aun, atau lukisan para pemimpin perang salib, dan seperti lukisan yang menggambarkan Isa dan Bunda Maria yang dipampang di gereja-gereja serta gambar-gambar lainnya. Ini disebabkan keumuman nash yang menjelaskan tentang hal itu, juga dikarenakan pada hal yang demikian terdapat persamaan atau penyerupaan dari makhluk Allah, dan juga karena ia membawa kepada kesyirikan
5. Sebagian dari mereka bersikap mengingkarinya, tetapi hadits-hadits dengan sangat tegas menyebutkan keharamannya sehingga tidak ada keraguan di dalamnya. Mereka yang begelut dan berkecimpung di bidang seni lukis dan pahat berdalih bahwa ada pengecualian terhadap hal itu sesuai dengan perkembangan zaman, namun mereka tidak akan pernah mendapatkan alasan yang tepat karena hadits-hadits tersebut bersifat umum dan sangat jelas pelarangannya. Mereka mencoba mencari pembenaran (legalitas) atas tindakan yang mereka lakukan dengan mencari-cari alasan (rukhsah).
Pada kenyataannya, mereka berkecimpung di bidang itu tidak lain hanya untuk mengekspresikan seni keindahan, menyalurkan hobi, mengaktuliasasikan daya khayal yang mereka miliki yang kemudian bermuara kepada keinginan mereka untuk menjadikan karya seni sebagai mata pencaharian dan lapangan pekerjaan atau alasan-alasan lain yang tidak mungkin mendapatkan pengecualian (rukhsah) atas keharaman yang ditunjukkan oleh nash dan tidak mungkin pula dapat menghindar dari eksistensinya sebagai sesuatu yang menyeret kepada dosa terbesar (syirik).
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (1/478, 479)]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
Hukum Boneka Dan Gambar Untuk Tujuan Pengajaran Atau Pendidikan
HUKUM GAMBAR YANG DIGUNAKAN UNTUK TUJUAN PENGAJARAN/PENDIDIKAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Banyak sekali permainan berupa gambar makhluk bernyawa yang dilukis dengan tangan yang lebih condong digunakan untuk tujuan pengajaran seperti yang terdapat dalam buku-buku cerita anak, apakah hal itu diperbolehkan?
Jawaban
Jika hal itu ditujukan untuk meghibur anak-anak, maka mereka yang memperbolehkan permainan untuk anak-anak, juga membolehkan gambar-gambar yang seperti itu dengan catatan bahwa gambar-gambar tersebut tidak benar-benar menyerupai makhluk ciptaan Allah seperti yang jelas keberadaannya di hadapan saya. Ini adalah perkara yang mudah.
[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 683]
HUKUM BONEKA YANG DIANTARANYA DAPAT BERBICARA DAN MENANGIS
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada berbagai macam bentuk boneka, diantaranya boneka yang terbuat dari kapas, yang bentuknya seperti karung yang memiliki kepala, tangan dan kaki, ada pula yang bentuknya sangat mirip dengan manusia, dapat berbicara, menangis atau berjalan layaknya manusia. Apa hukum membuat atau membelikan boneka-boneka semacam itu untuk anak-anak perempuan untuk tujuan pengajaran dan sebagai hiburan?
Jawaban
Boneka yang bentuk dan wujudnya tidak sempurna dan memiliki beberapa anggota tubuh dann kepala tetapi tidak jelas bentuknya, maka hal itu jelas diperbolehkan dan boneka-boneka seperti itulah yang dimainkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha.
Sedangkan bila boneka tersebut memiliki bentuk yang sempurna seolah-olah engkau menyaksikan manusia, apalagi boneka itu dapat bergerak atau dapat mengeluarkan suara, aku tidak berani mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, karena boneka-boneka itu secara langsung telah menyerupai bentuk makhluk ciptaan Allah. Secara dzahir bahwa boneka yang digunakan oleh Aisyah untuk bermain bukanlah boneka yang memiliki bentuk dan sifat yang demikian, maka menjauhi hal–hal itu adalah lebih utama, akan tetapi aku tidak mengatakan secara langsung bahwa hal itu adalah haram, karena dalam masalah tersebut ada pengecualiaan bagi seorang anak kecil yang tidak memiliki oleh orang-orang dewasa.
Anak kecil cenderung memiliki watak suka bermain dan bersenang-senang, dan mereka tidak dibebani oleh berbagai macam ibadah hingga kita sering berkata bahwa waktu mereka lebih banyak digunakan untuk bermain dan bersenda gurau. Jika seseorang hendak memiliki benda seperti ini, maka hendaklah ia melepas kepala boneka itu atau memanggangnya di atas api hingga boneka itu menjadi lunak kemudian menghimpitnya sehingga tidak terlihat lagi ciri-cirinya.
[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 684-685]
HUKUM MEMBUAT BONEKA YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG ANAK ATAU ORANG DEWASA
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah ada perbedaan antara seorang anak kecil yang membuat sebuah boneka untuk bermain dengan kita yang membuatkan atau membelikan mereka boneka?
