Jumat, 31 Juli 2009

auhi Ghuluw dalam Ibadahmu

Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah golongan yang selamat. Di dalam segala hal, mereka selalu berada pada sikap yang dilandaskan oleh hujjah dan dalil. Berada di atas manhaj wasathiyyah (pertengahan). Tidak berlebihan, tidak pula menggampangkan.

Merekalah yang dimaksud oleh firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا
“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan (perbuatan) kamu.” (Al-Baqarah:143)
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk mengikuti jalan mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain). Karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” (Al-An’am:153)
Mengapa Ahlus Sunnah yang berhak menyandang kemuliaan ini? Karena mereka adalah golongan yang selalu berpegang dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman Salaful Ummah dengan penuh ilmu, bashirah, fiqih, dan hikmah. Oleh karena itu, mereka benar-benar jauh dari sikap ghuluw, dalam rangka mengamalkan bimbingan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bersikap sederhana di dalam beribadah.

Dalil tentang Wajibnya Beribadah Tanpa Disertai Ghuluw
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu di dalam Shahihnya membuat sebuah bab dengan judul Dibencinya beribadah secara berlebihan. Kemudian beliau membawakan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم دَخَلَ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا امْرَأَةٌ، قَالَ: مَنْ هَذِهِ؟ قَالَتْ: فُلَانَةُ تَذْكُرُ مِنْ صَلَاتِهَا. قَالَ: مَهْ، عَلَيْكُمْ بِمَا تُطِيقُونَ فَوَاللهِ لاَ يَملُّ الله حَتَّى تَملُّوا. وَكَانَ أَحَبَّ الدِّينِ إِلَيْهِ مَا دَاوَمَ عَلَيْه صَاحِبُهُ
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari masuk menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha. Pada waktu itu ada seorang wanita di sisinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Siapakah wanita itu?” Aisyah menjawab, “Fulanah, dia sedang menceritakan tentang (lamanya) shalat malamnya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membimbing, “Cegahlah dia, hendaknya kalian beramal sesuai dengan kemampuan. Demi Allah, Allah tidak akan jemu sampai kalian sendiri yang merasa jemu.”
Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan juga bahwa ibadah yang paling beliau senangi adalah ibadah yang selalu dijaga oleh pelakunya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Tentang alasan dibencinya beribadah secara berlebihan, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu menukil pernyataan Ibnu Bathal rahimahullahu sebagaimana dalam Fathul Bari, “Hal tersebut dibenci karena dikhawatirkan munculnya sikap jenuh sehingga malah meninggalkan ibadah tersebut secara keseluruhan.”
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu ketika menjelaskan hadits ini berkata, “Di dalam hadits ini pun terdapat penjelasan bahwa sudah seyogianya seorang hamba tidak memaksakan diri dalam ketaatan dan banyaknya amal. Karena hal tersebut akan menimbulkan kejenuhan yang justru berakibat ia meninggalkan ibadah tersebut. Keberadaan dirinya yang selalu menjaga amalan walaupun sedikit tentu lebih afdhal.
Telah sampai berita kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radhiyallahu ‘anhuma berkeinginan, “Sungguh aku akan selalu berpuasa setiap hari dan melaksanakan qiyaamullail selama aku masih hidup.” Beliau mengucapkan hal ini karena benar-benar mencintai kebaikan. Namun, setelah berita ini sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau ditanya, “Apakah engkau benar-benar mengucapkan hal tersebut?” Abdullah bin ‘Amr menjawab, “Benar, ya Rasulullah.” Nabi membimbing, “Sesungguhnya engkau tidak akan mampu melaksanakan hal tersebut.” Lantas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk berpuasa tiga hari setiap bulannya. Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya saya mampu untuk berpuasa lebih dari itu.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengarahkan, “Berpuasalah sehari dan berbukalah pada hari berikutnya.” Abdullah radhiyallahu ‘anhu masih saja mengatakan, “Sesungguhnya saya mampu untuk berpuasa lebih dari itu.” Pada akhirnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada puasa yang lebih afdhal dari ini. Inilah puasa Nabi Dawud.” Pada masa tuanya, Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma merasakan betapa beratnya berpuasa sehari dan berbuka pada hari berikutnya. Lalu ia pun berkata, “Duhai kiranya aku mau menerima keringanan yang diberikan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Sehingga, Abdullah pun berpuasa selama lima belas hari secara berturut-turut dan berbuka selama limabelas hari berturut-turut juga.
Di dalam kisah ini terdapat dalil bahwa semestinya seorang hamba beribadah dengan cara yang sederhana. Tidak ghuluw dan tidak pula memandang remeh. Sehingga dia mampu melaksanakannya secara kontinyu. Dan, amalan yang paling dicintai Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah yang pelaksanaannya kontinu walaupun sedikit. Wallahu Al-Muwaffiq.” (Syarah Riyadhus Shalihin)
Dalil berikutnya yang memerintahkan kita untuk beribadah tanpa disertai sikap ghuluw adalah sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim rahimahumallah dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
Tiga orang sahabat datang ke rumah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka ingin menanyakan tentang ibadah yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah mereka memperoleh kabar tentang ibadah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka merasa seakan-akan ibadah Nabi sedikit. Mereka menyatakan, “Di manakah posisi kita dibandingkan Nabi? Padahal Nabi telah mendapatkan ampunan untuk dosa yang telah lewat dan yang akan terjadi.”
Akhirnya salah seorang di antara mereka berkata, “Adapun saya, saya akan menegakkan shalat malam selamanya (tidak akan tidur malam).”
Yang kedua berkata lain, “Sedangkan saya akan berpuasa selamanya dan tidak ingin berbuka walau sehari.”
Adapun sahabat terakhir bertekad, “Saya akan menjauhi wanita dan tidak ingin menikah selamanya.”
Kemudian, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui mereka dan bertanya:
أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا؟ أَمَا وَاللهِ، إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Apakah benar kalian yang mengatakan demikian dan demikian? Demi Allah, sesungguhnya aku adalah manusia yang paling takut kepada Allah dibandingkan kalian. Aku adalah orang yang paling bertakwa kepada Allah dibandingkan kalian. Akan tetapi, aku berpuasa dan tetap berbuka. Aku shalat malam dan terkadang juga tidur. Aku pun menikahi kaum wanita. Maka, barangsiapa membenci sunnahku, dia tidak termasuk golonganku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam syarah hadits menyatakan, “(Alasan kedatangan ketiga sahabat tersebut) karena amalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang zhahir diketahui oleh kaum muslimin secara umum. Seperti amalan beliau di dalam masjid, di pasar, atau yang dilakukan beliau di tengah masyarakat bersama para sahabat. Jenis amalan seperti ini zhahir dan telah diketahui oleh kebanyakan sahabat di kota Madinah. Ada pula amalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sifatnya sirr (tersembunyi). Sehingga hanya keluarga beliau yang mengetahuinya. Demikian pula diketahui oleh sebagian sahabat yang melayani kebutuhan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Abdullah bin Mas’ud, Anas bin Malik, dan lain-lain g. Maka, datanglah ketiga sahabat tersebut ke rumah istri Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menanyakan ibadah beliau ketika berada di dalam rumah.” (Syarah Riyadhus Shalihin)
Dikarenakan para sahabat memiliki semangat tinggi untuk berbuat kebajikan, maka mereka menganggap kecil ibadah yang telah mereka lakukan selama ini. Sehingga masing-masing bertekad untuk memilih satu bentuk ibadah. Salah seorang dari mereka bertekad untuk berpuasa setiap hari, yang kedua hendak qiyamul lail sepanjang malam, adapun yang ketiga hendak menjauhi wanita dan tidak akan menikah.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata, “Sederhana di dalam menjalankan ibadah merupakan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya tidak seharusnya engkau, wahai hamba, memberat-beratkan diri. Berjalanlah dengan perlahan sebagaimana pembahasan yang lalu.” (Syarah Riyadhus Shalihin)
Dalil berikutnya tentang wajibnya beribadah tanpa sikap ghuluw adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.
دَخَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم الْمَسْجِدَ فَإِذَا حَبْلٌ مَمْدُودٌ بَيْنَ السَّارِيَّتَيْنِ فَقَالَ: مَا هَذَا الْحَبْلُ؟ قَالُوا: هَذَا حَبْلٌ لِزَيْنَبَ فَإِذَا فَتَرَتْ تَعَلَّقَتْ. فَقَالَ النَّبِيُّ n: لاَ، حَلُّوهُ لِيُصَلِّ أَحَدُكُمْ نَشَاطَهُ فَإِذَا فَتَرَ فَلْيَقْعُدْ
Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke dalam masjid. Beliau mendapatkan seutas tali terikat di antara dua tiang masjid. Lantas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Tali untuk apa ini?” Para sahabat menjawab, “Tali ini milik Zainab. Apabila dia merasa capek shalat, dia pun bergantung dengan tali.” Maka Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, “Lepaskan tali ini, hendaknya siapapun di antara kalian menegakkan shalat dalam keadaan giat. Apabila dia merasa capek, hendaknya dia tidur.”
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu menjelaskan hadits ini, “Di dalam hadits ini terdapat dalil tentang tidak semestinya seorang hamba terlalu berdalam dan berlebihan di dalam ibadah. Ia memaksakan diri untuk melakukan sesuatu yang tidak mampu ia lakukan. Seharusnya ia menegakkan shalat ketika dalam keadaan semangat. Apabila ia merasa lelah hendaknya ia berhenti dan tidur. Karena, seseorang yang shalat dalam keadaan lelah, konsentrasinya akan buyar, jenuh, dan jemu. Bahkan mungkin saja dia akan membenci ibadah tersebut. Mungkin juga dia ingin mendoakan kebaikan untuk dirinya, ternyata malah ia mendoakan kejelekan untuk dirinya sendiri.” (Syarah Riyadhus Shalihin)
Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membimbing kita untuk beristirahat dan tidur apabila rasa kantuk benar-benar mengganggu. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلىَّ وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِي لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ
“Apabila salah seorang di antara kalian merasakan kantuk sementara ia sedang shalat, hendaknya dia tidur sampai hilang rasa kantuknya. Karena, mungkin saja ada di antara kalian yang shalat dalam keadaan mengantuk, dia tidak menyadari, inginnya dia memohon maghfirah. Ternyata malah mendoakan celaka untuk dirinya sendiri.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Demikian juga persaksian para sahabat tentang shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Shalat beliau benar-benar sederhana, tidak terlalu dan tidak selalu panjang, tidak pula terlalu pendek. Al-Imam Muslim rahimahullahu meriwayatkan sebuah hadits di dalam Shahihnya dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita:
كُنْتُ أُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَكَانَتْ صَلاَتُهُ قَصْدًا وَخُطْبَتُهُ قَصْدًا
“Aku selalu melaksanakan shalat bersama Rasulullah, dan shalat beliau selalu sederhana (tidak terlalu panjang juga tidak terlalu singkat), khutbah beliau pun demikian.” (HR. Muslim)
Saudaraku, hafizhakallah. Sungguh para pendahulu kita dari generasi salaf telah menuntun kita untuk menjauhi sikap ghuluw di dalam beribadah. Di dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari (no. 1968) disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan Salman Al-Farisi dengan Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhuma. Suatu hari Salman datang berkunjung ke rumah Abu Ad-Darda’. Ketika itu Salman melihat Ummu Ad-Darda’, istri Abu Ad-Darda’, menggunakan pakaian sederhana sekali dan tidak berhias.1
Lalu Salman bertanya, “Ada masalah apa?” Ia menjawab, “Saudaramu, Abu Ad-Darda’, dia tidak lagi membutuhkan dunia.”
Kemudian datanglah Abu Ad-Darda’ untuk membuatkan makanan dan mempersilakan Salman untuk menyantap hidangan. Sementara Abu Ad-Darda’ tidak menyentuh hidangan tersebut karena sedang berpuasa. Salman berkata, “Saya tidak akan menyantap makanan ini kecuali engkau harus menemaniku makan.” Abu Ad-Darda’ kemudian menyantap makanan tersebut. Di saat tiba malam hari, Abu Ad-Darda’ bangkit untuk melaksanakan qiyamullail. Salman memberikan nasihat agar Abu Ad-Darda’ istirahat dan tidur. Abu Ad-Darda’ pun menurut dan segera tidur. Di pertengahan malam, Abu Darda ingin melaksanakan qiyamullail. Salman masih memberikan nasihat yang sama, agar Abu Ad-Darda’ istirahat dan tidur. Setelah masuk akhir malam, Salman pun membangunkan Abu Ad-Darda’, “Bangunlah sekarang.” Mereka berdua lalu menegakkan qiyamullail.
Setelah itu Salman menyampaikan:
إِنّ لِرَبَِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ
“Sesungguhnya Rabb-mu memiliki hak darimu, dirimu pun memiliki hak juga. Demikian pula keluargamu memiliki hak yang harus engkau tunaikan. Maka, tunaikanlah hak masing-masing.”
Setelah itu, ia menemui Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menceritakan kisahnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salman memang benar.”
Betapa rahmatnya Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap segenap hamba-Nya yang telah menjadikan syariat ini mudah. Jangan nodai keagungan rahmat-Nya dengan sikap-sikap ghuluw. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Al-Baqarah:185)
Setelah Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berwudhu dan mandi karena janabah. Demikian pula bertayammum ketika sakit atau tidak mendapatkan air. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
مَا يُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu.” (Al-Ma’idah: 6)
Demikian pula dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan hal yang sama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَجَاهِدُوا فِي اللهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Al-Hajj:78)

Penutup
Kita menutup pembahasan ini dengan menukilkan sebuah wasiat yang telah dititipkan oleh Salafunaa Ash-Shalih agar kita meraih kemuliaan di sisi Allah Rabbul ‘Alamin.
Al-Imam Qatadah bin Di’amah As-Sadusi rahimahullahu berpesan, “Waspadalah dan berhati-hatilah dari sikap memberat-beratkan diri, berlebih-lebihan, dan ghuluw serta merasa ujub sendiri. Hendaknya kalian bersikap tawadhu’, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan meninggikan derajat kalian.” (Siyar A’lam An-Nubala’)

1 Hal ini terjadi sebelum turunnya ayat hijab.

Ghuluw di Sekitar Kita

Sebagaimana dengan keburukan lainnya, ghuluw pun akan menyeret hamba pada penyimpangan-penyimpangan berikutnya. Maka sudah semestinya kita mendeteksi secara dini penyakit bernama ghuluw ini.

Sikap ghuluw di dalam ibadah adalah keburukan. Tidak ada sedikitpun kebaikan di dalamnya. Sebagaimana halnya kebaikan, satu bentuk kebaikan akan melahirkan segenap kebaikan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْخَيْرُ لاَ يَأْتِي إِلاَّ بِالْخَيْرِ
“Kebaikan itu tidak akan mendatangkan kecuali kebaikan juga.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula keburukan, satu keburukan akan mendorong seseorang terjatuh dalam rangkaian keburukan berikutnya. Satu bentuk ghuluw yang dilakukan seseorang tentu akan membawa dirinya untuk melakukan ghuluw yang lain. Sehingga, benarlah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah memperingatkan umat dari bahaya ghuluw ini.

Sekadar Contoh Ghuluw
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu menjelaskan bahwa ghuluw banyak sekali macamnya. Di antaranya ghuluw di dalam aqidah, ibadah, mu’amalah, dan ada juga ghuluw di dalam adat kebiasaan. Ghuluw di dalam aqidah, contohnya adalah orang yang terpengaruh oleh Ahlul Kalam di dalam menetapkan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sesungguhnya Ahlul Kalam bersikap terlalu berlebihan yang pada akhirnya berujung pada kehancuran. Perbuatan mereka menyebabkan terjatuhnya seorang hamba kepada salah satu dari dua kesesatan. Yaitu tamtsil (menyamakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan makhluk atau sebaliknya) dan ta’thil (mengingkari sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala). (Al-Qaulul Mufid, 1/394)
Ghuluw di dalam masalah sifat-sifat Allah pertama kali terjadi pada diri Al-Ja’d bin Dirham. Kepalanya dipenggal oleh penguasa ‘Iraq ketika itu, Khalid bin Abdul ‘Aziiz Al-Qasri, karena Al-Ja’d berkeyakinan kalamullah (Al-Qur’an) adalah makhluk. Pemikiran Al-Ja’d ini diteruskan oleh Al-Jahm bin Shafwan At-Tirmidzi. Melalui Al-Jahm inilah, pemikiran ghuluw di dalam memahami sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebar. Walaupun pada akhirnya, Al-Jahm pun dibunuh oleh penguasa Khurasan, Salm bin Ahwaz. (Haqiqat Al-Ghuluw, ’Ali bin ‘Abdil ‘Aziz, hal. 47)
Tentang ghuluw di dalam memahami sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu juga memberikan contoh dengan seorang pelajar yang mengajukan beberapa pertanyaan yang tidak semestinya ditanyakan. Pertanyaan itu terkait dengan ayat dan hadits tentang sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Padahal pertanyaan itu tidak pernah ditanyakan oleh salaf. Sebagai contoh, hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim rahimahullahu dari sahabat Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma:
إِنَّ قُلُوبَ بَنِي آدَمَ كُلَّهَا بَيْنَ إِصْبِعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ كَقَلْبٍ وَاحِدٍ يَصْرِفُهُ حَيْثُ يَشَاءُ
“Sesungguhnya hati anak cucu Adam berada di antara dua jari jemari Ar-Rahman seperti satu hati saja. Dia membolak-balikkannya sesuai yang Dia kehendaki.”
Sang pelajar yang bersikap ghuluw ini bertanya, “Berapakah jumlah jari-jemari Allah Subhanahu wa Ta’ala? Apakah ada ruas-ruasnya? Berapakah jumlah ruasnya?” Hal-hal seperti ini tidak boleh ditanyakan karena termasuk sikap ghuluw. (Syarah Riyadhus Shalihin)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu juga menjelaskan bahwa ghuluw di dalam ibadah artinya terlalu bersikap keras. Dengan memandang adanya sedikit saja kekurangan di dalam ibadah telah divonis sebagai bentuk kekufuran serta keluar dari ajaran Islam. Sebagaimana ghuluw yang dilakukan oleh kelompok Khawarij dan Mu’tazilah. Mereka berpendapat, seseorang yang melakukan satu bentuk dosa besar telah keluar dari Islam. Harta dan darahnya menjadi halal. Mereka membolehkan untuk memberontak kepada pemerintah muslim. Adapun Mu’tazilah berpendapat, seseorang yang terjatuh dalam dosa besar dia berada di antara dua keadaan. Antara kekufuran dan keimanan. Keyakinan ini pun satu bentuk sikap ghuluw yang akan mengantarkan kepada gerbang kehancuran. (Al-Qaulul Mufid, 1/394). Lihat pembahasan secara lengkap tentang masalah ini pada Asy Syari’ah Vol I/No. 08/1425 H/Juli 2004.
Di antara contoh ghuluw di dalam beribadah adalah perbuatan sebagian orang yang berwudhu dalam bilangan yang berlebihan. Dia berwudhu hingga empat, lima, atau enam kali bahkan lebih dari itu, dengan alasan untuk lebih sempurna. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita untuk berwudhu tidak lebih dari tiga kali. Dalam hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma riwayat Abu Dawud (no. 135), Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah menjelaskan tata cara berwudhu:
هَكَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَظَلَمَ
“Demikianlah cara berwudhu, barangsiapa menambah (lebih dari itu) maka dia telah berbuat jelek dan zalim.”
Contoh lain, seseorang yang mandi janabah. Dia memberatkan dirinya sendiri dengan berusaha memasukkan air ke dalam telinga dan lubang hidungnya. Perbuatan ini masuk di dalam larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
هَلَكَ الْـمُتَنَطِّعُونَ
“Benar-benar binasa orang-orang yang bersikap tanaththu’.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu) [Syarah Riyadhus Shalihin]
Contoh lain tentang ghuluw di dalam ibadah. Orang yang sedang jatuh sakit, pada bulan Ramadhan dia memaksakan diri untuk tetap berpuasa. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan baginya untuk berbuka. Karena dia membutuhkan suplai makanan, minuman, dan obat. (Syarah Riyadhus Shalihin)
Adapun ghuluw di dalam muamalah, dijelaskan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu, yaitu dengan berlebihan di dalam mengharamkan sesuatu walaupun hal tersebut hanyalah sekadar wasilah. Seperti yang dilakukan oleh para pengikut ajaran Shufi (Sufi). Mereka berkeyakinan bahwa orang yang bekerja mencari kehidupan dunia adalah orang yang tidak memiliki keinginan untuk mendapatkan akhirat. Mereka juga menyatakan, “Tidak boleh engkau membeli sesuatu yang bukan kebutuhan primer.” Keyakinan mereka ini sangat parah, karena mereka telah mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَلاَ تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa-apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ‘ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (An-Nahl: 116)
Untuk pembahasan lengkap tentang Sufi silakan merujuk Majalah Asy Syari’ah Vol. I/No. 07/1425 H/2004.
Contoh berikutnya di dalam muamalah, adalah kebiasaan sebagian penuntut ilmu. Dia memaksakan diri untuk membaca dalam keadaan mengantuk. Yang dia dapatkan hanya lelah. Karena seseorang yang membaca dalam keadaan mengantuk tidak akan bisa mengambil manfaat dari bacaaannya. Seharusnya jika dia mulai merasakan kantuk, dia menutup kitab dan tidur untuk beristirahat. Bahkan selepas shalat Ashar atau selepas shalat Shubuh, seandainya dia merasakan kantuk berat hendaknya ia beristirahat. (Syarah Riyadhus Shalihin, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu)
Di antara bentuk ghuluw di dalam mu’amalah sehari-hari adalah yang disebutkan oleh Al-Imam Abdurrahman bin Hasan rahimahullahu yaitu dengan menahan diri dari hal-hal yang mubah secara mutlak. Seperti orang yang tidak mau makan daging dan roti. Hanya mengenakan pakaian dari bahan-bahan yang kasar atau tidak ingin menikah. Dia meyakini hal-hal seperti ini merupakan bentuk zuhud yang terpuji. Padahal orang semacam ini adalah orang yang jahil dan sesat. (Fathul Majid, 1/396)

Nasihat Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu
Alangkah indahnya wasiat salaf. Wasiat yang akan membimbing kita di dalam meniti jejak generasi terbaik umat ini. Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu berkata, “Demi Dzat Yang tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Dia, menegakkan As-Sunnah itu berada di antara dua kelompok. (Kelompok) yang ghuluw dan (kelompok) yang bersikap meremehkan. Maka bersabarlah kalian di dalam mengamalkan As-Sunnah, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa merahmati kalian. Sesungguhnya pada waktu yang lalu Ahlus Sunnah adalah golongan yang paling sedikit jumlahnya. Maka demikian pula pada waktu yang akan datang, mereka adalah golongan yang paling sedikit jumlahnya. Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang tidak mengikuti kemewahan manusia. Tidak pula mengikuti kebid’ahan manusia. Mereka senantiasa bersabar di dalam mengamalkan As-Sunnah sampai bertemu dengan Rabb mereka. Maka hendaknya kalian pun demikian.” (Syarah Ath-Thahawiyyah, 2/326)

Jaring-jaring Setan itu Bernama Ghuluw

Setan tak hanya menyerang orang-orang yang bergelimang maksiat, namun juga menjerat hamba-hamba-Nya yang gemar beribadah.