Jawaban
Saya berpendapat bahwa pembuatan boneka yang menyerupai makhluk Allah adalah haram, karena pebuatan itu termasuk dalam perbuatan membuat gambar yang tidak diragukan keharamannya. Akan tetapi bila boneka tersebut dibuat oleh golongan yang bukan muslim, maka hukum manfaatnya sebagaimana yang telah saya sebutkan.
Tetapi daripada kita membeli benda-benda seperti itu, sebaiknya kita membelikan mereka barang seperti sepeda, mobil-mobilan, ayunan atau barang-barang lainnya yang tidak berwujud makhluk bernyawa.
Adapun boneka yang terbuat dari kapas dan boneka-boneka yang bentuknya jelas-jelas memiliki anggota tubuh, kepala dan kaki tetapi tidak memiliki mata dan hidung, maka hal itu tidak dilarang, karena boneka itu tidak memiliki kesurupaan dengan makhluk ciptaan Allah.
[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 675 ]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Banyak sekali permainan berupa gambar makhluk bernyawa yang dilukis dengan tangan yang lebih condong digunakan untuk tujuan pengajaran seperti yang terdapat dalam buku-buku cerita anak, apakah hal itu diperbolehkan?
Jawaban
Jika hal itu ditujukan untuk meghibur anak-anak, maka mereka yang memperbolehkan permainan untuk anak-anak, juga membolehkan gambar-gambar yang seperti itu dengan catatan bahwa gambar-gambar tersebut tidak benar-benar menyerupai makhluk ciptaan Allah seperti yang jelas keberadaannya di hadapan saya. Ini adalah perkara yang mudah.
[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 683]
HUKUM BONEKA YANG DIANTARANYA DAPAT BERBICARA DAN MENANGIS
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada berbagai macam bentuk boneka, diantaranya boneka yang terbuat dari kapas, yang bentuknya seperti karung yang memiliki kepala, tangan dan kaki, ada pula yang bentuknya sangat mirip dengan manusia, dapat berbicara, menangis atau berjalan layaknya manusia. Apa hukum membuat atau membelikan boneka-boneka semacam itu untuk anak-anak perempuan untuk tujuan pengajaran dan sebagai hiburan?
Jawaban
Boneka yang bentuk dan wujudnya tidak sempurna dan memiliki beberapa anggota tubuh dann kepala tetapi tidak jelas bentuknya, maka hal itu jelas diperbolehkan dan boneka-boneka seperti itulah yang dimainkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha.
Sedangkan bila boneka tersebut memiliki bentuk yang sempurna seolah-olah engkau menyaksikan manusia, apalagi boneka itu dapat bergerak atau dapat mengeluarkan suara, aku tidak berani mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, karena boneka-boneka itu secara langsung telah menyerupai bentuk makhluk ciptaan Allah. Secara dzahir bahwa boneka yang digunakan oleh Aisyah untuk bermain bukanlah boneka yang memiliki bentuk dan sifat yang demikian, maka menjauhi hal–hal itu adalah lebih utama, akan tetapi aku tidak mengatakan secara langsung bahwa hal itu adalah haram, karena dalam masalah tersebut ada pengecualiaan bagi seorang anak kecil yang tidak memiliki oleh orang-orang dewasa.
Anak kecil cenderung memiliki watak suka bermain dan bersenang-senang, dan mereka tidak dibebani oleh berbagai macam ibadah hingga kita sering berkata bahwa waktu mereka lebih banyak digunakan untuk bermain dan bersenda gurau. Jika seseorang hendak memiliki benda seperti ini, maka hendaklah ia melepas kepala boneka itu atau memanggangnya di atas api hingga boneka itu menjadi lunak kemudian menghimpitnya sehingga tidak terlihat lagi ciri-cirinya.
[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 684-685]
HUKUM MEMBUAT BONEKA YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG ANAK ATAU ORANG DEWASA
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah ada perbedaan antara seorang anak kecil yang membuat sebuah boneka untuk bermain dengan kita yang membuatkan atau membelikan mereka boneka?
Jawaban
Saya berpendapat bahwa pembuatan boneka yang menyerupai makhluk Allah adalah haram, karena pebuatan itu termasuk dalam perbuatan membuat gambar yang tidak diragukan keharamannya. Akan tetapi bila boneka tersebut dibuat oleh golongan yang bukan muslim, maka hukum manfaatnya sebagaimana yang telah saya sebutkan.
Tetapi daripada kita membeli benda-benda seperti itu, sebaiknya kita membelikan mereka barang seperti sepeda, mobil-mobilan, ayunan atau barang-barang lainnya yang tidak berwujud makhluk bernyawa.
Adapun boneka yang terbuat dari kapas dan boneka-boneka yang bentuknya jelas-jelas memiliki anggota tubuh, kepala dan kaki tetapi tidak memiliki mata dan hidung, maka hal itu tidak dilarang, karena boneka itu tidak memiliki kesurupaan dengan makhluk ciptaan Allah.
[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 675 ]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
Langganan:
Postingan (Atom)