Sesungguhnya setan menggunakan dua cara untuk menyesatkan umat Islam. Cara pertama digunakan untuk mengelabui seorang muslim yang bergelimang maksiat. Yaitu dengan menjadikan maksiat yang ia lakukan seakan-akan sesuatu yang indah. Sehingga ia tetap akan jauh dari ketaatan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ
“Al-Jannah dikelilingi oleh segala hal yang tidak disukai, sementara An-Naar itu diliputi dengan syahwat.” (HR. Al-Bukhari no. 6487 dan Muslim no. 2822)
Adapun cara kedua digunakan oleh setan untuk menyesatkan seorang muslim yang gemar beribadah. Yaitu dengan mengajaknya berlaku ghuluw (melampaui batas) di dalam beribadah. Sehingga justru agamanya akan rusak. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang untuk bersikap ghuluw. (Muqaddimah Asy-Syaikh Al-Abbad, kitab Bi Ayyi ‘Aqlin wa Dinin)
Al-Imam Makhlad bin Al-Husain rahimahullahu pernah berkata, “Tidaklah Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berbuat kebaikan melainkan Iblis akan menghadangnya dengan dua cara. Iblis tidak ambil peduli dengan cara apa dia akan menguasainya. Antara bersikap ghuluw di dalam amalan tersebut ataukah sikap meremehkannya.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 9/236)

Definisi Al-Ghuluw
Al-Ghuluw secara bahasa bermakna melebihi batasan. Berasal dari kata غَلَا فِي الْأَمْرِ –يَغْلُو-غُلُوًّا. Hal ini sebagaimana dijabarkan oleh Al-Jauhari dalam Ash-Shihah, Ibnu Faris di dalam Al-Mu’jam, Ibnu Manzhur di dalam Al-Lisan, dan Az-Zabidi di dalam Tajul ‘Arus.
Di dalam penggunaannya, seluruh lafadz “ghuluw” selalu bermakna melebihi ukuran dan batasan. Sebagai contoh adalah hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu dalam riwayat Al-Bukhari (no. 2518). Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang budak yang terbaik untuk dibebaskan, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
أَغْلاَهَا ثَمَنًا، وَأَنْفعُهَا عِنْدَ أَهْلِهَا
“Budak yang paling tinggi harganya dan terbanyak manfaatnya bagi sang majikan.” Kalimat غلَاءُ الثَّمَنِ artinya harganya naik dan melebihi batas kebiasaan.
Demikian pula, sebagai contoh lain, hadits An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ أَهْوَنَ أَهْلِ النَّارِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ عَلَى أَخْمَصِ قَدَمَيْهِ جَمْرَتَانِ يَغْلِي مِنْهُمَا دِمَاغُهُ، كَمَا يَغْلِي الْمِرْجَلُ
“Sesungguhnya penghuni neraka yang paling ringan azabnya adalah seseorang yang dipasangkan dua bara api pada telapak kakinya kemudian otaknya mendidih sebagaimana periuk itu mendidih.” (HR. Al-Bukhari no. 6561 dan Muslim no. 213)

Kalimat غلَاءُ الْمِرْجَلِ artinya periuk yang bertambah panasnya dan naik panasnya dari kebiasaan.
Syaikhul Islam rahimahullahu mendefinisikan ghuluw dengan menyatakan, “Melebihi dari batas, yaitu dengan menambahkan pujian atau celaan dari hak yang seharusnya, dan yang semisal itu.” (Iqtidha’ush Shirath, 1/328)
Adapun di dalam syariat, ghuluw bermakna melebihi batasan yang telah ditetapkan oleh syariat. (Al-Ghuluw, Ali Al-Haddadi, hal. 13)

Haramnya Ghuluw
Dienul Islam adalah ajaran yang diturunkan dari sisi Sang Khaliq, yang telah menciptakan langit dan bumi berikut segenap isinya. Sehingga, Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Dzat Yang Maha Mengetahui sebatas mana kemampuan dan kekuatan manusia. Oleh karenanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan syariat yang sesuai dengan kemampuan mereka. Dienul Islam datang membawa kemudahan bagi pengikutnya, ajaran yang tidak menghendaki adanya keberatan dan kesusahan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 286)
Maka dari itu, sikap ghuluw dan berlebih-lebihan adalah kesesatan serta jauh dari tujuan-tujuan suci. Berikut ini beberapa dalil tentang haram dan tercelanya sikap ghuluw. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لاَ تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ وَلاَ تَقُولُوا عَلَى اللهِ إِلاَّ الْحَقَّ
“Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar.” (An-Nisa’: 171)
قُلْ يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لاَ تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلاَ تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ
Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.” (Al-Ma’idah: 77)
Di dalam dua ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang ahlul kitab dari sikap ghuluw di dalam beragama. Sementara setiap pembicaraan yang ditujukan kepada ahlul kitab di dalam Al-Qur’an dalam bentuk perintah atau larangan juga ditujukan kepada umat Islam. Karena merekalah yang diajak berbicara di dalam Al-Qur’an. Apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang ahlul kitab dari sikap ghuluw, maka umat Islam lebih pantas untuk dilarang. (Al-Ghuluw, ‘Ali bin Yahya, hal. 15)
Di dalam Al-Qur’an juga dengan tegas melarang kita dari sikap melampaui batas. Sementara melampaui batas yang telah diterangkan oleh syar’i merupakan hakikat ghuluw. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Maidah: 87)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman kepada Nabi-Nya berikut para pengikut beliau:
فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَنْ تَابَ مَعَكَ وَلاَ تَطْغَوْا
“Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah bertaubat beserta kamu, dan janganlah kamu melampaui batas.” (Hud: 112)
Adapun hadits-hadits yang menjelaskan tentang haramnya ghuluw sangat banyak. Di antaranya adalah sebuah hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ -قَالَهَا ثَلاَثًا
“Benar-benar binasa orang-orang yang bersikap tanaththu’.” Beliau mengulangi pernyataan ini sebanyak tiga kali.” (HR. Muslim no. 2670)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu di dalam Syarah Muslim menjelaskan, “Yang dimaksud orang-orang yang bersikap tanaththu’ adalah mereka yang berlebih-lebihan, bersikap ghuluw, dan melampaui batas dari yang telah ditentukan. Baik di dalam ucapan ataupun perbuatan.”
Seseorang yang bersikap tanaththu’ akan mengalami kehancuran. Ia akan merugi. Karena sikap tersebut akan mendorongnya untuk terjatuh dalam dosa kesombongan dan ujub (bangga diri). Ia melihat dirinya telah banyak melakukan amalan shalih. Setan menipunya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang penipuan setan ini:
أَفَمَنْ زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ فَرَآهُ حَسَنًا فَإِنَّ اللهَ يُضِلُّ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ
“Maka apakah orang yang dijadikan (syaithan) menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu ia meyakini pekerjaan itu baik, (sama dengan dengan orang yang tidak ditipu syaitan) maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya.” (Fathir: 8)
كَذَلِكَ زُيِّنَ لِلْمُسْرِفِينَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Begitulah orang-orang yang melampaui batas itu memandang baik apa yang selalu mereka kerjakan.” (Yunus: 12)
Seharusnya seorang muslim takut bila termasuk golongan yang tidak mendapatkan syafa’at dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari kiamat karena perbuatan ghuluw. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di dalam hadits Abi Umamah radhiyallahu ‘anhu:
صِنْفَانِ مِنْ أُمَّتِي لَنْ تَنَالَهُمَا شَفَاعَتِي: إِمَامٌ ظَلُومٌ غَشُوم ٌ، وَكُلُ غَالٍ مَارِقٍ
“Ada dua golongan dari umatku yang tidak akan memperoleh syafa’at dariku. Yaitu seorang pemimpin yang selalu berbuat zalim dan setiap orang yang berlaku ghuluw, keluar dari jalan kebenaran.” (HR. Ath-Thabarani, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu di dalam Ash-Shahihah)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita tentang bahaya ghuluw dengan memberat-beratkan diri di dalam beribadah. Karena sesungguhnya dienul Islam ini adalah ajaran yang mudah untuk diamalkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الدِّيْنَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ
“Sesungguhnya agama Islam ini mudah. Tidak ada seorang pun yang memberat-beratkan dirinya dalam beragama melainkan dia tidak mampu menjalankannya.” (HR. Al-Bukhari no. 39 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu menerangkan bahwa makna hadits ini ialah larangan bagi seseorang yang hendak memberatkan diri dalam amalan din, serta dia meninggalkan kelembutan karena dia tidak akan mampu untuk meneruskan amalan tersebut, berhenti dari ibadah dan pada akhirnya dia akan mengalami kekalahan. (Fathul Bari, ketika mensyarah hadits diatas)
Al-Imam Ibnu Al-Munayyir rahimahullahu berkata, “Di dalam hadits ini juga terdapat salah satu tanda-tanda kenabian. Sungguh kami sendiri telah menyaksikan sebagaimana orang-orang sebelum kami juga telah menyaksikan. Bahwa setiap orang yang berlebih-lebihan di dalam beragama pasti akan berhenti. Hal ini bukan bermakna larangan untuk mencari kesempurnaan di dalam ibadah, karena perkara seperti ini sangat terpuji. Hanya saja yang dilarang adalah sikap berlebih-lebihan yang akan mengantarkan pelakunya kepada kejenuhan. Demikian juga bila sikap tersebut mengakibatkan dia meninggalkan perkara yang lebih afdhal atau yang berakibat pelaksanaan sesuatu yang wajib bukan pada waktunya. Seperti seseorang yang semalam suntuk shalat malam. Dia akan merasakan kantuk yang sangat berat di pengujung malam. Akhirnya dia tidak dapat melaksanakan shalat shubuh secara berjamaah.” (Fathul Baari)
Sebagai bentuk cinta dan kasih sayang, dalam setiap kesempatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa membimbing umat untuk menjauhi sikap ghuluw. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan:
إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالْغُلُوِّ فِي الدِّيْنِ
“Waspadalah dan berhati-hatilah kalian dari sikap ghuluw dalam beragama. Karena sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kalian disebabkan ghuluw yang mereka perbuat di dalam beragama.” (HR. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Adh-Dhiya’. Hadits ini ditakhrij dalam Ash-Shahihah no. 1238)
Larangan ghuluw ini sebenarnya dipicu sebuah kejadian di pagi hari Aqabah. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengisahkan bahwa beliau diminta oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ketika itu sedang berada di atas kendaraannya, untuk memungut kerikil-kerikil. Setelah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyerahkan kerikil-kerikil yang akan digunakan untuk melempar jumrah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun meletakkannya di tangan lalu bersabda:
“Hendaknya dengan kerikil-kerikil semacam inilah. Waspadalah dan berhati-hatilah kalian dari sikap ghuluw dalam beragama. Karena sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kalian disebabkan ghuluw yang mereka perbuat di dalam beragama.”
Walaupun larangan ini dinyatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena disebabkan sebuah peristiwa secara khusus, namun hukum ini berlaku secara umum. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu ketika membicarakan hadits di atas berkata, “(Larangan ini) bersifat umum, mencakup seluruh jenis ghuluw. Di dalam perkara keyakinan maupun amalan.”
Saudaraku... sikap ghuluw adalah sikap tercela sebagai warisan dari ahlul kitab. Kita dilarang untuk meniru mereka. Dari Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُشَدِّدُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ قَبْلَكُمْ بِتَشْدِيدِهِمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَسَتَجِدُونَ بَقَايَاهُمْ فِي الصَّوَامِعِ وَالدِّيَارَاتِ
“Janganlah kalian memberat-beratkan diri kalian. Karena sesungguhnya kehancuran orang-orang sebelum kalian hanyalah disebabkan mereka memberat-beratkan diri. Dan kalian akan menemukan sisa-sisa mereka di dalam pertapaan dan biara.” (HR. Al-Imam Al-Bukhari di dalam At-Tarikh. Lihat As-Silsilah Ash-Shahihah, 3124)
Di dalam perkara yang dianggap biasa sekalipun, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kita menjauhi sikap berlebihan. Perkara memuji seseorang adalah satu hal yang biasa dilakukan. Namun apabila pujian tersebut disampaikan secara berlebihan justru akan menyeret pada dampak yang berbahaya. Orang yang dipuji secara berlebih tentu akan merasa ujub dan sombong.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu meletakkan sebuah bab di dalam Shahih Muslim, Bab Larangan Memuji, apabila berlebihan dan dikhawatirkan menimbulkan fitnah (ujian) bagi orang yang dipuji. Dari Abu Musa Al-’Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang memuji orang lain dan berlebihan di dalam memuji. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda:
لَقَدْ أَهْلَكْتُمْ -أَوْ قَطَعْتُمْ- ظَهْرَ الرَّجُلِ
“Sungguh kalian telah mencelakakan orang tersebut.”
Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membimbing kita untuk menaburkan pasir ke wajah orang yang senang berlebihan di dalam memuji sebagaimana dikabarkan oleh Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu.
Secara khusus lagi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita dari sikap berlebih-lebihan di dalam memuji beliau. Karena kekhawatiran beliau bahwa umat Islam akan jatuh pada kesalahan yang dilakukan orang-orang Nasrani. Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu meriwayatkan sebuah hadits dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، إِنَّمَا أَنَا عَبْدٌ فَقُولُوا: عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ
“Janganlah kalian berlebih-lebihan di dalam memuji diriku sebagaimana orang-orang Nashara berlebih-lebihan di dalam memuji Ibnu Maryam. Aku hanyalah seorang hamba, maka katakanlah: ‘Hamba Allah dan Rasul-Nya’.”
Betapa besar perhatian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umat Islam. Beliau benar-benar sayang dan mencintai pengikutnya. Semua telah ditunjukkan sepanjang hidup beliau. Di antara sekian banyak buktinya adalah pengingkaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap seorang sahabat yang bernadzar untuk melakukan sesuatu yang berat. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, di saat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah, beliau melihat seseorang sedang berdiri di bawah terik matahari. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya tentang orang tersebut. Para sahabat menjawab, “Dia adalah Abu Israil. Dia bernadzar untuk berdiri di bawah terik matahari dan tidak akan duduk, juga tidak ingin berteduh atau berbicara dalam keadaan dia berpuasa.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مُرْهُ فَلْيَتَكَلَّمْ وَلْيَسْتَظِلَّ وَلْيَقْعُدْ وَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ
“Perintahkan dia untuk berbicara, juga berteduh dan duduk, lalu menyempurnakan puasanya.” (HR. Al-Bukhari)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata, “Nadzar yang diucapkan sahabat ini mengandung perkara yang dicintai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan ada pula yang tidak dicintai-Nya. Adapun yang dicintai Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah puasa. Karena puasa bagian dari ibadah. Sementara Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: ‘Barangsiapa yang bernadzar di dalam ketaatan kepada Allah hendaknya ia tunaikan nadzarnya dengan menaatinya.’
Adapun perbuatan sahabat itu yang berdiri di bawah terik matahari tanpa berteduh. Demikian juga sikapnya yang tidak mau berbicara. Hal ini tidaklah dicintai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh sebab itu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabat tersebut untuk meninggalkan nadzarnya.” (Syarah Riyadhus Shalihin)
Kesimpulannya, kebaikan yang hendak kita kejar haruslah dengan pertimbangan Al-Qur’an dan As-Sunnah disertai pemahaman salaful ummah. Tidak setiap amalan yang kita anggap baik benar-benar sebuah kebaikan, kecuali dengan dilandaskan oleh dalil.
Wallahu a’lam.

Ketika Ghuluw Melanda Kehidupan

Apa Itu Ghuluw?
Ghuluw, dalam bahasa Arab bermakna: berlebih, naik, dan melampaui batas. (Al-Mujamul Wasith, 2/232. Lihat pula Ash-Shihah, 2/24, dan Lisanul Arab, 15/131)
Dalam terminologi syariat, ghuluw bermakna berlebih-lebihan dalam suatu perkara dan bersikap ekstrem padanya dengan melampaui batas yang telah disyariatkan. (Lihat Fathul Bari karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu, 13/291 dan Ianatul Mustafid Bisyarhi Kitabit Tauhid karya Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah, 1/479)1
Ghuluw secara umum terbagi menjadi dua macam: ghuluw dalam hal aqidah (keyakinan) dan ghuluw dalam hal amalan. (Lihat Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu, 1/253)
Rinciannya sangat banyak. Di antaranya ghuluw dalam hal aqidah, ibadah, muamalah, adat (kebiasaan), suluk (budi pekerti)2, ghuluw terhadap sosok tertentu, terhadap pepohonan, bebatuan, tempat-tempat (yang dikeramatkan), kubur-kubur, dan lain sebagainya. (Lihat Al-Qaulul Mufid ala Kitabit Tauhid karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu, 1/234, Ianatul Mustafid Bisyarhi Kitabit Tauhid, 1/480, Al-Qaulus Sadid fi Maqashidit Tauhid karya Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sadi rahimahullahu dan Syarh Al-Aqidah Ath-Thahawiyyah karya Asy-Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah, 1/734)
Adapun ijtihad yang bermakna bersungguh-sungguh untuk mendapatkan kebenaran, tidak termasuk dari ghuluw.3 Kecuali jika maksud dari ijtihad tersebut adalah berbanyak-banyakan dalam ketaatan di luar batas yang telah disyariatkan, maka bisa termasuk ke dalam ghuluw. (Al-Qaulul Mufid Ala Kitabit Tauhid, 1/244)

Ghuluw Dalam Kehidupan Umat Manusia
Sejak dahulu kala, ghuluw telah menjadi bagian dari realita kehidupan umat manusia. Keberadaannya, menjadikan umat tersebut tercoreng sebagai umat yang melampaui batas. Lebih dari itu, ghuluw merupakan sumber petaka dan penyebab kebinasaan dari masa ke masa. Tidaklah ia bercokol pada suatu umat melainkan kehancuranlah bagi umat tersebut. Binasa agamanya karena terjatuh dalam kekafiran, kesyirikan, atau kebidahan4 dan juga binasa dunianya. Bahkan menurut Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah dalam kitab Lamhatun Anil Firaqidh Dhallah, munculnya kelompok-kelompok sesat dalam kehidupan umat beragama, tak luput dari peran besar ghuluw tersebut.
Tak heran, jika setan menjadikannya sebagai senjata ampuh untuk menyesatkan umat manusia. Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata: Tidaklah ada suatu perkara yang Allah Subhanahu wa Taala perintahkan (kepada umat manusia, pen.) melainkan setan menebarkan dua jaring jeratnya: meremehkan dalam menjalankan perintah tersebut (tafrith & idhaah) dan berlebih-lebihan padanya (ifrath & ghuluw). Padahal agama yang Allah Subhanahu wa Taala turunkan (kepada umat manusia) adalah agama pertengahan. Ia berada di antara orang-orang yang bermudah-mudahan dalam menjalankannya dan orang-orang yang berlebih-lebihan padanya. Ibarat satu lembah di antara dua gunung, satu petunjuk di antara dua kesesatan, dan satu poros di antara dua kutub yang tercela. Sebagaimana orang-orang yang bermudah-mudahan (dalam menjalankannya) termasuk menyia-nyiakan agama, demikian pula orang-orang yang berlebih-lebihan. Jenis pertama karena sikap bermudah-mudahannya, sedangkan jenis kedua karena sikap berlebihannya (melampaui batas) dari apa yang telah disyariatkan. (Madarijus Salikin, 2/496)
Dalam kalam ilahi, Allah Subhanahu wa Taala memperingatkan umat manusia dari perbuatan ghuluw dengan segala bentuknya. Allah Subhanahu wa Taala berfirman:
يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لاَ تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ وَلاَ تَقُولُوا عَلَى اللهِ إِلاَّ الْحَقَّ
Wahai ahli kitab, janganlah kalian berlebih-lebihan (melampaui batas) dalam agama kalian, dan janganlah kalian mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. (An-Nisa: 171)
قُلْ يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لاَ تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ
Katakanlah: Hai ahli kitab, janganlah kalian berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agama kalian. Dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus. (Al-Maidah: 77)
Dalam mutiara kenabian pun terdapat peringatan keras dari perbuatan ghuluw tersebut. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:
إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالْغُلُوِّ فِي الدِّينِ
Hati-hatilah kalian dari perbuatan ghuluw dalam menjalankan agama ini, sesungguhnya kebinasaan umat sebelum kalian disebabkan ghuluw dalam menjalankan agama. (HR. An-Nasai 2/49, Ibnu Majah 2/242, Ibnu Khuzaimah 1/282/2, Ibnu Hibban no. 1011, Al-Hakim 1/466, Al-Baihaqi 5/127, dan Ahmad 1/215, 347, dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1283)
Asy-Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah berkata: Ini merupakan larangan dari segala bentuk ghuluw. Sungguh ia penyebab kebinasaan umat sebelum kita, binasa dari sisi agama dan juga dari sisi dunia. Demikian pula, ia adalah sumber petaka. Adapun sikap pertengahan merupakan pangkal keberhasilan dan kebaikan. Ghuluw dengan segala bentuknya dilarang, baik dalam perkataan maupun perbuatan; yakni perkataan hati dan perbuatannya, juga perkataan lisan serta perbuatan anggota tubuh. Bahkan ia adalah sumber petaka seorang hamba, baik pada agama maupun dunianya. (At-Tamhid Lisyarhi Kitabit Tauhid, 1/345)

Ibrah Di Balik Realita Ghuluw
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa Taala, bila menelisik sejarah niscaya akan dijumpai aneka ragam ghuluw dengan bobot dan kadarnya yang berbeda-beda. Mengingat suatu sejarah akan terus berulang walaupun dengan pelaku yang berbeda, maka penting bagi kita untuk mengetahui fakta tersebut serta mengambil ibrah (pelajaran berharga) darinya. Agar kita berhati-hati dalam menjalankan agama Islam yang lurus ini dan tidak terperangkap dalam jaring jerat ghuluw yang membinasakan. Di antara fenomena ghuluw yang layak dikaji dan penting untuk dijadikan bahan refleksi adalah:

1. Kasus Ghuluw Pada Kaum Nabi Nuh alaihissalam
Kaum Nabi Nuh alaihissalam terjerat perkara ghuluw terhadap orang-orang shalih yang bernama Wadd, Suwa, Yaghuts, Yauq, dan Nasr. Sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma ketika menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Taala:
وَقَالُوا لاَ تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلاَ تَذَرُنَّ وَدًّا وَلاَ سُوَاعًا وَلاَ يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا
Dan mereka berkata: Jangan sekali-kali kalian meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kalian dan jangan sekali-kali kalian meninggalkan (penyembahan) Wadd, Suwa, Yaghuts, Yauq, dan Nasr. (Nuh: 23)
mengatakan: Mereka (Wadd, Suwa, Yaghuts, Yauq, dan Nasr, pen.) adalah nama orang-orang shalih dari kaum Nabi Nuh alaihissalam. Ketika mereka meninggal dunia, setan membisikkan kepada kaum Nabi Nuh alaihissalam agar membuat patung-patung (berbentuk orang-orang shalih tersebut) di mana mereka biasa duduk beribadah. Kemudian setan pun memerintahkan mereka agar menamai patung-patung tersebut dengan nama-nama mereka. Kaum Nabi Nuh alaihissalam pun mengikuti perintah setan, namun (ketika itu) belum disembah. Tatkala generasi pembuat patung tersebut meninggal dunia, sementara ilmu agama telah sirna, maka dijadikanlah patung orang-orang shalih tersebut sesembahan selain Allah Subhanahu wa Taala. (Lihat Shahih Al-Bukhari no. 4920)
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu menyebutkan versi lain bahwa ketika mereka meninggal dunia, para pengikutnya pun beritikaf (berdiam diri untuk beribadah) di sisi kubur mereka. Kemudian mereka membuat patung-patung monumen berbentuk patung orang-orang shalih tersebut. Setelah berlalu masa, disembahlah patung-patung tersebut. (Ighatsatul Lahafan, 1/184)
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa Taala, ghuluw terhadap orang shalih, benar-benar telah mengotori lembaran sejarah umat manusia dari masa ke masa. Diawali dengan beribadah kepada Allah Subhanahu wa Taala di sisi kubur mereka. Kemudian membuat patung-patung monumen berbentuk orang-orang shalih tersebut dan dinamai dengan nama-nama mereka. Hingga akhirnya diibadahi dan disembah, sebagai sekutu bagi Allah Subhanahu wa Taala. Sehingga tidaklah berlebihan jika Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu menyebutkan dalam Kitabut Tauhid sebuah bab Bahwasanya Sebab Kekafiran Bani Adam dan Ditinggalkannya Agama Mereka Adalah Ghuluw Terhadap Orang-orang Shalih.
Ghuluw inilah yang menjadikan Yahudi berkeyakinan bahwa Uzair adalah putra Allah Subhanahu wa Taala, berhak disembah dan diibadahi. Demikian pula Nasrani berkeyakinan bahwa Nabi Isa alaihissalam adalah putra Allah Subhanahu wa Taala, berhak disembah dan diibadahi. Allah Subhanahu wa Taala berfirman:
وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللهِ ذَلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ
Orang-orang Yahudi berkata: Uzair itu putra Allah dan orang-orang Nasrani berkata: Al-Masih itu putra Allah. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka. Mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling? (At-Taubah: 30)
Sebagaimana pula menyeret mereka untuk memosisikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai Rabb (tuhan) selain Allah Subhanahu wa Taala. Allah Subhanahu wa Taala berfirman:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللهِ
Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai Rabb selain Allah. (At-Taubah: 31)
Ghuluw terhadap orang shalih yang mengantarkan kaum Nabi Nuh alaihissalam dan umat terdahulu kepada kesyirikan tersebut, ternyata juga menimpa umat Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. Padahal tiada henti-hentinya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memperingatkannya.
Dalam momentum hajjatul wada (haji terakhir), beliau Shallallahu alaihi wa sallam memperingatkan umat dari perbuatan ghuluw (secara umum) dan menyampaikan bahwa ia penyebab kebinasaan umat terdahulu. Sebagaimana dalam riwayat Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma yang telah lalu.
Lima hari sebelum meninggal dunia, secara khusus Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang umat dari perbuatan ghuluw terhadap orang-orang shalih. Sebagaimana dalam sabda beliau Shallallahu alaihi wa sallam: Ingatlah, sesungguhnya umat terdahulu seringkali menjadikan kubur orang-orang shalih sebagai masjid (tempat ibadah). Ingatlah, jangan kalian menjadikan kubur-kubur sebagai masjid (tempat ibadah). Sungguh aku melarang kalian dari yang demikian itu. (HR. Muslim no. 532, dari sahabat Jundub bin Abdillah radhiyallahu anhu)
Bahkan pada detik-detik terakhir menjelang wafatnya, dengan tegas Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kubur para Nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).
Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha berkata: Beliau memperingatkan umat dari perbuatan orang-orang Yahudi dan Nasrani tersebut. Kalau bukan karena khawatir kubur beliau Shallallahu alaihi wa sallam dijadikan tempat ibadah, niscaya kubur beliau ditampakkan (dikubur di pekuburan umum [Baqi], pen.). (HR. Al-Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 531, dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata: Nampaknya beliau telah merasakan dekatnya ajal, sehingga mengkhawatirkan bila kuburnya diagungkan sebagaimana yang terjadi pada umat terdahulu. Maka laknat beliau terhadap Yahudi dan Nasrani tersebut sebagai isyarat tercelanya orang-orang yang melakukan perbuatan ghuluw terhadap orang shalih (dari umat ini). (Fathul Bari, 1/634)5
Tahukah anda, siapakah biang keladi atas terjadinya kesyirikan dan peribadatan terhadap kubur pada umat ini? Biang keladinya adalah kelompok sesat Syiah Rafidhah. Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu dalam Kitabut Tauhid6 berkata: Dengan sebab kelompok sesat Syiah Rafidhah lah, kesyirikan dan peribadatan terhadap kubur terjadi. Merekalah orang-orang yang pertama kali membangun tempat ibadah di atas kubur.
Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu dalam Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim (1/41) menegaskan bahwa Syiah Rafidhah lah yang banyak merusak negeri-negeri muslimin dengan membangun/menfasilitasi tempat-tempat ibadah (masyahid) dan kubah-kubah di atas kubur, pengeramatan terhadap kubur dan penghuninya, serta penyebaran bidah (hal-hal baru dalam agama yang tidak ada tuntunannya).
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa Taala, ghuluw terhadap orang shalih baik ia seorang nabi, rasul, wali, ataupun selainnya dari orang-orang yang dikenal keshalihannya merupakan sebab terkuat binasanya suatu umat dari masa ke masa. Karena memang fitrah manusia secara umum condong untuk mencintai dan mengagungkan orang-orang shalih. Ditambah lagi adanya bisikan setan bahwa itulah hakikat kecintaan, pengagungan, dan pemberian hak kemuliaan kepada mereka.
Asy-Syaikh Sulaiman bin Abdullah Alusy Syaikh berkata: Sesungguhnya ghuluw terhadap orang shalih merupakan akar kesyirikan dari masa ke masa.7 Mengingat menyekutukan Allah Subhanahu wa Taala dengan orang shalih tersebut mudah diterima oleh jiwa, maka setan pun menampakkannya sebagai bentuk kecintaan dan pengagungan terhadap orang shalih (dan bukan bagian dari kesyirikan, pen.). (Taisir Al-Azizil Hamid, hal. 305)
Maka dari itu, ketika ghuluw terhadap orang shalih tersebut membelenggu suatu umat atau pribadi tertentu, sangatlah sulit bagi mereka untuk bisa lepas darinya. Tengoklah kaum Nabi Nuh alaihissalam di atas. Hidup mereka berkisar dari satu bentuk ghuluw kepada bentuk ghuluw berikutnya. Hingga pada puncaknya terjerumus ke dalam kesyirikan. Tatkala datang kepada mereka Nabi Nuh alaihissalam menyampaikan peringatannya selama ratusan tahun, dan dilakukannya siang malam, baik dengan sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Sama sekali mereka tak bergeming dari kesesatannya. Bahkan mereka memusuhi Nabi Nuh alaihissalam karenanya, dan saling berwasiat sesama mereka dengan wasiat batil: Jangan sekali-kali kalian meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kalian dan jangan sekali-kali kalian meninggalkan (penyembahan) Wadd, Suwa, Yaghuts, Yauq, dan Nasr.
Semakin mengherankan manakala peribadatan kepada Wadd, Suwa, Yaghuts, Yauq, dan Nasr secara estafet dilanjutkan oleh bangsa Arab. Wadd diibadahi oleh kabilah Kalb di Daumatul Jandal, Suwa diibadahi oleh kabilah Hudzail, Yaghuts diibadahi oleh kabilah Murad kemudian bani Ghuthaif di Jauf Saba, Yauq diibadahi oleh kabilah Hamdan, dan Nasr oleh Alu Dzul Kila dari kabilah Himyar. (Lihat Shahih Al-Bukhari no. 4920, dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma)
Tak beda jauh kiranya dengan keadaan para pemuja kubur dan pengultus sosok panutan dari umat ini.8 Tatkala datang kepada mereka penyampai kebenaran dan tauhid, mereka pun memusuhinya. Bahkan tak jarang laqab (julukan) buruk pun disematkan kepada penyampai kebenaran dan tauhid tersebut. Semoga Allah Subhanahu wa Taala menjauhkan kita dari segala jenis ghuluw, terkhusus ghuluw terhadap orang-orang shalih yang membinasakan umat manusia dari masa ke masa. Wallahul mustaan.

2. Kasus Ghuluw Kaum Khawarij
Kaum Khawarij adalah kelompok sesat dalam agama ini.9 Menurut Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, tidaklah kaum Khawarij itu tersesat melainkan karena perbuatan ghuluw dalam menjalankan agama ini.10 Apalagi tak hanya satu jenis ghuluw yang membelenggu mereka. Cukuplah sejarah menjadi saksi atas itu semua.
Asy-Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alusy Syaikh berkata: Mereka berbuat ghuluw dalam hal aqidah, di mana telah tersesat (dari jalan kebenaran, pen.), mengafirkan (orang-orang yang tidak berhak dikafirkan, pen.), dan meninggalkan manhaj para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Mereka juga ghuluw dalam hal berbanyak-banyakan ibadah, sampai-sampai seseorang dari sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam merasa bahwa shalat dan shiyam (puasa)nya tidak ada apa-apanya dibandingkan shalat dan shiyam mereka, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.11 Sebagaimana pula ghuluw mereka dalam hal jihad dan amar maruf nahi munkar. Dengan klaim jihad, mereka memerangi orang-orang yang secara syari tidak berhak bahkan haram untuk diperangi. Hingga pada klimaksnya, mereka memerangi para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, manusia-manusia pilihan Allah Subhanahu wa Taala. Mereka bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Taala dengan membunuh Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, sahabat termulia di masa itu. Bahkan pembunuhan terhadap Khalifah Utsman bin bin Affan radhiyallahu anhu juga bagian dari ulah orang-orang Khawarij tersebut. (Lihat Syarh Al-Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1/734)
Kaum Khawarij amat berlebihan (ghuluw) dalam memegang prinsip keyakinannya (aqidah) yang dibangun di atas akal dan hawa nafsu. Mereka campakkan manhaj (metode pemahaman) para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang mulia dalam memahami agama ini. Sehingga jauhlah mereka dari ilmu yang bersumber dari cahaya kenabian. Akibatnya, mereka kafirkan orang-orang yang tidak berhak bahkan diharamkan untuk dikafirkan. Mereka perangi para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, manusia-manusia pilihan Allah Subhanahu wa Taala, dengan klaim jihad dan amar maruf nahi munkar. Bahkan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Taala dengan membunuh Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, sahabat termulia di masa itu. Termasuk pula pembunuhan terhadap Khalifah Utsman bin bin Affan radhiyallahu anhu.
Dengan tegasnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memperingatkan umat dari mereka:
لَئِنْ أَدْرَكْتُهُمْ لَأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ
Jika aku mendapati mereka (Khawarij), benar-benar aku akan perangi mereka seperti memerangi kaum Aad (yakni; hingga tidak tersisa sedikitpun, pen.). (HR. Muslim no. 1064, dari sahabat Abu Said Al-Khudri radhiyallahu anhu)
Padahal mereka adalah ahli ibadah, ahli baca Al-Quran, ahli shalat dan puasa, serta wara terhadap dunia. Bukan para preman pasar ataupun para koruptor yang gila dunia.
Subhanallahluar biasa fakta sejarah yang memaparkan perjalanan kaum Khawarij tersebut. Mereka mengafirkan kaum muslimin bahkan manusia-manusia pilihan Allah Subhanahu wa Taala, karena perasaan takutnya yang berlebihan terhadap dosa besar. Mereka memerangi para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, membunuh Khalifah Ali bin Abi Thalib dan juga Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu anhuma, dengan keyakinan jihad dan amar maruf nahi munkar. Padahal mereka adalah ahli ibadah, ahli baca Al-Quran, ahli shalat dan puasa, serta wara terhadap dunia. Namun ternyata, kesudahannya adalah petaka dan binasa. Bahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ber-azam (berkemauan kuat) untuk menghabisi mereka, jika Allah Subhanahu wa Taala pertemukan dengan mereka.
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa Taala, dari sini dapatlah diambil ibrah (pelajaran berharga) bahwa ghuluw dalam agama ini benar-benar sumber petaka dan penyebab kebinasaan, walaupun disertai niat yang baik, amalan yang banyak, dan wara terhadap dunia sekalipun. Maka dari itu, Allah Subhanahu wa Taala peringatkan Rasul-Nya Shallallahu alaihi wa sallam dan orang-orang beriman yang bersamanya dari perbuatan ghuluw tersebut. Allah Subhanahu wa Taala berfirman:
فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَنْ تَابَ مَعَكَ وَلاَ تَطْغَوْا إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah bertaubat beserta kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia (Allah Subhanahu wa Taala) Maha melihat apa yang kalian kerjakan. (Hud: 112)
Berikutnya, betapa besar peran ilmu agama yang diwariskan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya dalam kehidupan ini. Tengoklah kembali sejarah kaum Khawarij, manakala mereka campakkan manhaj (metode pemahaman) para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang mulia dalam memahami agama ini, tersesatlah mereka dari kebenaran dan terjerumus dalam kesesatan demi kesesatan. Allah Subhanahu wa Taala berfirman:
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
Dan barangsiapa menentang Rasul setelah jelas baginya kebenaran dan mengikuti selain jalannya orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa bergelimang dalam kesesatan dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (An-Nisa: 115)
Menurut Al-Imam Ibnu Abi Jamrah Al-Andalusi rahimahullahu menukil perkataan para ulama bahwa yang dimaksud dengan orang-orang mukmin di sini adalah para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan generasi pertama dari umat ini. (Lihat Al-Mirqat fi Nahjis Salaf Sabilun Najah, hal. 36)
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu berkata: Dari sini banyak sekali kelompok-kelompok yang tersesat sejak dahulu hingga kini. Karena mereka tidak mengikuti jalan orang-orang mukmin (para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan generasi pertama dari umat ini, pen.) dan semata-mata mengandalkan akal, bahkan mengikuti hawa nafsu dalam menafsirkan Al-Quran dan As-Sunnah, yang kemudian membuahkan kesimpulan-kesimpulan yang sangat berbahaya, hingga akhirnya menyimpang dari jalan As-Salafush Shalih. (Fitnatut Takfir, hal. 13)
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata: Hal itu disebabkan kebodohan mereka (kaum Khawarij) tentang agama Islam, meskipun mereka memiliki wara, ibadah, dan kesungguhan. Namun tatkala semua itu (wara, ibadah, dan kesungguhan) tidak berdasarkan ilmu yang benar, akhirnya menjadi petaka bagi mereka. (Lamhatun Anil Firaqidh Dhallah, hal. 35)
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa Taala, dengan demikian betapa bahayanya orang-orang yang mengikuti jejak kaum Khawarij. Orang-orang yang memahami Al-Quran dan As-Sunnah semata-mata mengandalkan akal, bahkan mengikuti hawa nafsunya tanpa merujuk kepada pemahaman para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Orang-orang yang bermudah-mudahan mengafirkan pemerintah kaum muslimin, bahkan semua orang yang di luar kelompoknya. Memerangi penguasa muslim, dengan memberontak terhadapnya atau menggoyangnya dengan demonstrasi, agitasi, dan penyebaran berbagai opini buruk, baik berkaitan dengan ekonomi, keamanan, maupun yang lainnya. Orang-orang yang berbanyak-banyakan ibadah dengan melampaui batas yang telah disyariatkan. Semua ini merupakan sumber petaka dan penyebab kebinasaan dari masa ke masa.
Akhir kata, demikianlah paparan tentang beberapa realita ghuluw yang melanda kehidupan umat manusia dari masa ke masa. Semoga bermanfaat bagi kita semua dan menjadi embun penyejuk bagi para pencari kebenaran. Terkhusus orang-orang yang sedang terperangkap dalam jaring jerat ghuluw yang membinasakan.
Amin, ya Rabbal Alamin

1 Sikap berlebih-lebihan atau melampaui batas ini diistilahkan juga dengan ifrath atau tanaththu’. (Lihat Al-Ghuluw, karya Ali bin Abdul Aziz bin Ali Asy-Syibl hal. 22, dan Al-Qaulul Mufid ala Kitabit Tauhid, 1/244)
2 Di antara contohnya adalah berwudhu ketika mengucapkan perkataan yang haram/kotor. (Lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah karya Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu, 2/334)
3 Demikian pula berpegang teguh dengan agama Islam sesuai apa yang disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta istiqamah di atasnya dalam segenap sendi kehidupan, tidaklah termasuk dari ghuluw. (Lihat Al-Ghuluw hal. 23)
4 Lihat Syarah Shahih Muslim juz 16, Kitabul ‘Ilmi.
5 Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan beberapa kaidah penting dalam menyikapi kubur dan penghuninya. Di antaranya:
a. Tidak boleh ghuluw terhadap para wali dan orang shalih.
b. Tidak boleh mendirikan bangunan, terlebih tempat ibadah (masyahid) di atas kubur.
c. Tidak boleh shalat/ibadah di sisi kubur atau menghadap kubur. (Diringkas dari Kitabut Tauhid, hal. 38-39)
6 Masalah ke-11 dari bab ‘Larangan Keras Bagi Seorang yang Beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di Sisi Kubur Orang Shalih.’
7 Bahkan ia adalah akar kesyirikan yang pertama kali di muka bumi ini. (Lihat Ighatsatul Lahafan, juz 1 hal. 183)
8 Termasuk ghuluw terhadap Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti apa yang ditorehkan Al-Bushiri dalam qasidah Burdahnya:
Wahai makhluk termulia, tiada tempat berlindung bagiku, manakala datang problem pelik selain engkau
Jika di hari kiamat engkau tak mengambil tanganku (menyelamatkanku), niscaya aku akan tergelincir (ke dalam api neraka)
Sesungguhnya di antara kedermawananmu adalah (adanya) dunia dan akhirat, dan di antara ilmumu adalah ilmu yang di Lauhul Mahfuzh dan dicatat oleh pena taqdir. (Lihat I’anatul Mustafid Bisyarhi Kitabit Tauhid, juz 1 hal. 500)
Pada bait ke-1 terdapat penyejajaran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam hal uluhiyyah (yakni sebagai tempat berlindung dan meminta pertolongan), bahkan ia melupakan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada bait ke-2 dan awal dari bait ke-3 terdapat penyejajaran beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam hal rububiyyah, di mana diyakini bahwa yang menyelamatkan dari azab api neraka adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian adanya dunia dan akhirat ini karena kedermawanan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada bagian akhir dari bait ke-3 terdapat penyejajaran beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam hal asma wa shifat, di mana ia sandangkan keluasan ilmu yang meliputi segala sesuatu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Tadzkiratul Mu’tasi Syarh Aqidah Al-Hafizh Abdil Ghani Al-Maqdisi, hal. 371 dan I’anatul Mustafid Bisyarhi Kitabit Tauhid, juz 1 hal. 500)
9 Untuk mengetahui lebih rinci siapa Khawarij, lihat Majalah Asy Syari’ah, no. 04/1/Syawwal 1424 H/Desember 2003.
10 Lihat I’anatul Mustafid Bisyarhi Kitabit Tauhid, juz 2 hal.3.
11 Lihat Shahih Muslim juz 2 hal. 744 dan 748.

Wasiat Qasim bin ‘Ashim Kepada Putra-Putranya

Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Bertakwalah kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan jadikanlah orang tertua di antara kalian sebagai pemimpin. Sungguh apabila suatu kaum mengangkat orang tertua mereka sebagai pemimpin niscaya pemimpin tersebut akan menggantikan peran orang tua mereka dalam memberikan/melakukan yang terbaik bagi mereka. Jikalau orang termudanya yang dijadikan sebagai pemimpin yang ditaati tentu akan menyebabkan berkurangnya penghormatan terhadap orang-orang tuanya, berakibat pada pembodohan mereka, peremehan, serta sikap tidak merasa butuh terhadap orang-orang tua tersebut.
Hendaklah kalian memiliki harta dan mengembangkannya melalui pekerjaan/usaha yang baik, karena hal itu akan menjadikan kalian memiliki kemuliaan serta kedudukan yang tinggi serta mencukupkan kalian dari meminta-minta. Hati-hatilah kalian, jangan sampai mengemis-ngemis kepada manusia, karena hal itu merupakan batasan terakhir dari usaha seseorang. Jika aku mati, janganlah kalian melakukan niyahah (meratap), sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah diniyahahi. Jika aku mati, kuburkanlah di tanah yang tidak diketahui oleh Bani Bakr bin Wail, karena di masa jahiliah dulu, aku pernah menyerang mereka secara tiba-tiba pada saat mereka lengah.”
(Syarh Shahih Al-Adabul Mufrad hal. 475)

Menjaga Hak Orang-orang yang Lemah

Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan hikmah-Nya telah menciptakan manusia berbeda-beda status sosialnya. Ada yang menjadi pemimpin dan ada yang dipimpin.

Ada yang ditakdirkan kaya, ada pula yang miskin. Bahkan ada yang menjadi budak sahaya dan ada yang merdeka. Semuanya dijadikan sebagai ujian bagi hamba-Nya. Sebagaimana firman-Nya:
وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيرًا
“Dan Kami jadikan sebagian kamu cobaan bagi sebagian yang lain, maukah kamu bersabar? Dan adalah Rabb kalian Maha Melihat.” (Al-Furqan: 20)
Juga firman-Nya:
نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
“Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Rabbmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (Az-Zukhruf: 32)
Manusia sebagai makhluk sosial tentunya tidak bisa lepas dari ketergantungan dengan orang lain. Orang kaya tidak akan terpenuhi kebutuhannya dengan baik tanpa bantuan orang miskin. Pemerintah tidak akan bisa mewujudkan berbagai program secara sempurna bila tidak mendapat dukungan dari rakyat. Oleh karenanya, jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, antara pemerintah dengan rakyatnya, sudah semestinya dikubur. Dengan ini akan terwujud kehidupan yang dinamis, di mana masing-masing tahu peranannya agar tercapai kemaslahatan bersama.

Kemuliaan dengan Ketakwaan
Bila kita mau melihat masyarakat yang dipimpin oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu para sahabat, maka kita dapatkan mereka berasal dari negeri yang berbeda-beda dan status sosial yang tidak sama. Ada yang dari Persia, Romawi, Habasyah, dan orang-orang Arab. Ada yang dari keluarga terpandang seperti dari kabilah Quraisy, ada pula yang dari budak sahaya. Ada yang kaya-raya seperti ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ada pula yang miskin seperti Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Keanekaragaman tidak menjadi soal manakala prinsip dalam beragama itu sama. Mereka berbaur satu sama lain untuk bersama-sama memperjuangkan agama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kecintaan mereka terhadap saudara-saudaranya yang seiman melebihi kecintaan mereka terhadap karib kerabatnya yang tidak beriman. Bahkan mereka berlepas diri dan menyatakan kebencian kepada keluarganya yang kafir. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kalian.” (Al-Hujurat: 13)
Timbangan kemuliaan di sisi Allah, Dzat Yang Mencipta, Mengatur alam semesta dan Yang berhak diibadahi adalah ketakwaan. Maka, barangsiapa yang bertakwa dengan mengerjakan perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjauhi larangan-larangan-Nya, dialah yang mulia meskipun menurut pandangan sebagian manusia dia adalah orang yang rendah.
Tatkala sahabat Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu mencela seseorang karena ibunya bukan berasal dari bangsa Arab, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam marah kepada Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu dengan mengatakan:
إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ
“Sesungguhnya engkau adalah seorang yang pada dirimu –masih tersisa– perangai jahiliah.” (HR. Al-Bukhari no. 6050)
Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu sadar akan kesalahannya, sehingga setelah itu dia sangat menjaga sampai-sampai dia dan budaknya memakai pakaian yang sama. Orang yang tidak tahu tidak akan bisa membedakan mana tuannya dan mana budaknya.
Ketakwaan telah mengangkat sahabat Bilal radhiyallahu ‘anhu yang dahulunya budak sahaya sehingga menjadi salah satu muadzin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan tatkala kota Makkah ditaklukkan pada tahun ke-8 hijriyah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk naik ke atas Ka’bah mengumandangkan adzan. Suatu hal yang mencengangkan para pembesar Quraisy kala itu. (Zadul Ma’ad, 3/361)

Jangan Menzalimi Orang yang Lemah
Kezaliman dalam bentuk apapun dan terhadap siapapun adalah kejahatan yang pelakunya berhak mendapat hukuman di dunia ini sebelum di akhirat kelak. Sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُهُ لَهُ فِي الْأَخِرَةِ مِنَ الْبَغْيِ وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ
“Tiada suatu dosa yang lebih pantas Allah Subhanahu wa Ta’ala segerakan hukuman bagi pelakunya di dunia, di samping azab yang Allah sediakan untuknya di akhirat, daripada kezaliman dan memutuskan hubungan silaturahim.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, dll, lihat Shahihul Jami’ no. 5704)
Berbuat zalim kepada siapapun akan membawa petaka yang tiada hentinya. Terlebih bila yang dizalimi adalah orang-orang lemah, seperti wanita, anak-anak, budak sahaya, orang-orang miskin, rakyat jelata, dan semisalnya. Ketidakberdayaan mereka tidak bisa dianggap remeh, karena Islam telah menjamin hak mereka. Jangan sampai ada orang yang berpikir ingin menzalimi mereka. Karena Allah Dzat yang Maha Kuasa, Maha Kaya dan tak terkalahkan, akan membalaskan bagi mereka dan membinasakan orang-orang yang berbuat aniaya. Kalau begitu, siapa gerangan yang mampu melawan Allah Subhanahu wa Ta’ala?! Tiada seorang pun, meskipun dia orang yang kuat dan banyak tentaranya.
Lihatlah kesudahan Fir’aun dan bala tentaranya yang menzalimi Bani Israil dengan membunuh anak-anak yang tidak berdosa, memberlakukan kerja paksa dan setumpuk kezaliman lainnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala tenggelamkan Fir’aun dan tentaranya di lautan. Mana kerajaan yang penuh kemewahan?! Mana bala tentara yang banyak dan berlapis-lapis?! Semuanya sirna dan binasa. Semuanya kecil di hadapan Allah Dzat yang Maha Adil dan Maha Kaya lagi Maha Perkasa. Adakah kiranya orang yang mau mengambil pelajaran darinya?!

Beberapa Sifat Orang Lemah
1. Orang-orang lemah pada umumnya lebih mau menerima kebenaran yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala ketimbang orang yang kaya, kuat, dan berkuasa. Coba perhatikan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَمَا أَرْسَلْنَا فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلاَّ قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ
“Dan Kami tidak mengutus kepada suatu negeri seorang pemberi peringatan pun, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: ‘Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kamu diutus untuk menyampaikannya’.” (Saba’:34)
2. Orang yang lemah, karena keikhlasan dan doa mereka, maka pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala datang. Demikian pula rezeki dari-Nya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
هَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونِ إِلاَّ بِضُعَفَائِكُمْ
“Tidaklah kalian ditolong dan diberi rezeki kecuali dengan sebab orang yang lemah di antara kalian.” (HR. Al-Bukhari)
Oleh karena itu, orang-orang lemah dari kaum mukminin adalah sumber kebaikan bagi umat. Meski lemah fisik dan hartanya, namun mereka adalah orang yang kuat keimanan dan kepercayaannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh sebab itu, bila mereka berdoa dengan tulus kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka akan dikabulkan permintaannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala pun memberi rezeki kepada umat dengan sebab mereka. (lihat Bahjatun Nazhirin, 1/355)
3. Orang lemah dari kaum muslimin adalah mayoritas penghuni surga. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قُمْتُ عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ فَكَانَ عَامَّةُ مَنْ دَخَلَهَا الْمَسَاكِينَ
“Aku berdiri di pintu surga, ternyata kebanyakan yang memasukinya adalah orang-orang miskin.” (Muttafaqun ‘alaih)

Orang Lemah yang harus Diperhatikan Haknya
Di antara orang-orang lemah yang harus diperhatikan haknya adalah sebagai berikut:
1. Anak yatim
Yaitu anak yang ditinggal mati oleh ayahnya dan dia belum baligh. Di saat seorang anak sangat membutuhkan belaian kasih sayang orangtuanya, ternyata ia harus mengalami kenyataan yang pahit, bapaknya meninggalkannya untuk selamanya. Maka siapa saja yang siap menggantikan orangtuanya dengan memberikan belaian kasih sayang dan nafkah yang dibutuhkan, maka dia akan masuk surga, dekat dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ
“Saya dengan orang yang mengurusi anak yatim di surga seperti keduanya ini.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan jari telunjuknya dan jari tengahnya dengan merenggangkan di antara keduanya. (HR. Al-Bukhari)
Demikian balasan mulia bagi orang yang menyantuni anak yatim. Namun sebaliknya, orang yang tidak menyayangi anak yatim dan menelantarkannya, atau bahkan memakan harta anak yatim, dia diancam dengan azab yang pedih.

2 & 3. Janda dan orang miskin
Wanita yang ditinggal mati suaminya pada umumnya sangat membutuhkan uluran tangan. Bagaimana tidak? Kini orang yang biasa mencarikan nafkah untuknya telah tiada. Beban kehidupan semakin bertambah. Hal seperti ini tentunya mengetuk hati orang yang mempunyai kelebihan rezeki untuk menyisihkan sebagian harta untuknya. Demikian pula orang miskin yang tidak mempunyai sesuatu untuk mencukupi kebutuhan dirinya beserta anak dan istrinya. Orang miskin terkadang mempunyai pekerjaan dan penghasilan, namun hasilnya belum bisa mencukupi kebutuhan pokoknya. Suatu kondisi yang juga memprihatinkan, yang membutuhkan pemecahan sesegera mungkin. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْـمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللهِ
“Orang yang bekerja untuk (mencukupi) para janda dan orang miskin seperti seseorang yang berjuang di jalan Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Untuk meraih predikat “mujahid” (pejuang) di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak selalu dengan berperang di medan laga. Bahkan celah yang ada di tengah umat ini manakala seorang berusaha untuk menutupnya, tentunya itu merupakan sebuah perjuangan yang tidak ringan. Bila kita membiarkan para janda merana dan orang miskin terlunta, bukan tidak mungkin mereka akan dimurtadkan dari agama ini.

4. Anak
Anak merupakan buah hati seorang dan penerus generasi di masa mendatang. Kiranya suatu kezaliman besar manakala seseorang tidak memenuhi hak mereka. Hak anak tidak hanya pada pemberian nafkah berupa makanan, pakaian, dan semisalnya. Bahkan ada hak yang seringkali diabaikan, yaitu hak pendidikan agama yang memadai. Tunaikanlah hak-hak anak. Berilah mereka kasih sayang yang cukup dan berlaku adillah kepada mereka. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ada seorang sahabat memberikan suatu pemberian kepada seorang anaknya namun anak yang lain tidak diberi, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam marah dan mengatakan:
اتَّقُوا اللهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ
“Bertakwalah kalian kepada Allah dan berbuat adillah terhadap anak-anak kalian.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

5. Kaum wanita
Ketika haji wada’ yang dihadiri oleh puluhan ribu manusia dari berbagai daerah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan pesan terakhir sebelum wafatnya. Di antara pesan-pesan tersebut adalah keharusan untuk berbuat baik kepada kaum wanita. Para wanita dalam Islam memiliki posisi penting yang tidak bisa diabaikan. Mereka membantu laki-laki dalam tercapainya kemaslahatan duniawi dan ukhrawi. Maka, sudah barang tentu kita harus memberikan hak mereka tanpa menguranginya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa:
اللَّهُمَّ إِنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعِيفَيْنِ الْيَتِيمِ وَالْمَرْأَةِ
“Ya Allah, aku menimpakan dosa terhadap orang yang menyia-nyiakan hak dua orang yang lemah, yaitu anak yatim dan wanita.” (An-Nawawi t dalam kitabnya Riyadush Shalihin no. 275: “Diriwayatkan oleh An-Nasa’i t dengan isnad yang bagus.”)
Orang yang terbaik adalah yang terbaik terhadap istrinya dan orang yang jelek adalah yang berbuat jelek terhadap para wanita.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan untuk mempergauli wanita dengan baik sebagaimana firman-Nya:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan pergaulilah mereka dengan baik.” (An-Nisa’: 19)

6. Rakyat jelata
Merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan hak-hak rakyat, dengan menebarkan perasaan aman dan nyaman, menjunjung tinggi keadilan, serta menindak orang-orang yang jahat. Kekuasaan merupakan amanah untuk mewujudkan kemaslahatan dalam perkara agama dan dunia. Sehingga manakala pemerintah menyia-nyiakan hak rakyatnya dan tidak peduli terhadap tugasnya, maka kesengsaraan dan azab telah menunggu mereka. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
مَا مِنْ وَالٍ يَلِي رَعِيَّةً مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَيَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لَهُمْ إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Tiada seorang hamba yang diserahkan kepadanya kepemimpinan terhadap rakyat lalu dia mati di hari kematiannya dalam keadaan berkhianat kepada rakyatnya, kecuali Allah haramkan surga baginya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Keadilan akan terwujud dengan menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta meneladani kepemimpinan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya g. Dengan keadilan akan tegak urusan manusia dan akan tersebar di tengah-tengah mereka ruh kecintaan terhadap sesama.
Orang-orang lemah bisa mengambil haknya secara penuh tanpa terzalimi sedikitpun. Tinta sejarah telah mencatat keberhasilan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya g dalam memimpin manusia.
Salah satu contoh kepemimpinan ideal adalah apa yang disebutkan oleh Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pada pidato politiknya yang singkat saat dibai’at sebagai khalifah:
“Wahai manusia, aku telah diangkat menjadi pemimpin kalian padahal aku bukan orang yang terbaik dari kalian. Oleh karena itu, bila kebijakanku nanti baik maka dukunglah aku. Namun jika melenceng maka tegur dan luruskan aku.
Kejujuran adalah amanah dan kedustaan adalah pengkhianatan. Orang yang lemah (terzalimi) dari kalian di sisiku (yakni di mata pemerintah) adalah orang yang kuat sampai aku berikan haknya, insya Allah. Orang yang kuat (tapi zalim) di sisiku adalah orang yang lemah sehingga aku mengambil darinya hak orang yang terzalimi, insya Allah. Tiada suatu kaum yang meninggalkan jihad fi sabilillah melainkan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menimpakan kehinaan kepada mereka. Tidaklah kekejian menyebar pada suatu kaum kecuali Allah k akan meratakan azab atas mereka. Taatilah aku selagi aku (kebijakanku) menaati Allah k dan Rasul-Nya. Namun bila aku menyelisihi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya maka kalian tidak wajib taat kepadaku (dalam kemaksiatan itu).” (Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun wad Daulah Al-Umawiyyah, hal. 13)
Demikianlah prinsip keadilan yang dijunjung tinggi oleh Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. Tentunya hal itu bukan sekadar retorika namun benar-benar diwujudkan dengan usaha nyata.
Demikian di antara hak-hak yang harus dijalankan. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menunjuki masing-masing kita untuk mampu menjalankan hak-hak tersebut. Sehingga perasaan aman dan nyaman serta ruh kecintaan benar-benar menebar dalam kehidupan ini.
Wallahu a’lam.

Antara Berbakti Kepada Orang Tua dan Taat Kepada Suami

Memilih antara menuruti keinginan suami atau tunduk kepada perintah orangtua merupakan dilema yang banyak dialami kaum wanita yang telah menikah. Bagaimana Islam mendudukkan perkara ini?

Seorang wanita apabila telah menikah maka suaminya lebih berhak terhadap dirinya daripada kedua orangtuanya. Sehingga ia lebih wajib menaati suaminya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ
“Maka wanita yang shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada (bepergian) dikarenakan Allah telah memelihara mereka…” (An-Nisa’: 34)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam haditsnya:
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ
“Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita yang shalihah. Bila engkau memandangnya, ia menggembirakan (menyenangkan)mu. Bila engkau perintah, ia menaatimu. Dan bila engkau bepergian meninggalkannya, ia menjaga dirinya (untukmu) dan menjaga hartamu1.”
Dalam Shahih Ibnu Abi Hatim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ
“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan2.”
Dalam Sunan At-Tirmidzi dari Ummu Salamah x, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا رَاضٍ عَنْهَا دَخَلَتِ الْجَنَّةَ
“Wanita (istri) mana saja yang meninggal dalam keadaan suaminya ridha kepadanya niscaya ia akan masuk surga.”
At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan3.”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا لِأَحَدٍ أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata, “Hadits ini hasan4.” Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dan lafadznya:
لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ، لِمَا جَعَلَ اللهُ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحُقُوْقِ
“…niscaya aku perintahkan para istri untuk sujud kepada suami mereka dikarenakan kewajiban-kewajiban sebagai istri yang Allah bebankan atas mereka.”5
Dalam Al-Musnad dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ، وَلَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا، وَاَّلذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إِلَى مَفْرَقِ رَأْسِهِ قَرْحَةً تَجْرِي بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيْدِ، ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ فَلحسَتْهُ مَا أَدّّتْ حَقَّهُ
“Tidaklah pantas bagi seorang manusia untuk sujud kepada manusia yang lain. Seandainya pantas/boleh bagi seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya dikarenakan besarnya hak suaminya terhadapnya. Demi Zat yang jiwaku berada di tangannya, seandainya pada telapak kaki sampai belahan rambut suaminya ada luka/borok yang mengucurkan nanah bercampur darah, kemudian si istri menghadap suaminya lalu menjilati luka/borok tersebut niscaya ia belum purna menunaikan hak suaminya.”6
Dalam Al-Musnad dan Sunan Ibni Majah, dari Aisyah x dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لَوْ أَمَرْتُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَلَوْ أَنَّ رَجُلاً أَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ تَنْقُلَ مِنْ جَبَلٍ أَحْمَرَ إِلَى جَبَلٍ أَسْوَدَ، وَمِنْ جَبَلٍ أَسْوَدَ إِلَى جَبَلٍ أَحْمَرَ لَكاَنَ لَهَا أَنْ تَفْعَلَ
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Seandainya seorang suami memerintahkan istrinya untuk pindah dari gunung merah menuju gunung hitam dan dari gunung hitam menuju gunung merah maka si istri harus melakukannya.”7
Demikian pula dalam Al-Musnad, Sunan Ibni Majah, dan Shahih Ibni Hibban dari Abdullah ibnu Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
لمَاَّ قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّام ِسَجَدَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: مَا هذَا يَا مُعَاذُ؟ قَالَ: أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَجَدْتُهُمْ يَسْجُدُوْنَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ تَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ .فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ تَفْعَلُوا ذَلِكَ، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللهِ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا، وَلَوْ سَأََلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ
Tatkala Mu’adz datang dari bepergiannya ke negeri Syam, ia sujud kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau menegur Mu’adz, “Apa yang kau lakukan ini, wahai Mu’adz?”
Mu’adz menjawab, “Aku mendatangi Syam, aku dapati mereka (penduduknya) sujud kepada uskup mereka. Maka aku berkeinginan dalam hatiku untuk melakukannya kepadamu, wahai Rasulullah.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan engkau lakukan hal itu, karena sungguh andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang istri tidaklah menunaikan hak Rabbnya sampai ia menunaikan hak suaminya. Seandainya suaminya meminta dirinya dalam keadaan ia berada di atas pelana (hewan tunggangan) maka ia tidak boleh menolaknya8.”
Dari Thalaq bin Ali, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا رَجُلٍ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَلَوْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ
“Suami mana saja yang memanggil istrinya untuk memenuhi hajatnya9 maka si istri harus/wajib mendatanginya (memenuhi panggilannya) walaupun ia sedang memanggang roti di atas tungku api.”
Diriwayatkan oleh Abu Hatim dalam Shahih-nya dan At-Tirmidzi, ia berkata, “Hadits ini hasan10.”
Dalam kitab Shahih (Al-Bukhari) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْئَ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, namun si istri menolak untuk datang, lalu si suami bermalam (tidur) dalam keadaan marah kepada istrinya tersebut, niscaya para malaikat melaknat si istri sampai ia berada di pagi hari.”11
Hadits-hadits dalam masalah ini banyak sekali dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu berkata, “Suami adalah tuan (bagi istrinya) sebagaimana tersebut dalam Kitabullah.” Lalu ia membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ
“Dan keduanya mendapati sayyid (suami) si wanita di depan pintu.” (Yusuf: 25)
Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nikah itu adalah perbudakan. Maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat/memerhatikan kepada siapa ia memperbudakkan anak perempuannya.”
Dalam riwayat At-Tirmidzi dan selainnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّمَا هُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٌ
“Berwasiat kebaikanlah kalian kepada para wanita/istri karena mereka itu hanyalah tawanan di sisi kalian.”12
Dengan demikian seorang istri di sisi suaminya diserupakan dengan budak dan tawanan. Ia tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya baik ayahnya yang memerintahkannya untuk keluar, ataukah ibunya, atau selain kedua orangtuanya, menurut kesepakatan para imam.
Apabila seorang suami ingin membawa istrinya pindah ke tempat lain di mana sang suami menunaikan apa yang wajib baginya dan menjaga batasan/hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam perkara istrinya, sementara ayah si istri melarang si istri tersebut untuk menuruti/menaati suami pindah ke tempat lain, maka si istri wajib menaati suaminya, bukannya menuruti kedua orangtuanya. Karena kedua orangtuanya telah berbuat zalim. Tidak sepantasnya keduanya melarang si wanita untuk menaati suaminya. Tidak boleh pula bagi si wanita menaati ibunya bila si ibu memerintahnya untuk minta khulu' kepada suaminya atau membuat suaminya bosan/jemu hingga suaminya menceraikannya. Misalnya dengan menuntut suaminya agar memberi nafkah dan pakaian (melebihi kemampuan suami) dan meminta mahar yang berlebihan13, dengan tujuan agar si suami menceraikannya. Tidak boleh bagi si wanita untuk menaati salah satu dari kedua orangtuanya agar meminta cerai kepada suaminya, bila ternyata suaminya seorang yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam urusan istrinya. Dalam kitab Sunan yang empat14 dan Shahih Ibnu Abi Hatim dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْس َفَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Wanita mana yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada apa-apa15 maka haram baginya mencium wanginya surga.”16
Dalam hadits yang lain:
الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
“Istri-istri yang minta khulu’17 dan mencabut diri (dari pernikahan) mereka itu wanita-wanita munafik.”18
Adapun bila kedua orangtuanya atau salah satu dari keduanya memerintahkannya dalam perkara yang merupakan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, misalnya ia diperintah untuk menjaga shalatnya, jujur dalam berucap, menunaikan amanah dan melarangnya dari membuang-buang harta dan bersikap boros serta yang semisalnya dari perkara yang Allah l dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan atau yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dikerjakan, maka wajib baginya untuk menaati keduanya dalam perkara tersebut. Seandainya pun yang menyuruh dia untuk melakukan ketaatan itu bukan kedua orangtuanya maka ia harus taat. Apalagi bila perintah tersebut dari kedua orangtuanya.
Apabila suaminya melarangnya dari mengerjakan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan atau sebaliknya menyuruh dia mengerjakan perbuatan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala larang maka tidak ada kewajiban baginya untuk taat kepada suaminya dalam perkara tersebut. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.”19
Bahkan seorang tuan (ataupun raja) andai memerintahkan budaknya (ataupun rakyatnya/orang yang dipimpinnya) dalam perkara maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak boleh bagi budak tersebut menaati tuannya dalam perkara maksiat. Lalu bagaimana mungkin dibolehkan bagi seorang istri menaati suaminya atau salah satu dari kedua orangtuanya dalam perkara maksiat? Karena kebaikan itu seluruhnya dalam menaati Allah l dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebaliknya kejelekan itu seluruhnya dalam bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Majmu’atul Fatawa, 16/381-383). Wallahu a’lam bish-shawab.

1 HR. Ahmad (2/168) dan Muslim (no. 3628), namun hanya sampai pada lafadz:
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.”
Selebihnya adalah riwayat Ahmad dalam Musnad-nya (2/251, 432, 438) dan An-Nasa’i. Demikian pula Al-Baihaqi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
قِيْلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيُّ النِّساَءِ خَيْرٌ؟ قَالَ: الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ، وَتُطِيْعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلاَ تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَلَا فِي مَالِهِ بِمَا يَكْرَهُ
Ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wanita (istri) yang bagaimanakah yang paling baik?” Beliau menjawab, “Yang menyenangkan suaminya bila suaminya memandangnya, yang menaati suaminya bila suaminya memerintahnya, dan ia tidak menyelisihi suaminya dalam perkara dirinya dan tidak pula pada harta suaminya dengan apa yang dibenci suaminya.” (Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa’ul Ghalil no. 1786)
2 Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 660.
3 HR. At-Tirmidzi no. 1161 dan Ibnu Majah no. 1854, didhaifkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Dha'if Sunan At-Tirmidzi dan Dhaif Sunan Ibni Majah.
4 HR. At-Tirmidzi no. 1159 dan Ibnu Majah no. 1853, kata Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, “Hasan Shahih.”
5 HR. Abu Dawud no. 2140, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud.
6 HR. Ahmad (3/159), dishahihkan Al-Haitsami (4/9), Al-Mundziri (3/55), dan Abu Nu’aim dalam Ad-Dala’il (137). Lihat catatan kaki Musnad Al-Imam Ahmad (10/513), cet. Darul Hadits, Al-Qahirah.
7 HR. Ahmad (6/76) dan Ibnu Majah no. 1852, didhaifkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Dha’if Sunan Ibni Majah.
8 HR. Ahmad (4/381) dan Ibnu Majah no. 1853, kata Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Ibni Majah, “Hasan Shahih.” Lihat pula Ash-Shahihah no. 1203.
9 Kinayah dari jima'. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ar-Radha’, bab Ma Ja’a fi Haqqiz Zauj alal Mar’ati)
10 HR. At-Tirmidzi no. 1160 dan Ibnu Hibban no. 1295 (Mawarid), dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 3257 dan Ash-Shahihah no. 1202.
11 HR. Al-Bukhari no. 5193.
12 HR. At-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi dan Shahih Sunan Ibni Majah.
13 Misalnya maharnya tidak tunai diberikan oleh sang suami saat akad namun masih hutang, dan dijanjikan di waktu mendatang setelah pernikahan.
14 Yaitu Sunan At-Tirmidzi, Sunan Abi Dawud, Sunan An-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah.
15 Lafadz: ((مِنْ غَيْرِ مَا بَأْس)) maksudnya tanpa ada kesempitan yang memaksanya untuk meminta pisah. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li'an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali'at)
16 HR. At-Tirmidzi no. 1187, Abu Dawud no. 2226, Ibnu Majah no. 2055, dan Ibnu Hibban no. 1320 (Mawarid), dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, dll.
17 Tanpa ada alasan yang menyempitkannya. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li’an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali’at)
18 HR. Ahmad 2/414 dan Tirmidzi no. 1186, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Tirmidzi, Ash-Shahihah no. 633, dan Al-Misykat no. 3290. Mereka adalah wanita munafik yaitu bermaksiat secara batin, adapun secara zahir menampakkan ketaatan. Ath-Thibi berkata, “Hal ini dalam rangka mubalaghah (berlebih-lebihan/sangat) dalam mencerca perbuatan demikian.” (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li’an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali’at)
19 HR. Ahmad 1/131, kata Syaikh Ahmad Syakir rahimahullahu dalam ta’liqnya terhadap Musnad Al-Imam Ahmad, “Isnadnya shahih.”